BENCANA longsor di Desa Pasirlangu Kecamatan Cisarua, Bandung Barat, merupakan konsekuensi dari kejahatan tata ruang dan pembiaran kerusakan ekologis di Kawasan Bandung Utara (KBU). Hal itu ditegaskan oleh Wahana Lingkungan Hidup (Walhi) Jawa Barat.
"Tragedi ini kembali membuktikan bahwa kebijakan pembangunan yang mengorbankan ruang terbuka hijau telah menjelma menjadi ancaman nyata bagi keselamatan warga. Curah hujan tinggi yang mengguyur wilayah Cisarua selama dua hari, sering dijadikan alasan utama terjadinya longsor," ungkap Tim Desk Disaster Walhi Jabar, Abi dalam keterangannya, Minggu (25/1).
Namun kata Abi, narasi tersebut adalah satu kesalahan berpikir yang sangat fatal, karena pada faktanya hujan hanyalah salah satu pemicu, sementara penyebab sesungguhnya adalah rusaknya daya dukung lingkungan akibat alih fungsi lahan dan penyusutan ruang terbuka hijau yang dibiarkan berlangsung secara sistematis. Lereng-lereng perbukitan yang seharusnya menjadi kawasan lindung, kini dipenuhi bangunan, mematikan fungsi resapan air dan membuat tanah kehilangan kestabilannya.
Baca juga : Bencana Longsor Cisarua, Kemensos Salurkan Bantuan Logistik
Longsor ini adalah salah satu potret telanjang kerusakan ekologis di Bandung Utara. Longsor Cisarua memperlihatkan kehancuran ruang terbuka hijau dan kawasan resapan air di Bandung Utara yang selama ini dibiarkan. Ketika fungsi ekologis dihancurkan, bencana bukan lagi kemungkinan, tetapi keniscayaan,” paparnya.
Menurut Abi, kawasan Bandung Utara sejatinya merupakan wilayah lindung strategis yang berfungsi menjaga keseimbangan ekologis Bandung Raya. Namun fungsi tersebut telah dikorbankan demi kepentingan pembangunan yang eksploitatif. “Negara gagal menjalankan mandat perlindungan lingkungan, sementara warga yang tinggal di sekitar kawasan rawan dipaksa menanggung risiko yang tidak mereka ciptakan,” tandasnya.
Abi menyebutkan kondisi ini semakin parah akibat ketidakseriusan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jabar dalam mengendalikan dan melindungi KBU. Pembahasan dan penguatan kebijakan pengendalian KBU terus berlarut-larut tanpa kepastian, sementara pelanggaran tata ruang berlangsung terang-terangan di lapangan. Mandeknya kebijakan ini bukan sekadar soal kelambanan administratif, melainkan bentuk pembiaran yang berujung pada hilangnya nyawa dan ruang hidup warga.
Baca juga : Wapres Gibran Tinjau Lokasi Longsor di Bandung Barat, Operasi SAR Dilakukan Maksimal
"Walhi juga menilai pemerintah daerah telah gagal menjalankan tanggung jawabnya. Ketika pemerintah terus menunda penguatan regulasi dan membiarkan alih fungsi lahan terjadi, maka setiap longsor dan bencana di Bandung Utara harus dibaca sebagai akibat langsung dari kelalaian dan kegagalan negara," sambungnya.
Dalam situasi ini, Walhi lanjut Abi, mendesak Pemprov Jabar untuk menghentikan praktik pembiaran dengan segera menyelesaikan dan memperkuat kebijakan pengendalian KBU, menghentikan izin pembangunan di kawasan lindung dan wilayah rawan longsor, serta melakukan pemulihan ruang terbuka hijau dan kawasan resapan air secara sungguh-sungguh. Ia juga menegaskan penanganan korban tidak boleh berhenti pada respons darurat, tetapi harus menjamin hak warga atas rasa aman, pemulihan yang layak, dan lingkungan hidup yang tidak lagi mengancam nyawa.
“Longsor di Cisarua adalah peringatan keras bagi Pemprov Jabar sekaligus dakwaan atas arah pembangunan di Bandung Utara. Selama kerusakan ekologis terus dinormalisasi dan pemerintah daerah tidak mengambil langkah tegas, bencana akan terus berulang dan korban berikutnya hanya tinggal menunggu waktu,” terangnya.
Sementara itu berdasarkan hasil asessment hingga pukul 12.30 WIB , diperkirakan total terdampak 113 jiwa (34 KK), dengan lokasi terdampak utama yakni di Kampung Pasirkuning Rt 01/11 dengan rincian korban selamat 23 orang, 8 orang meninggal dunia dan 82 orang masih dalam pencarian.
Data bersifat sementara dan masih terus dilaksanakan verifikasi lapangan oleh tim SAR Gabungan. Saat ini tim SAR Gabungan masih terus mengupayakan pencarian terhadap korban yang masih tertimbun dengan observasi visual, penggalian manual, penyemprotan tanah menggunakan alkon dan juga pemantauan menggunakan drone UAV. (AN/E-4)





