Regulasi Baru, Registrasi Kartu Selular Kini Pakai Pengenalan Wajah

harianfajar
7 jam lalu
Cover Berita

FAJAR, JAKARTA– Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) memberikan kewenangan penuh kepada masyarakat untuk mengelola seluruh nomor seluler yang terdaftar atas identitas mereka. Kebijakan tersebut sebagai upaya mempersempit ruang gerak penipuan digital dan berbagai bentuk kejahatan siber.

Hal tersebut diatur dalam Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital Nomor 7 Tahun 2026 tentang Registrasi Pelanggan Jasa Telekomunikasi melalui Jaringan Bergerak Seluler.


Dalam aturan ini, pemerintah juga menetapkan bahwa kartu perdana hanya boleh diedarkan dalam kondisi tidak aktif.

Aktivasi baru dapat dilakukan setelah proses registrasi yang telah tervalidasi, guna mencegah peredaran nomor aktif tanpa identitas yang jelas. Ketentuan registrasi mengatur bahwa Warga Negara Indonesia wajib menggunakan NIK dan data biometrik berupa pengenalan wajah.

“Registrasi pelanggan jasa telekomunikasi wajib dilakukan dengan prinsip mengenal pelanggan (KYC) yang akurat dan bertanggung jawab, termasuk penggunaan teknologi biometrik pengenalan wajah untuk memastikan identitas pelanggan yang sah dan berhak,” jelas Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi), Meutya Hafid di Davos, Swiss, Jumat 23 Januari 2026.

Menurut Meutya, registrasi berbasis biometrik, pembatasan kepemilikan nomor, serta hak masyarakat untuk mengecek dan mengendalikan nomor atas identitasnya menjadi fondasi penting dalam mempersempit ruang kejahatan digital di Indonesia.

Selain itu, penyelenggara layanan diwajibkan menyediakan fasilitas pengecekan nomor agar masyarakat dapat mengetahui seluruh nomor seluler yang terdaftar atas identitas mereka. Jika ditemukan nomor yang digunakan tanpa persetujuan, pelanggan berhak mengajukan pemblokiran.

“Kebijakan tersebut juga mencakup mekanisme pengaduan nomor seluler yang disalahgunakan untuk tindak pidana atau perbuatan melanggar hukum. Nomor yang terbukti disalahgunakan wajib dinonaktifkan oleh penyelenggara jasa telekomunikasi,” ungkapnya.

Sedangkan, Warga Negara Asing diwajibkan menggunakan paspor serta dokumen izin tinggal yang sah. Untuk pelanggan berusia di bawah 17 tahun, proses registrasi dilakukan dengan melibatkan identitas dan biometrik kepala keluarga.

Pemerintah juga membatasi kepemilikan maksimal tiga nomor prabayar untuk setiap identitas pelanggan pada masing-masing penyelenggara jasa telekomunikasi. Pembatasan ini ditujukan untuk menekan praktik penyalahgunaan identitas dan kepemilikan nomor dalam jumlah besar.

Dari sisi pelindungan data pribadi, pemerintah menegaskan keamanan dan kerahasiaan data pelanggan menjadi tanggung jawab utama penyelenggara jasa telekomunikasi. Hal ini mencakup penerapan standar internasional keamanan informasi serta sistem pencegahan penipuan.

“Pemerintah memastikan adanya fasilitas registrasi ulang, khususnya bagi pelanggan yang sebelumnya terdaftar menggunakan NIK dan Kartu Keluarga, agar dapat beralih ke sistem registrasi berbasis biometrik sesuai ketentuan terbaru,” tandasnya.

Untuk memastikan kepatuhan terhadap regulasi, sanksi administratif akan dikenakan kepada penyelenggara jasa telekomunikasi yang melanggar ketentuan registrasi, tanpa menghapus kewajiban untuk melakukan perbaikan atas pelanggaran yang terjadi. (*)


Artikel Asli

Berikan komentar Anda
Lanjut baca:

thumb
Angkutan Lebaran 2026, KAI Sediakan 37 Ribu Kursi KAJJ dari Jakarta
• 10 jam lalutvrinews.com
thumb
Brimob Polda Sumut Bangun Huntara di Tapsel, 4 Rumah Sedang Dikerjakan
• 18 jam lalukompas.tv
thumb
Reza Arap Nangis Histeris Melepas Kepergian Lula Lahfah di Pemakaman
• 7 jam lalucumicumi.com
thumb
Produk Sehat dari Rumput Laut, G ONE Seaweed Bidik Pasar Gaya Hidup Modern
• 23 jam lalugenpi.co
thumb
Masa Yann Sommer Berakhir, Inter Milan Serius Cari Kiper Baru dan Bidik Permata Timnas Italia di Bursa Transfer
• 4 jam lalutvonenews.com
Berhasil disimpan.