Pantau - Perusahaan perdagangan aset kripto Indodax mencatat realisasi pajak sebesar Rp376,12 miliar hingga November 2025, atau lebih dari 50 persen dari total perolehan pajak transaksi aset kripto nasional yang mencapai Rp719,61 miliar berdasarkan laporan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Komitmen Kepatuhan dan Pertumbuhan Konsumen KriptoCEO Indodax, William Sutanto, menyatakan bahwa capaian tersebut mencerminkan komitmen perusahaan dalam memenuhi kewajiban perpajakan dan menjalankan usaha sesuai regulasi yang berlaku.
"Kami melihat kepatuhan sebagai bagian penting dari keberlanjutan ekosistem aset kripto di Indonesia," ujarnya.
Dalam rapat kerja bersama Komisi XI DPR RI, OJK menyampaikan bahwa kontribusi pajak dari transaksi aset kripto hingga November 2025 mencapai Rp719,61 miliar.
Meski kontribusi pajak meningkat, nilai transaksi aset kripto nasional tercatat sebesar Rp482,23 triliun sepanjang 2025, turun dari lebih dari Rp650 triliun pada tahun 2024.
Penurunan nilai transaksi ini tidak diikuti oleh penurunan jumlah konsumen.
Hingga akhir Desember 2025, jumlah konsumen aset kripto di Indonesia mencapai 20,19 juta orang, dengan mayoritas berasal dari kelompok usia muda.
William menilai peningkatan jumlah konsumen di tengah penurunan transaksi sebagai indikasi pendewasaan industri kripto nasional.
"Kami melihat pertumbuhan jumlah konsumen sebagai sinyal bahwa pemahaman masyarakat terhadap aset kripto semakin matang. Aktivitas tidak lagi semata didorong oleh volume transaksi, tetapi juga oleh kesadaran terhadap risiko, kepatuhan, dan penggunaan yang lebih terukur," jelasnya.
Ia menegaskan bahwa Indodax akan terus mendukung langkah regulator dalam membangun ekosistem kripto yang tertib, transparan, dan sesuai aturan.




