FAJAR, JAKARTA – Mulai Januari 2026, regulasi mengenai besaran uang makan bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) sudah ditetapkan.
Kebijakan ini berlaku serentak. Mencakup pegawai di instansi pusat hingga Pemerintah Daerah (Pemda).
Berdasarkan rilis resmi dari Kementerian Keuangan, tunjangan ini merupakan hak fundamental sekaligus bentuk apresiasi negara atas dedikasi para abdi negara.
Menariknya, pemerintah memastikan tidak ada kesenjangan antara PNS dan PPPK. nominal yang diterima murni ditentukan berdasarkan tingkatan golongan atau jabatan.
Berbeda dengan gaji pokok, uang makan ASN bersifat dinamis dan sangat bergantung pada tingkat kehadiran pegawai. Pemerintah menerapkan sistem pembayaran harian untuk menjamin keadilan fiskal.
Yang Tidak Mendapatkan Uang Makan:
- Pegawai yang tidak mengisi daftar hadir (tanpa keterangan).
- Seluruh jenis cuti membuat hak uang makan gugur pada hari tersebut.
- Pegawai yang sedang tugas luar kota tidak menerima uang makan harian karena sudah terakomodasi dalam komponen uang harian dinas.
- ASN yang tengah menempuh pendidikan lanjut tidak mendapatkan tunjangan ini.
Rincian Nominal
Sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) terbaru (PMK No. 32 Tahun 2025), berikut detail besaran uang makan harian dan estimasi total yang diterima jika pegawai bekerja penuh selama 22 hari kerja:
Golongan I & II (PNS)/Golongan I-VIII (PPPK):
Besaran Rp35.000/hari. Estimasi Rp770.000/bulan.
Golongan III (PNS)/Golongan IX-XII (PPPK):
Besaran Rp37.000/hari. Estimasi Rp814.000/bulan.
Golongan IV (PNS)/Golongan XIII-XVII (PPPK):
Besaran Rp41.000/hari. Estimasi Rp902.000/bulan.
Bagi anggota TNI dan Polri, anggaran uang lauk pauk ditetapkan lebih tinggi, yakni sebesar Rp60.000 per hari.
Aspek Pajak dan Implementasi di Daerah
Penting bagi ASN untuk memahami bahwa nominal di atas adalah angka bruto yang masih dikenakan potongan Pajak Penghasilan (PPh 21).
Tarif pajak yang berlaku adalah 0% bagi Golongan I dan II, 5% untuk Golongan III, dan 15% bagi Golongan IV.
Terkait penerapan di lingkup Pemerintah Daerah, besaran ini menjadi acuan utama.
Namun, eksekusi pencairan di lapangan tetap akan mempertimbangkan kekuatan APBD dan kemampuan fiskal daerah masing-masing.
Langkah ini diharapkan tidak hanya meningkatkan kesejahteraan, tetapi juga menjadi stimulan bagi ASN untuk memberikan layanan publik yang lebih prima dan profesional.
Dampak Terhadap Performa ASN
Kebijakan uang makan berbasis kehadiran aktual ini secara tidak langsung berfungsi sebagai instrumen pendisiplinan pegawai. Dengan sistem ini, ASN yang rajin masuk kantor akan merasakan dampak finansial yang nyata setiap bulannya.
Selain itu, penyetaraan nominal antara PNS dan PPPK menunjukkan langkah progresif pemerintah dalam menghapus sekat status kepegawaian. Sehingga tercipta iklim kerja yang lebih harmonis dan berkeadilan di instansi pemerintah. (*)




