Bansos PKH Anak SD, SMP, dan SMA Mulai Cair, Simak Nominalnya

bisnis.com
3 jam lalu
Cover Berita

Bisnis.com, JAKARTA — Bantuan sosial Program Keluarga Harapan (Bansos PKH) bagi anak sekolah mencapai hingga Rp2 juta per tahun. Pencairan tahap I dijadwalkan berlangsung pada Januari hingga Maret 2026.

PKH merupakan bantuan sosial bersyarat yang diberikan kepada keluarga kurang mampu dengan anggota keluarga rentan, seperti anak usia sekolah. Salah satu tujuan program ini adalah untuk memastikan anak memperoleh akses pendidikan yang layak, mencegah angka putus sekolah, serta mendukung pemenuhan kebutuhan dasar anak selama masa pendidikan.

Berdasarkan keterangan di situs resmi Kementerian Sosial (Kemensos), penyaluran PKH dilakukan dengan nominal yang disesuaikan dengan kategori penerima. Untuk anak sekolah dasar (SD), bantuan yang diberikan sebesar Rp225.000. Sementara itu, anak sekolah menengah pertama (SMP) menerima bantuan sebesar Rp375.000, dan untuk jenjang sekolah menengah atas (SMA) sebesar Rp500.000.

Bansos PKH disalurkan dalam empat tahap setiap tahun, yakni pada kuartal I (Januari—Maret), kuartal II (April—Juni), kuartal III (Juli—September), dan kuartal IV (Oktober—Desember).

Bansos PKH berupa uang tunai/non-tunai yang akan diberikan melalui jaringan Bank Himbara (BRI, BNI, Mandiri, dan BTN) serta Kantor Pos.

Penerima manfaat harus memenuhi persyaratan dan terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) atau yang sudah diubah menjadi Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN).

Baca Juga

  • Daftar Bansos Cair Januari 2026, Lengkap dengan Daftar Penerimanya
  • Lansia Bisa Dapat Bansos Rp2,4 Juta per Tahun, Ini Cara Daftarnya
Berikut cara cek status penerima Bansos PKH:

Cek Status Penerima Bansos PKH:

  1. Melalui situs kemensos
    • Buka situs cekbansos.kemensos.go.id
    • Isi data meliputi wilayah, nama lengkap
    • Masukkan kode captcha sesuai instruksi
    • Klik “Cari Data”
    • Hasil pencarian akan menampilkan status penerimaan bansos, termasuk jenis bantuan yang akan didapatkan.

  2. Melalui Aplikasi Cek Bansos
    • Unduh aplikasi Cek Bansos resmi Kemensos di Play Store atau App Store
    • Daftar akun baru menggunakan NIK dan KK, dengan mengisi data diri, unggah KTP, dan swafoto (selfie)
    • Pilih menu “Cek Bansos” Isi data meliputi wilayah, seperti provinsi, kabupaten/kota, kecamatan, desa/kelurahan, dan nama sesuai KTP
    • Klik “Cari Data”
    • Sistem akan menampilkan informasi apakah nama yang dicari terdaftar sebagai penerima bansos.

Alur Pendaftaran DTSEN

Jika nama belum terdaftar, maka harus mengajukan pendaftaran DTSEN terlebih dahulu. Perlu dipahami bahwa pendaftaran DTSEN tidak dilakukan secara mandiri oleh masyarakat melalui situs web. Proses pendataan dan pengajuan akses DTSEN wajib dilakukan melalui pemerintah desa atau kelurahan serta instansi berwenang, karena memerlukan verifikasi langsung di lapangan. 

  1. Pembuatan Akun Layanan DTSEN
    Pemohon mengajukan surat permohonan pembuatan akun layanan DTSEN kepada instansi pengelola sesuai kewenangan.

  2. Pengajuan Surat Permohonan Akses DTSEN
    Setelah akun disetujui, pemohon melakukan login dan mengajukan permohonan pemanfaatan data sesuai level DTSEN yang dibutuhkan.

  3. Pengunggahan Dokumen Permohonan
    Dokumen yang wajib disiapkan meliputi:
    • Surat Pengajuan Permintaan DTSEN
    • Formulir Pernyataan Keamanan dan Pemanfaatan DTSEN
    • Kerangka Acuan Kerja (KAK) Pemanfaatan DTSEN
    • Surat Keputusan (SK) Pelaksana Pengelolaan Pemanfaatan DTSEN
    • Regulasi Penyelenggaraan Satu Data Indonesia (SDI) dan/atau Keputusan BUMN (jika relevan)
    • Dokumen pendukung lainnya sesuai kebutuhan

  4. Verifikasi Teknis dan Substansi
    Instansi pengelola melakukan pemeriksaan kelengkapan dokumen, kesesuaian tujuan pemanfaatan, serta aspek keamanan data.

  5. Persetujuan Koordinator
    Permohonan yang lolos verifikasi diajukan kepada koordinator atau pejabat berwenang untuk mendapatkan persetujuan akhir.

  6. Penandatanganan Berita Acara Serah Terima (BAST)
    Setelah disetujui, dilakukan penandatanganan BAST sebagai dasar legal pemanfaatan data.

  7. Penyiapan, Penjaminan Mutu, dan Pengiriman Data
    Data disiapkan sesuai permohonan dengan melalui proses penjaminan mutu sebelum diserahkan kepada pemohon.

  8. Pemanfaatan Data dan Pelaporan Data
    DTSEN digunakan sesuai peruntukan yang disetujui dan wajib dilaporkan pemanfaatannya secara berkala.

(Putri Astrian Surahman)


Artikel Asli

Berikan komentar Anda
Lanjut baca:

thumb
Dirumorkan karena GERD, Surat Keterangan Meninggal Dunia Lula Lahfah Viral dan Terungkap Penyebab Kematiannya
• 15 jam lalutvonenews.com
thumb
Langit Asia Memanas, Jet Tempur Sekutu AS Cegat Bomber Nuklir Rusia
• 23 jam lalucnbcindonesia.com
thumb
IHSG Lanjutkan Tren Pelemahan, Saham Konglo Prajogo Pangestu ARB 2 Hari Beruntun
• 20 jam lalukatadata.co.id
thumb
Jakarta Livin Mandiri Raih Kemenangan Perdana di Proliga 2026, Wilda: Alhamdulillah
• 20 jam lalugenpi.co
thumb
Prediksi Skor Arsenal vs Man United, Minggu 25 Januari 2026: Rekor Emirates Bicara, The Gunners Menang 2-1?
• 3 jam lalutvonenews.com
Berhasil disimpan.