Direktorat Jenderal Pajak (DJP) angkat bicara menanggapi pertanyaan dan perbincangan publik terkait munculnya data cashback dan promo sebagai penghasilan dalam pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan melalui sistem Coretax. Penjelasan ini disampaikan untuk meluruskan pemahaman sekaligus memberikan kepastian kepada Wajib Pajak agar tidak terjadi kesalahpahaman.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat (P2 Humas) DJP, Rosmauli, menjelaskan tidak seluruh cashback atau promo otomatis dianggap sebagai penghasilan yang dikenakan pajak. DJP menegaskan terdapat perbedaan perlakuan perpajakan berdasarkan karakteristik dan tujuan pemberian cashback tersebut.
Menurut DJP, cashback dapat dikategorikan sebagai penghasilan apabila memenuhi unsur tertentu, yakni bersifat penghargaan, diberikan kepada pihak tertentu dengan syarat tertentu, serta memiliki nilai ekonomis yang menambah kemampuan ekonomis penerimanya. Dalam kondisi tersebut, cashback menjadi objek Pajak Penghasilan.
“Cashback yang bersifat penghargaan, yaitu diberikan kepada pihak tertentu dengan syarat tertentu dan memiliki nilai ekonomis yang dapat menambah kemampuan ekonomis penerimanya, dapat dikategorikan sebagai penghasilan,” kata Rosmauli kepada kumparan, Minggu (25/1).
Apabila cashback tersebut diterima oleh Wajib Pajak Orang Pribadi dalam negeri, maka penghasilan tersebut dikenakan pemotongan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Pemotongan dilakukan oleh pihak yang memberikan penghasilan.
Namun demikian, DJP menegaskan bahwa cashback yang sifatnya potongan harga langsung tidak termasuk sebagai penghasilan. Cashback yang diberikan secara umum kepada seluruh pembeli atau merupakan bagian dari strategi pemasaran tanpa unsur penghargaan tidak dikenakan pajak dan tidak menjadi objek pemotongan PPh.
Selain cashback, DJP juga menjelaskan perlakuan pajak atas komisi yang diperoleh dari program afiliasi (affiliate) yang diselenggarakan oleh platform marketplace. Penghasilan dari aktivitas tersebut merupakan objek Pajak Penghasilan dan dilakukan pemotongan PPh Pasal 21 oleh pihak penyelenggara marketplace selaku pemotong pajak.
DJP juga menanggapi pertanyaan terkait mengapa data tertentu dapat muncul dalam SPT Tahunan melalui Coretax. Rosmauli menjelaskan bahwa Coretax menggunakan mekanisme prepopulated data, yakni pengisian otomatis berdasarkan bukti pemotongan pajak yang telah dilaporkan oleh pemotong pajak.
“Sehubungan dengan penerapan Coretax, sistem ini menggunakan mekanisme prepopulated data, yaitu data bukti pemotongan pajak yang dibuat oleh pihak pemotong akan terisi otomatis dalam SPT Tahunan Wajib Pajak,” ungkapnya.
Artinya, data tidak akan muncul tanpa dasar yang sah. Data hanya akan terisi apabila memang terdapat penghasilan yang dipotong pajaknya dan pemotong pajak menerbitkan bukti potong PPh sesuai ketentuan. Sebaliknya, apabila suatu transaksi bukan objek pemotongan pajak, maka tidak akan diterbitkan bukti potong dan otomatis tidak akan muncul dalam SPT Tahunan.
Lebih lanjut, DJP menekankan bahwa fitur prepopulated data pada Coretax justru dirancang untuk memberikan kemudahan dan kepastian hukum bagi Wajib Pajak. Dengan sistem ini, Wajib Pajak tidak perlu lagi menghimpun bukti potong dari berbagai pihak karena seluruh data yang sah telah tersedia secara otomatis dalam sistem.
DJP juga memastikan terus melakukan koordinasi dengan para penyelenggara marketplace agar pemotongan pajak dilakukan secara tepat, termasuk dalam membedakan jenis cashback yang merupakan objek pajak dan yang bukan objek pajak. Upaya edukasi kepada masyarakat juga terus dilakukan agar pelaporan pajak dapat dilakukan secara benar, akurat, dan transparan.





