Bisnis.com, JAKARTA — Perum Bulog menyatakan skema peleburan Badan Pangan Nasional (Bapanas) ke tubuh Bulog masih dalam tahap pembahasan di DPR. Proses tersebut diharapkan rampung pada 2026.
Direktur Utama Perum Bulog Ahmad Rizal Ramdhani mengatakan peleburan Bapanas untuk masuk ke tubuh Bulog merupakan bagian dari arahan Presiden Prabowo Subianto.
Rizal menuturkan pembahasan terkait perubahan status dan penggabungan Bulog masih berjalan di tingkat legislatif. Proses tersebut saat ini dibahas secara intensif oleh tim kelompok kerja (pokja) bersama Komisi IV DPR.
“Terkait rencana ke depan Bulog [Bapanas dilebur ke Bulog], sesuai dengan keinginan Bapak Presiden maupun hasil rapat-rapat pokja pembentukan Bulog menjadi lembaga, itu sedang berjalan, sedang proses di Komisi IV DPR RI,” kata Rizal dalam konferensi pers di Bulog Business District, Jakarta Selatan, dikutip pada Sabtu (24/1/2026).
Untuk itu, Rizal menyatakan Bulog belum dapat memberikan informasi lebih lanjut ihwal rencana merger tersebut. Kendati demikian, Rizal optimistis seluruh tahapan dapat diselesaikan dalam tahun ini sehingga rencana merger Bulog dapat terwujud.
“Jadi kami belum bisa jawab secara detail karena ini sedang proses berjalan oleh tim pokjanya. Insya Allah mudah-mudahan dalam tahun ini bisa selesai dan bisa terwujud itu [merger Bulog],” ujarnya.
Baca Juga
- Masyarakat Bisa Beli Beras SPHP Maksimal 25 Kg, Bos Bulog: Biar Cepat Habis
- Prabowo Segera Teken Inpres Bangun 100 Gudang Bulog Senilai Rp5 Triliun
- Jelang Ramadan, Bulog Pastikan Stok Beras Aman di Aceh, Sumut, dan Sumbar
Seperti diketahui, pemerintah berencana melakukan penggabungan sebagian fungsi Bapanas ke dalam tubuh Bulog. Dalam catatan Bisnis, Komisi VI DPR mendukung penguatan peran Perum Bulog menjadi lembaga yang langsung di bawah Presiden dengan kewenangan dalam melakukan penyelenggaraan pangan, baik kebijakan, operasional, dan penganggaran.
“Tadi dibicarakan terkait Bulog ke depannya diharapkan menjadi lembaga yang generis atau Bulog setingkat di bawah lembaga kepresidenan. Ini tadi disepakati oleh Komisi VI DPR RI, diajukan dalam kesimpulan [rapat],” ujar Rizal saat ditemui seusai Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi VI DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (21/1/2026).
Namun, Rizal menekankan perubahan status Bulog akan mengikuti mekanisme peraturan perundang-undangan. Menurutnya, kewenangan pengalihan Bulog menjadi lembaga berada di tangan Komisi IV DPR, yang akan merancang aturan hukumnya. Proses ini nantinya akan dimasukkan dalam revisi Undang-Undang (UU) Pangan.
“Nanti masuk dalam perubahan Undang-Undang Pangan. Sekarang dalam proses penggodokan. Intinya, Komisi VI juga mendorong Komisi IV untuk segera ini terwujud Undang-Undang tersebut,” tuturnya.
Ini artinya, jika revisi UU Pangan rampung, maka Bulog akan menjadi lembaga pangan mandiri. Rizal menambahkan proses transformasi Bulog ini juga telah dirapatkan secara internal di Komisi IV DPR yang nantinya akan didorong dari Komisi VI DPR.
Rencananya, dua kedeputian dari Bapanas akan bergabung ke Bulog, sementara 1 kedeputian akan bergabung ke Kementerian Pertanian (Kementan).
“[Bapanas] nanti dilebur, bukan bubar. Dilebur masuk ke Bulog sebagian 2 kedeputian, 1 deputi masuk ke Kementerian Pertanian,” tandasnya.


