UMSP Jakarta 2026 Jadi Berapa? Simak Daftarnya Setelah Kenaikan

metrotvnews.com
1 jam lalu
Cover Berita

Jakarta: Pemerintah Provinsi DKI Jakarta telah menetapkan kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) dan Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP) untuk tahun 2026. Penetapan ini menjadi acuan bagi dunia usaha dan pekerja di Ibu Kota.

Melalui Keputusan Gubernur DKI Jakarta Nomor 1142 Tahun 2025, UMP DKI Jakarta 2026 ditetapkan sebesar Rp 5.729.876. Angka ini mengalami kenaikan sebesar Rp 333.085 atau sekitar 6,2 persen dibandingkan UMP 2025 yang sebesar Rp 5.396.791. Daftar UMSP Jakarta 2026 Selain UMP, Pemerintah DKI juga menetapkan Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP) 2026 melalui Keputusan Gubernur Nomor 33 Tahun 2026. Berikut adalah daftar besaran UMSP untuk beberapa sektor utama, dilansir dari laman Fahum Umsu: 1. Industri pengolahan

  • Industri Minyak Goreng, Pembekuan Ikan, Pengolahan Susu: Rp 5.741.201.
  • Industri Konveksi Berorientasi Ekspor: Rp 5.831.497.
  • Industri Alas Kaki Berorientasi Ekspor: Rp 5.872.985.
  • Industri Bahan Kimia Dasar (Organik, Anorganik, Sabun, Cat): Rp 5.844.336.
  • Industri Farmasi (aset > Rp1 triliun): Rp 5.741.201.
  • Industri Besi dan Baja Dasar, Pengecoran: Rp 5.744.066.
  • Industri Motor Listrik, Kabel Listrik, Peralatan Rumah Tangga: Rp 5.812.808.
  • Industri Karoseri Kendaraan, Suku Cadang Motor: Rp 5.904.114.
  • Industri Kendaraan Bermotor, Sepeda Motor, Peralatan Pengangkat: Rp 5.943.938.

Baca Juga :

KAJ Januari 2026 Kapan Cair? Cek Informasi Lengkapnya

(Ilustrasi. Foto: Dok MI) 2. Konstruksi
  • Konstruksi Sistem Telekomunikasi: Rp 5.741.201.
  • Instalasi Listrik: Rp 5.743.449.
3. Informasi dan komunikasi
  • Penerbitan Perangkat Lunak, Penyedia Jasa Internet, Layanan Komunikasi Data: Rp 5.754.720.
4. Aktivitas keuangan dan asuransi
  • Bank Umum Konvensional/Syariah (aset > Rp1 triliun): Rp 5.872.985.
  • Asuransi Jiwa Konvensional, Jasa Pengolahan Uang: Rp 5.743.449.
5. Pengangkutan dan pergudangan
  • Angkutan Barang Spesifik, Jasa Manajemen Transportasi, Pergudangan: Rp 5.743.449.
  • Angkutan Bus Kota/Dalam Trayek (untuk pramudi & mekanik perusahaan swasta): Rp 5.743.449.
6. Penyediaan akomodasi dan makan minum
  • Hotel Bintang 4 dan 5: Rp 5.803.839.
7. Aktivitas kesehatan manusia dan aktivitas sosial
  • Rumah Sakit Swasta/Kelas A: Rp 5.743.449 (termasuk perawatan, kebidanan, layanan medis tambahan).
Dengan penetapan ini, perusahaan di sektor-sektor terkait di DKI Jakarta wajib menyesuaikan upah pekerja mereka sesuai atau di atas besaran UMSP yang telah ditetapkan. Hal ini memberikan kepastian dan perlindungan bagi para pekerja di Ibu Kota. (Muhammad Adyatma Damardjati)


Artikel Asli

Berikan komentar Anda
Lanjut baca:

thumb
Panas! Komika Sammy Vs Peradi Bersatu Debat soal Materi Stand Up Pandji, Unsur Pidana? | BOLA LIAR
• 20 jam lalukompas.tv
thumb
Dolar AS Keok Imbas Ketidakpastian Geopolitik Global
• 11 jam lalumetrotvnews.com
thumb
Jasad Selebgram Lula Lahfah Pertama Kali Ditemukan ART, Tak Ada Bekas Penganiayaan
• 9 jam lalumerahputih.com
thumb
Jadwal Enam Wakil Indonesia di Semifinal Indonesia Masters, Ganda Putra Pastikan Satu Tiket Final
• 11 jam lalurepublika.co.id
thumb
Isu Transfer Julian Alvarez ke Barcelona Menguat, Sang Agen Buka Suara
• 8 jam lalumerahputih.com
Berhasil disimpan.