jpnn.com, JAKARTA - Tim penasihat hukum terdakwa Hari Karyuliarto menegaskan kembali bahwa fakta-fakta yang terungkap di persidangan menunjukkan tidak adanya keterlibatan eks petinggi tersebut dalam dugaan kerugian negara pada perkara impor LNG Pertamina.
Penasihat hukum Hari Karyuliarto, Wa Ode Nur Zainab, menyampaikan bahwa seluruh keputusan niaga yang dipersoalkan dalam perkara ini terjadi setelah kliennya pensiun dari jabatan Direktur Gas Pertamina pada 2014.
BACA JUGA: Wa Ode Nur Zainab Apresiasi KPK Terapkan KUHAP Baru, Minta Konsistensi di Persidangan
“Fakta persidangan sangat terang. Klien kami sudah tidak menjabat ketika perjanjian yang dipersoalkan diubah, dan pembelian LNG yang dipermasalahkan baru terjadi pada tahun 2019,” ujar Wa Ode usai persidangan.
Dalam persidangan terungkap bahwa perjanjian tahun 2014 yang ditandatangani Hari Karyuliarto telah digantikan oleh perjanjian baru pada tahun 2015, sehingga secara hukum dan operasional tidak lagi menjadi dasar pelaksanaan kontrak.
Wa Ode menambahkan, kerugian yang disorot Penuntut Umum terjadi pada periode 2020–2021, yang merupakan masa pandemi COVID-19 — sebuah kondisi global yang berdampak pada hampir seluruh kontrak energi internasional.
“Kerugian tersebut bukan disebabkan oleh kesalahan kebijakan, melainkan akibat situasi luar biasa yang dihadapi dunia. Bahkan kontrak LNG lain yang dimiliki Pertamina juga mengalami kondisi serupa pada periode tersebut,” jelasnya.
Lebih lanjut, persidangan juga mengungkap bahwa kontrak LNG dengan Corpus Christi merupakan bagian dari kesepakatan strategis antarnegara, yang pelaksanaannya berlangsung dalam konteks hubungan bilateral Indonesia–Amerika Serikat dan disaksikan oleh Presiden Republik Indonesia saat itu, Joko Widodo, dalam kunjungan kenegaraan ke Amerika Serikat yang diterima oleh Presiden Barack Obama.
“Kesepakatan tersebut merupakan kebijakan strategis negara dan terbukti memberikan manfaat jangka panjang bagi Pertamina. Kerugian hanya bersifat temporer akibat pandemi,” ujar Wa Ode.
Dalam pembelaannya, Hari Karyuliarto menegaskan bahwa kebijakan impor LNG dari Amerika Serikat terbukti tepat dan visioner, bahkan hingga saat ini pemerintah Indonesia kembali memperkuat kerja sama LNG dengan Amerika Serikat dalam skala yang lebih besar.
“Jika kebijakan ini salah, tidak mungkin dilanjutkan dan diperbesar hari ini,” ujar Hari di persidangan.
Hari juga menegaskan bahwa tuduhan pelanggaran prosedur, termasuk soal izin komisaris, tidak memiliki dasar hukum, karena mekanisme tersebut memang tidak dipersyaratkan dalam kontrak-kontrak sejenis.
Menutup pernyataannya, tim penasihat hukum berharap perkara ini dapat dilihat secara objektif dan adil.
“Kami berharap aparat penegak hukum dan seluruh pemangku kepentingan dapat menempatkan perkara ini dalam konteks yang utuh, adil, dan berkeadilan. Jangan sampai seorang profesional yang telah mengabdi kepada negara justru menanggung beban atas keputusan yang tidak pernah dia ambil,” pungkas Wa Ode. (flo/jpnn)
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

/https%3A%2F%2Fcdn-dam.kompas.id%2Fphoto%2Fori%2F2021%2F11%2F24%2F688ef443-4195-476b-8df2-30571d479f15.jpg)

