Polisi mengamankan empat pria di wilayah Tanjung Priok, Jakarta Utara, terkait penyalahgunaan narkotika. Polisi mendapati paket ganja dari para pelaku tersebut.
"Barang bukti satu paket kotak besar narkotika jenis ganja dan empat paket kecil narkotika jenis ganja sengan berat bruto 1.132 gram," kata Kapolsek Kelapa Gading Kompol Seto Handoko Putra dalam keterangannya, Sabtu (24/1/2026).
Penangkapan dilakukan sekitar pukul 22.20 WIB pada Rabu (21/1). Empat pelaku yang diamankan yakni Iyan (30), Yusuf (31), Iwan (35) dan Sehan (36).
Seto mengatakan pengungkapan ini bermula dari laporan informasi terkait adanya dua orang yang dicurigai memiliki narkotika jenis ganja dan tembakau sintetis di Kelurahan Kebon Bawang, Kecamatan Tanjung Priok, Jakarta Utara. Polisi menemukan satu paket kotak besar dan empat kotak kecil berisi ganja di dalam tas Iyan.
"Setelah dilakukan penyelidikan ternyata benar ada dua orang di lokasi tersebut, kemudian diamankan dan memperkenalkan diri dari kepolisian selanjutnya dilakukan penggeledahan badan ditemukan barang bukti berupa satu paket kotak besar narkotika jenis ganja dan empat kotak kecil narkotika jenis ganja yang ditemukan di dalam tas milik pelaku atas nama Iyan," ujarnya.
(mib/isa)




