Uang Makan ASN 2026 Resmi Ditetapkan! Simak Rincian Nominal dan Syarat Terbaru bagi PNS dan PPPK

harianfajar
2 jam lalu
Cover Berita

FAJAR, JAKARTA – Mulai Januari 2026, regulasi mengenai besaran uang makan bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) sudah ditetapkan.

Kebijakan ini berlaku serentak. Mencakup pegawai di instansi pusat hingga Pemerintah Daerah (Pemda).

Berdasarkan rilis resmi dari Kementerian Keuangan, tunjangan ini merupakan hak fundamental sekaligus bentuk apresiasi negara atas dedikasi para abdi negara.

Menariknya, pemerintah memastikan tidak ada kesenjangan antara PNS dan PPPK. nominal yang diterima murni ditentukan berdasarkan tingkatan golongan atau jabatan.

Berbeda dengan gaji pokok, uang makan ASN bersifat dinamis dan sangat bergantung pada tingkat kehadiran pegawai. Pemerintah menerapkan sistem pembayaran harian untuk menjamin keadilan fiskal.

Yang Tidak Mendapatkan Uang Makan:

Rincian Nominal

Sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) terbaru (PMK No. 32 Tahun 2025), berikut detail besaran uang makan harian dan estimasi total yang diterima jika pegawai bekerja penuh selama 22 hari kerja:

Golongan I & II (PNS)/Golongan I-VIII (PPPK):
Besaran Rp35.000/hari. Estimasi Rp770.000/bulan.

Golongan III (PNS)/Golongan IX-XII (PPPK):
Besaran Rp37.000/hari. Estimasi Rp814.000/bulan.

Golongan IV (PNS)/Golongan XIII-XVII (PPPK):
Besaran Rp41.000/hari. Estimasi Rp902.000/bulan.

Bagi anggota TNI dan Polri, anggaran uang lauk pauk ditetapkan lebih tinggi, yakni sebesar Rp60.000 per hari.

Aspek Pajak dan Implementasi di Daerah

Penting bagi ASN untuk memahami bahwa nominal di atas adalah angka bruto yang masih dikenakan potongan Pajak Penghasilan (PPh 21).

Tarif pajak yang berlaku adalah 0% bagi Golongan I dan II, 5% untuk Golongan III, dan 15% bagi Golongan IV.

Terkait penerapan di lingkup Pemerintah Daerah, besaran ini menjadi acuan utama.

Namun, eksekusi pencairan di lapangan tetap akan mempertimbangkan kekuatan APBD dan kemampuan fiskal daerah masing-masing.

Langkah ini diharapkan tidak hanya meningkatkan kesejahteraan, tetapi juga menjadi stimulan bagi ASN untuk memberikan layanan publik yang lebih prima dan profesional.

Dampak Terhadap Performa ASN

Kebijakan uang makan berbasis kehadiran aktual ini secara tidak langsung berfungsi sebagai instrumen pendisiplinan pegawai. Dengan sistem ini, ASN yang rajin masuk kantor akan merasakan dampak finansial yang nyata setiap bulannya.

Selain itu, penyetaraan nominal antara PNS dan PPPK menunjukkan langkah progresif pemerintah dalam menghapus sekat status kepegawaian. Sehingga tercipta iklim kerja yang lebih harmonis dan berkeadilan di instansi pemerintah. (*)


Artikel Asli

Berikan komentar Anda
Lanjut baca:

thumb
Pintu Air Manggarai Siaga 3, Diperkirakan Ada Kiriman dari Katulampa
• 4 jam laluidxchannel.com
thumb
Pertanyaan Berbobot yang Diajukan Orang Benar-Benar Cerdas saat Obrolan Basa-Basi
• 1 jam lalubeautynesia.id
thumb
Aksi Emak-emak di Depok Gagalkan dan Tangkap Pelaku Pencurian di Warungnya
• 4 jam lalukumparan.com
thumb
PPIH 2026 Gelar Strategi di Atas Maket untuk Kelancaran Layanan Jemaah Haji
• 23 jam laludisway.id
thumb
Dikenal Periang, Raffi Ahmad Bongkar Sifat Asli Lula Lahfah
• 5 jam laluviva.co.id
Berhasil disimpan.