Batas Waktu Wajib Halal Ditunggu Sampai Oktober 2026, Ini Daftar Produk yang Harus Bersertifikat

disway.id
2 jam lalu
Cover Berita

JAKARTA, DISWAY.ID - Kementerian Agama (Kemenag) menegaskan bahwa 17 Oktober 2026 menjadi batas waktu wajib halal bagi sejumlah produk strategis.

Hal itu sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2024.

“Ini bukan semata kewajiban administratif, tetapi kepentingan bersama dalam menggerakkan industri halal sebagai motor pertumbuhan ekonomi nasional,” ujar Direktur Jaminan Produk Halal Fuad Nasar dalam Rapat Kerja Nasional Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Tahun 2026 di Jakarta, Jumat 23 Januari 2026.

BACA JUGA:Crypto Halal atau Haram? Ustaz Abdul Somad Beri Penjelasan Lengkap Uang Digital Menurut Islam

Rakernas mengusung tema Menyiapkan dan Melayani Umat Masa Depan dengan tagline Terwujudnya Implementasi Perilaku Ekoteologis di Masyarakat.

Fuad mengatakan, peran Kementerian Agama dalam penyelenggaraan jaminan produk halal adalah sebagai konektor kepentingan. 

“Penyelenggaraan jaminan produk halal merupakan domain BPJPH (Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal), penetapan fatwa halal menjadi kewenangan MUI, sementara produk adalah milik pelaku usaha. Di titik itulah Kemenag hadir menghubungkan seluruh kepentingan tersebut,” kata Fuad.

BACA JUGA:Panduan Syarat Mengajukan KUR BSI 2026 Plafon Mulai Rp10-Rp50 Juta, Solusi Pembiayaan Halal dan Bebas Riba untuk UMKM

Menurutnya, misi Kemenag tidak berhenti pada membangun kesadaran halal, tetapi mendorong masyarakat untuk cinta halal.

“Cinta halal tidak cukup dibangun lewat pasal-pasal regulasi. Ia harus diperkuat melalui literasi, sosialisasi, edukasi, kolaborasi, dan penguatan ekosistem halal secara berkelanjutan,” ujarnya.

Daftar Produk Wajib Sertifikat Halal

Apa saja produk yang wajib bersertifikat halal? 

Kebijakan wajib halal mencakup produk makanan dan minuman, obat-obatan, kosmetika, produk kimiawi, biologi, rekayasa genetika, hingga barang gunaan dan kemasan produk. 

Fuad juga menjelaskan, fungsi Direktorat Jaminan Produk Halal (DJPH) beririsan dengan berbagai unit di lingkungan Kemenag, terutama Direktorat Jenderal Bimas Islam.

BACA JUGA:Aice Raih Superbrands Award 6 Tahun Berturut-turut dan Top Halal Award 3 Tahun Berturut-turut

Dengan Direktorat Bina KUA, DJPH bersinergi melalui peran penghulu yang di lapangan juga banyak berstatus sebagai Pendamping Proses Produk Halal (P3H) bagi UMKM.

  • 1
  • 2
  • 3
  • »

Artikel Asli

Berikan komentar Anda
Lanjut baca:

thumb
Polsek Palmatak Gerak Cepat Evakuasi Rumah Roboh di Desa Ladan
• 21 jam lalutvrinews.com
thumb
Pramono soal Imbauan WFH Sampai 28 Januari: Hanya jika Curah Hujan Tinggi
• 5 jam lalukatadata.co.id
thumb
Super League: Persebaya Tundukkan PSIM 3 Gol Tanpa Balas
• 1 jam lalukumparan.com
thumb
Klinik Waluya Sejati Abadi Sukabumi Resmi Beroperasi Kembali di HUT PDIP ke-53
• 4 jam lalusuara.com
thumb
JPO JIS-Ancol Mulai Dibangun, Pramono Targetkan Rampung Mei 2026
• 3 jam lalukompas.tv
Berhasil disimpan.