Liputan6.com, Jakarta - Dinas Pendidikan Jakarta telah mengeluarkan Surat Edaran Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ) untuk sekolah hingga 28 Januari 2026, imbas curah hujan tinggi di ibu kota. Gubernur Jakarta Pramono Anung menyatakan, PJJ tidak berlaku ketika cuaca cerah.
"Dalam edaran yang dikeluarkan oleh Dinas Pendidikan maupun Dinas Ketenagakerjaan, itu kalau kondisi curah hujannya tinggi dan kemudian ada banjir dan sebagainya. Tentunya kalau cerah ya tidak dilakukan," ujar Pramono kepada wartawan, Minggu (25/1/2026).
Advertisement
Pramono menyebut, batas pemberlakuan SE memang sampai dengan 28 Januari 2026. Namun, apabila sebelum tanggal tersebut cuaca cerah, maka PJJ tidak diberlakukan.
"Sehingga dengan demikian batas waktunya kan sampai tanggal 28, sekarang tanggal 25. Sehingga dengan demikian tinggal hari Senin-Selasa. Kalau nanti kondisinya kemudian cerah, tidak ada ini, maka ya kita normal," kata dia
PJJ pun diberlakukan secara situasional. Meski demikian, Pemprov DKI Jakarta juga akan memperhatikan situasi penanganan kondisi cuaca.
"Tetapi kalau kemudian kondisi cuacanya memang harus perlu ada penanganan, maka PJJ-nya tetap kita berlakukan," tuturnya.



:strip_icc()/kly-media-production/medias/5475938/original/017585800_1768700080-617892648_18557551528040415_7133346425969213578_n.jpg)