JAKARTA, KOMPAS.TV - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) memberi kenaikan pangkat anumerta kepada aparatur sipil negara (ASN) yang meninggal dunia dalam kecelakaan pesawat ATR 42-500 yang jatuh di Gunung Bulusaraung, Pangkep, Sulawesi Selatan (Sulsel).
Hal tersebut disampaikan Wakil Menteri KKP Didit Herdiawan di Auditorium Madidihang AUP Kelautan dan Perikanan Pasar Minggu, Jakarta, Minggu (25/1/2026), dikutip dari Antara.
“Kami naikkan (pangkatnya) karena mereka melaksanakan tugas operasi, untuk pelaksanaan kegiatan surveillance (pemantauan),” ujar Didit.
Sebagaimana diberitakan, dua ASN KKP yaitu Ferry Irawan dan Yoga Naufal gugur saat menjalankan misi pengawasan sumber daya perikanan, bersama satu pegawai lainnya atas nama Deden Maulana.
Baca Juga: Menteri KKP Sakti Wahyu Trenggono Pingsan Saat Lepas Korban Kecelakaan Pesawat ATR 42-500
“Kita semua menjadi saksi bahwa semua almarhum dalam keadaan yang sangat mulia menjadi patriot bangsa yang gugur dalam menjalankan tugas kedinasan, tugas negara, dalam melaksanakan misi pengawasan sumber daya kelautan,” ujar Didit.
Diberitakan Kompas.tv sebelumnya, pesawat ATR 42-500 milik Indonesia Air Transport (IAT) dinyatakan hilang kontak di pegunungan Bulusaraung di daerah perbatasan Kabupaten Maros dan Kabupaten Pangkep, Sulsel saat hendak mendarat di Bandara Hasanuddin pada Sabtu siang, 17 Januari 2026.
Pesawat yang membawa 10 orang ini kemudian dikonfirmasi jatuh dan puing-puingnya ditemukan di lereng Gunung Bulusaraung.
Didit menyampaikan KKP memberikan penghormatan setinggi-tingginya kepada tiga pegawainya, serta seluruh kru pesawat.
Dalam pesannya, dia mewakili KKP mengucapkan terima kasih atas dedikasi para pegawai tersebut, khususnya dalam pengawasan sumber daya kelautan perikanan di seluruh perairan Nusantara.
Penulis : Ninuk Cucu Suwanti Editor : Edy-A.-Putra
Sumber : Kompas TV, Antara
- kkp
- kenaikan pangkat anumerta
- kecelakaan pesawat atr 42-500
- kecelakaan pesawat
- pesawat ATR
- Didit Herdiawan




