WNI Terlibat Jaringan Scam di Kamboja, Anggota Komisi XIII DPR: Penanganan Negara Harus Berbasis HAM

suara.com
14 jam lalu
Cover Berita
Baca 10 detik
  • Anggota Komisi XIII DPR RI, Mafirion, menyoroti keterlibatan WNI dalam penipuan daring di Kamboja dan mendesak sikap tegas berbasis HAM.
  • Mafirion meminta pemerintah memilah WNI di Kamboja antara korban TPPO dan pelaku kejahatan tanpa menyamaratakan mereka.
  • Ia mendesak pembentukan Satgas Terpadu berbasis HAM serta peningkatan tekanan diplomatik pada Pemerintah Kamboja dan penindakan perekrut domestik.

Suara.com - Anggota Komisi XIII DPR RI, Mafirion, memberikan perhatian serius terhadap maraknya keterlibatan Warga Negara Indonesia (WNI) dalam jaringan penipuan daring (online scam) di Kamboja.

Ia menegaskan bahwa negara tidak boleh abai dan harus hadir dengan pendekatan yang tegas, adil, serta berbasis Hak Asasi Manusia (HAM).

Ia menilai fenomena ini bukan sekadar kejahatan transnasional biasa, melainkan alarm keras bagi negara terkait perlindungan warga negara dari praktik perbudakan modern, eksploitasi manusia, dan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).

Belakangan ini, Pemerintah Kamboja tengah gencar melakukan razia besar-besaran terhadap warga asing yang terlibat dalam sindikat penipuan daring.

Di sisi lain, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyebut WNI di Kamboja merupakan bagian dari sindikat tersebut, sementara penilaian awal KBRI Phnom Penh mengindikasikan ribuan WNI di sana bukan merupakan korban perdagangan orang.

Menanggapi situasi tersebut, Mafirion memperingatkan pemerintah agar tidak menyamaratakan status ribuan WNI tersebut sebagai pelaku kejahatan.

Menurutnya, banyak fakta di lapangan yang menunjukkan bahwa WNI kerap menjadi korban TPPO yang direkrut melalui penipuan serta mengalami berbagai bentuk kekerasan fisik maupun perampasan hak.

“Negara tidak boleh gegabah. Harus ada pemilahan yang tegas antara korban dan pelaku. Pendekatan serampangan justru berpotensi melanggar HAM,” kata Mafirion kepada wartawan, Sabtu (24/1/2026) malam.

Meski menekankan aspek kemanusiaan, Mafirion juga mengingatkan bahwa narasi sebagai korban tidak boleh menjadi celah bagi para koordinator dan perekrut untuk lolos dari jerat hukum.

Baca Juga: Waspada Scam Makin Marak, Ini Modus Phishing dan Cara Lindungi Saldo Digital

Ia mendesak pemerintah membentuk Satuan Tugas Terpadu berbasis HAM untuk melakukan asesmen individual secara mendalam.

Langkah ini dinilai krusial guna memastikan penegakan hukum yang adil melalui penerapan Undang-Undang TPPO, Undang-Undang ITE, hingga Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Selain itu, tekanan diplomatik kepada Pemerintah Kamboja harus terus ditingkatkan untuk membongkar kamp-kamp penipuan daring yang ada.

"Yang tidak kalah penting, negara harus menindak tegas agen ilegal dan jaringan perekrut di dalam negeri yang menjadi pintu awal kejahatan ini,” ungkapnya.

Lebih lanjut, Mafirion menjelaskan bahwa pendekatan berbasis HAM justru mewajibkan negara memisahkan secara tegas antara mereka yang benar-benar menjadi korban dengan mereka yang merupakan pelaku inti. Upaya ini juga menjadi langkah preventif agar kejahatan serupa tidak terus berulang.

“Membiarkan pelaku bebas adalah bentuk pelanggaran HAM terhadap korban berikutnya,” tegasnya.


Artikel Asli

Berikan komentar Anda
Lanjut baca:

thumb
KDM Berikan Rp 10 Juta per KK untuk Korban Longsor Bandung Barat
• 18 jam lalukumparan.com
thumb
Banjir Bandang Kembali Hantam Objek Wisata Guci Tegal, Status Tanggap Darurat
• 4 jam lalukatadata.co.id
thumb
Isak Tangis Iringi Pemakaman Pramugari Pesawat ATR 42-500 Esther dan Florencia | SAPA PAGI
• 25 menit lalukompas.tv
thumb
Pelatih Hector Souto Umumkan Skuad Final Timnas Futsal Indonesia untuk Piala Asia 2026, Evan Soumilena Absen karena Cedera
• 13 jam lalupantau.com
thumb
Peluang Bonus Demografi, Wamen P2MI Sebut Gejolak Global Belum Surutkan Permintaan PMI
• 2 jam lalusuara.com
Berhasil disimpan.