Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat kontribusi pajak dari perdagangan aset kripto terus menunjukkan tren peningkatan. Sepanjang Januari hingga November 2025, penerimaan pajak dari sektor tersebut tercatat mencapai Rp 719,61 miliar.
Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital, dan Aset Kripto OJK, Hasan Fawzi, menyampaikan bahwa capaian tersebut terjadi di tengah penurunan nilai transaksi aset kripto secara nasional.
Menurut Hasan, hingga akhir Desember 2025 nilai transaksi aset kripto tercatat sebesar Rp 482,23 triliun. Angka tersebut lebih rendah dibandingkan tahun sebelumnya yang mencapai Rp 650,61 triliun.
“Di 2024, akumulasi transaksi perdagangan kripto memang lebih tinggi, sekitar Rp 650 triliun, namun kontribusi pajaknya tercatat sebesar Rp 620,4 miliar,” ujar Hasan dalam rapat kerja OJK dengan Komisi XI DPR RI, Jumat (23/1).
Pada tahun lalu, kontribusi pajak justru melampaui capaian tahun sebelumnya meskipun nilai transaksi menurun. Hasan menilai, peningkatan penerimaan pajak tersebut menjadi indikasi membaiknya tingkat kepatuhan para pedagang aset keuangan digital terhadap ketentuan perpajakan, terutama setelah sektor kripto berada di bawah pengawasan OJK.
Dari sisi pelaku industri, Indodax mencatat total setoran pajak sebesar Rp 376,12 miliar hingga November 2025. Angka ini menunjukkan bahwa INDODAX berkontribusi lebih dari 50 persen terhadap total penerimaan pajak kripto nasional dalam periode yang sama.
CEO Indodax, William Sutanto, menyampaikan bahwa capaian tersebut mencerminkan perusahaan sebagai market leader yang memenuhi kewajiban perpajakan serta menjalankan aktivitas usaha sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
“Kontribusi pajak yang dibayarkan Indodax hingga November 2025 mencerminkan komitmen kami dalam menjalankan kewajiban sebagai pelaku industri aset kripto yang patuh terhadap regulasi. Kami melihat kepatuhan sebagai bagian penting dari keberlanjutan ekosistem aset kripto di Indonesia,” ujar William.
Sementara itu, jumlah konsumen aset kripto justru terus meningkat dan hingga akhir Desember 2025 tercatat mencapai 20,19 juta konsumen, dengan mayoritas berasal dari kelompok usia muda. William mengatakan, peningkatan jumlah konsumen di tengah penurunan nilai transaksi mencerminkan fase pendewasaan industri aset kripto.
“Kami melihat pertumbuhan jumlah konsumen sebagai sinyal bahwa pemahaman masyarakat terhadap aset kripto semakin matang. Aktivitas tidak lagi semata didorong oleh volume transaksi, tetapi juga oleh kesadaran terhadap risiko, kepatuhan, dan penggunaan yang lebih terukur,” tuturnya.
Sebelumnya, OJK mencatat adanya masukan dari pelaku industri terkait besaran tarif Pajak Penghasilan (PPh) perdagangan aset kripto sebesar 0,21 persen yang dinilai cukup membebani. Menurut Hasan, margin biaya yang diperoleh pedagang aset keuangan digital relatif sangat tipis.
Selain itu, tarif PPh tersebut disebut lebih tinggi dibandingkan yang diterapkan pada industri sejenis di tingkat regional maupun global. Kondisi ini dinilai menambah tantangan bagi industri aset keuangan digital nasional yang masih berada dalam tahap awal pengembangan.





