jpnn.com, YOGYAKARTA - Mantan Sekda Pemkab Sleman yang kini menjabat Bupati Sleman, Harda Kiswaya, memberikan kesaksian dalam sidang lanjutan kasus dugaan korupsi dana hibah pariwisata dengan terdakwa mantan Bupati Sleman, Sri Purnomo, di Pengadilan Negeri Yogyakarta, Jumat (23/1/2026).
Dalam persidangan yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Melinda Aritonang tersebut, Harda menegaskan bahwa kewenangan penuh terkait penyusunan Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 49 Tahun 2020 berada di tangan kepala daerah.
BACA JUGA: Sandiaga Sebut Penyaluran Dana Hibah Pariwisata Bakal Dikebut Pasca-PPKM Darurat
Hal ini menanggapi pertanyaan Hakim Anggota Gabriel Siallagan mengenai Pasal 6 Ayat 3 dalam Perbup tersebut yang diduga menjadi "pintu masuk" bagi proposal titipan kelompok masyarakat (pokmas) tertentu.
"Untuk Perbup, wewenang sepenuhnya berada di tangan bupati selaku kepala daerah. Selama ini Setda hanya menjalankan proses administrasinya," ujar Harda di hadapan majelis hakim.
BACA JUGA: Sandiaga Perluas Dana Hibah Pariwisata untuk Pelaku Usaha Travel Agent
Hakim menyoroti adanya perbedaan substansi antara Perbup tersebut dengan petunjuk teknis (juknis) dari Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif.
Perbup Sleman diduga memunculkan ketentuan penerimaan hibah bagi pokmas yang tidak tercantum dalam regulasi pusat. Harda berkilah bahwa meski Bagian Hukum yang merumuskan formulasi, keputusan akhir tetap berada di tangan bupati.
BACA JUGA: DPR: Dana Hibah Pariwisata Rp 3,3 Triliun Dorong Kebangkitan Pariwisata Daerah
Selain soal regulasi, Jaksa Penuntut Umum (JPU) juga mencecar Harda mengenai Surat Edaran (SE) kepada para lurah yang terbit sebelum Perbup disahkan. Harda mengaku penerbitan SE tersebut merupakan perintah langsung dari Bupati.
Momen krusial terjadi saat hakim menanyakan adanya perintah khusus terkait Pilkada. Harda mengungkapkan bahwa terdakwa Sri Purnomo pernah memerintahkan agar dana hibah tersebut segera dicairkan sebelum hari pencoblosan Pilkada 2020. Namun, Harda mengaku menolak perintah tersebut.
"Perintahnya agar dana harus dicairkan sebelum pencoblosan. Dan saya menolaknya dengan jawaban 'ampun pak, nanti gaduh'," tutur Harda.
Ia menjelaskan kekhawatiran akan terjadinya kegaduhan muncul karena istri Sri Purnomo, yakni Kustini Sri Purnomo, saat itu sedang mencalonkan diri sebagai Bupati Sleman.
"Ibu Kustini adalah istri beliau. Saya takut dipermasalahkan," pungkasnya.
Kasus dugaan korupsi dana hibah pariwisata Sleman 2020 ini mulai diselidiki Kejaksaan Negeri Sleman sejak 2023. Sri Purnomo didakwa menyalahgunakan kewenangan dalam pengelolaan dana tersebut yang berpotensi merugikan keuangan negara.
Saat ini, persidangan telah memasuki tahap pembuktian setelah eksepsi terdakwa sebelumnya ditolak oleh majelis hakim.(ray/jpnn)
Redaktur & Reporter : Budianto Hutahaean


