Pemerintah Korea Selatan membawa pulang 73 warganya dari Kamboja. Mereka ditetapkan sebagai tersangka dugaan penipuan online.
Kepolisian meminta surat perintah penangkapan untuk seluruh 73 tersangka yang baru pulang dari Kamboja itu pada Sabtu (24/1). Surat perintah penangkapan diajukan sehari setelah para tersangka, yang telah ditahan di Kamboja, dipulangkan pada Jumat (23/1) dengan penerbangan sewaan.
Ini menandai pemulangan tersangka kriminal terbesar dari satu negara ke negara lain, dikutip dari Yonhap.
Para tersangka dituduh menipu 869 korban asal Korea Selatan dengan total kerugian 48,6 miliar won atau Rp 563,82 miliar (kurs Rp 11,6 per won).
Mereka langsung ditahan setelah menaiki pesawat dengan surat perintah yang dikeluarkan pengadilan dan dipindahkan ke kantor polisi setempat di seluruh negeri untuk penyelidikan lebih lanjut.
Di antara para tersangka, 70 orang dituduh terlibat dalam aktivitas penipuan online dengan modus percintaan alias love scamming. Sementara tiga orang lainnya menghadapi tuduhan perampokan dengan sandera dan perjudian.
Salah satu dari mereka dituduh melarikan diri ke Kamboja dan terlibat dalam penipuan, setelah diduga melakukan kejahatan seksual terhadap seorang anak di bawah umur. Sementara yang lain dicurigai menyandera korban di kompleks kriminal dan memeras uang dari keluarganya.
Mereka juga menyertakan sepasang suami istri yang dituduh menipu 12 miliar won dari 104 orang melalui penipuan asmara menggunakan teknologi deep fake. Pasangan ini telah menghindari pihak berwenang dengan menjalani operasi plastik sebelum penangkapan.
Korea Selatan telah meningkatkan upaya untuk memerangi kejahatan yang menargetkan warga Korea Selatan di Kamboja, seperti penipuan online, menyusul penyiksaan dan kematian seorang mahasiswa Korea yang dipancing ke pusat penipuan di negara Asia Tenggara tersebut pada Agustus lalu.
Pemulangan massal terbaru ini terjadi bersamaan dengan pemulangan 64 warga Korea Selatan dari Kamboja pada Oktober 2025, untuk menghadapi penyelidikan setelah ditahan karena dicurigai terlibat dalam penipuan online.
Sementara Indonesia, Kedutaan Besar Republik Indonesia atau KBRI Phnom Penh mencatat ada 2.117 WNI yang mendatangi kantor selama 16 – 23 Januari, meminta difasilitasi untuk kembali ke Tanah Air. Ketua Dewan Komisioner OJK Mahendra Siregar menyebut mereka sebagai terduga tersangka pelaku penipuan online.
“Saya kurang sepakat sepenuhnya mereka dianggap sebagai korban perdagangan orang, mereka ini scammer, kriminal. Mereka menjadi bagian dari operasional scamming. Harus dibuktikan (memang),” kata dia saat Rapat Kerja Komisi XI DPR bersama OJK di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta Pusat, Kamis (22/1).
Ia mencontohkan Pemerintah Cina yang memungkinkan warganya yang pergi ke Kamboja untuk menjadi pelaku penipuan online. “Namanya ekstradisi, bukan pemulangan. Kemudian dihukum di Cina,” Mahendra menambahkan.
Sementara di Indonesia, para WNI yang pulang setelah bekerja di sindikat penipuan online di Kamboja, justru terkesan disambut sebagai pahlawan atau korban. “Padahal mereka scammer. Apakah dengan kesadaran atau tidak, buktinya ya itu. Itu yang mereka lakukan sebagai pekerjaan,” kata dia.


