Pantau - Kepala Badan Pengelola Perbatasan Provinsi Kalimantan Utara, Ferdy Manurun Tanduklangi, menegaskan bahwa informasi terkait desa yang hilang akibat perubahan batas negara Indonesia–Malaysia di Kabupaten Nunukan tidak benar.
Pernyataan ini disampaikan sebagai respons terhadap polemik yang menjadi viral di media sosial mengenai wilayah perbatasan Kalimantan Utara.
Menurut Ferdy, isu tersebut tidak sesuai dengan fakta di lapangan karena penyelesaian batas negara dilakukan secara bertahap dan sesuai dengan rencana bersama antara Indonesia dan Malaysia.
Fokus Rapat dan Proses Diplomatik PanjangFerdy menjelaskan bahwa Rapat Panitia Kerja Perbatasan DPR RI pada 22 Januari 2026 tidak membahas secara khusus sengketa batas negara RI–Malaysia di Kalimantan Utara.
"Fokus rapat adalah pada percepatan pembangunan dan peningkatan kesejahteraan masyarakat kawasan perbatasan," ungkapnya.
Ia menambahkan bahwa penyelesaian batas negara RI–Malaysia di wilayah Nunukan merupakan hasil proses panjang dan bukan keputusan mendadak.
Pemerintah Indonesia dan Malaysia telah menyelesaikan sejumlah sengketa batas negara di Pulau Kalimantan, terutama pada Outstanding Boundary Problems (OBP) Sektor Timur di wilayah Kalimantan Utara.
Kesepakatan OBP Sektor Timur dituangkan dalam nota kesepahaman (Memorandum of Understanding/MoU) yang ditandatangani kedua negara pada Februari 2025.
"Kesepakatan ini merupakan hasil pembahasan selama bertahun-tahun dan tidak muncul secara tiba-tiba," ia mengungkapkan.
Detail Wilayah Terdampak dan Kompensasi MasyarakatDi Kabupaten Nunukan terdapat dua segmen batas utama yang dibahas, yaitu Segmen Pulau Sebatik serta Segmen Sinapad dan B.2700–B.3100.
Pada Segmen Pulau Sebatik, hasil perundingan menunjukkan bahwa wilayah Indonesia yang masuk ke Malaysia adalah seluas 4,9 hektare, sementara wilayah Malaysia yang masuk ke Indonesia seluas 127,3 hektare.
Sedangkan pada Segmen Sinapad dan B.2700–B.3100, Indonesia memperoleh tambahan wilayah sebesar 5.207,7 hektare dan Malaysia sebesar 778,5 hektare.
Terkait adanya tiga desa yang disebut terdampak, Ferdy menegaskan bahwa yang terdampak bukanlah keseluruhan desa, melainkan hanya sebagian wilayah dari Desa Tetagas, Desa Lipaga, dan Desa Kabungolor di Kecamatan Lumbis Hulu, Kabupaten Nunukan.
Data tersebut didasarkan pada informasi resmi dari Badan Nasional Pengelola Perbatasan (BNPP).
Pemerintah saat ini tengah membahas mekanisme ganti rugi yang layak bagi masyarakat terdampak.
"Negara hadir untuk membantu dan melindungi masyarakat yang terdampak," ujar Ferdy.



