Yang Baru Didahulukan, yang Lama Disuruh Ikhlas

kompas.com
3 jam lalu
Cover Berita

ISU pengangkatan pegawai Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi dalam program Makan Bergizi Gratis menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja kembali membuka luka lama dalam tata kelola kebijakan publik.

Di satu sisi, negara bergerak cepat menyiapkan puluhan ribu formasi PPPK bagi petugas SPPG. Di sisi lain, ribuan guru honorer yang telah mengabdi puluhan tahun masih bergulat dengan upah rendah dan ketidakpastian status.

Berdasarkan rencana pemerintah melalui Badan Gizi Nasional, pegawai inti SPPG seperti kepala satuan, ahli gizi, dan akuntan akan diangkat sebagai PPPK penuh waktu mulai Februari 2026, dengan potensi mencapai 32.000 formasi. Kebijakan ini memiliki dasar hukum yang jelas, yakni Peraturan Presiden Nomor 115 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Program Makan Bergizi Gratis.

Dari sudut formal hukum, kebijakan ini sah. Namun dari sudut keadilan kebijakan, persoalan justru dimulai. Guru honorer memandang kebijakan ini sebagai ironi. Banyak dari mereka mengajar bertahun-tahun, bahkan puluhan tahun, dengan gaji ratusan ribu rupiah per bulan. Sebagian hanya memperoleh status PPPK paruh waktu, tanpa jaminan kesejahteraan yang layak.

Pada saat yang sama, petugas dalam program yang relatif baru justru memperoleh prioritas pengangkatan sebagai ASN PPPK penuh waktu.

Baca juga: Gaji Pegawai SPPG yang Diangkat PPPK 1 Februari 2026, Mulai Rp 2,2 Jutaan

Ketimpangan ini tidak bisa dipahami semata sebagai perbedaan sektor. Guru dan petugas SPPG sama-sama menjalankan fungsi pelayanan publik. Keduanya bekerja untuk kepentingan negara. Namun negara memperlakukan mereka dengan standar yang berbeda. Inilah yang memicu rasa ketidakadilan dan kecemburuan sosial.

Sorotan datang dari DPR dan pemerhati pendidikan. Anggota Komisi IX DPR RI menilai kebijakan ini berpotensi melukai rasa keadilan sosial. Organisasi seperti P2G juga menegaskan bahwa negara seharusnya memprioritaskan guru sebagai aktor utama dalam mencerdaskan kehidupan bangsa. Kritik ini bukan bentuk penolakan terhadap program gizi, melainkan penolakan terhadap logika kebijakan yang timpang.

Dari perspektif kebijakan publik, situasi ini mencerminkan masalah prioritas. Negara menunjukkan kemampuan fiskal dan administratif untuk mengangkat puluhan ribu pegawai baru. Artinya, dalih keterbatasan anggaran yang selama ini dilekatkan pada persoalan guru honorer menjadi lemah.

Jika negara mampu mempercepat pengangkatan petugas SPPG, mengapa percepatan yang sama tidak diterapkan pada guru honorer yang telah lama menjadi tulang punggung pendidikan?

Ekonom kebijakan publik menyebut kondisi ini sebagai kegagalan alokasi prioritas. Kebijakan yang baik bukan hanya yang sah secara hukum, tetapi juga adil secara sosial. Ketika negara memilih menguntungkan kelompok tertentu dan menunda keadilan bagi kelompok lain yang lebih strategis, maka kebijakan tersebut kehilangan legitimasi moralnya.

Baca juga: 1.286 Guru PPPK Paruh Waktu di Pati Digaji Rp 500.000, Ada yang Cari Rumput Usai Mengajar

Dalam konteks pendidikan, dampaknya jauh lebih serius. Guru yang hidup dalam tekanan ekonomi akan sulit menjalankan peran profesional secara optimal. Banyak guru honorer terpaksa mencari pekerjaan tambahan. Fokus mengajar terpecah. Kualitas pendidikan terancam. Dalam jangka panjang, biaya sosial dari kebijakan yang timpang ini justru lebih besar daripada anggaran yang dihemat.

Pertanyaannya kemudian menjadi sangat mendasar. Apakah pemerintah ingin membangun pendidikan yang kuat, atau sekadar menjalankan program yang populer secara politik. Apakah negara ingin melindungi mereka yang telah lama mengabdi, atau justru membiarkan pengabdian menjadi alasan pembenaran bagi ketidakadilan.

Baca juga: Pengangkatan PPPK Pegawai BGN: Terobosan atau Kesenjangan Birokrasi?

Sikap pemerintah seharusnya jelas. Program Makan Bergizi Gratis penting dan patut didukung. Namun dukungan terhadap satu program tidak boleh dibayar dengan pengabaian terhadap guru. Kebijakan yang adil tidak bekerja dengan logika “yang satu didahulukan, yang lain menunggu tanpa kepastian”.

.ads-partner-wrap > div { background: transparent; } #div-gpt-ad-Zone_OSM { position: sticky; position: -webkit-sticky; width:100%; height:100%; display:-webkit-box; display:-ms-flexbox; display:flex; -webkit-box-align:center; -ms-flex-align:center; align-items:center; -webkit-box-pack:center; -ms-flex-pack:center; justify-content:center; top: 100px; }

Pemerintah perlu menunjukkan konsistensi. Jika PPPK dijadikan instrumen untuk meningkatkan kualitas layanan publik, maka guru honorer harus menjadi prioritas utama, bukan pelengkap. Negara tidak boleh menciptakan hierarki baru dalam pelayanan publik, di mana pendidik justru berada di lapisan terbawah.

Selama kebijakan masih menguntungkan segelintir orang dan mengabaikan guru sebagai ujung tombak pendidikan, selama itu pula narasi keadilan sosial hanya akan menjadi slogan. Pendidikan tidak bisa dibangun di atas ketimpangan. Dan negara tidak boleh memilih siapa yang layak disejahterakan lebih dulu dengan mengorbankan rasa keadilan.

Baca juga: 32.000 Pegawai SPPG Diangkat PPPK 1 Februari 2026, BGN: Sudah Lewati Tes

Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Ikuti terus update topik ini dan notifikasi penting di Aplikasi KOMPAS.com. Download sekarang


Artikel Asli

Berikan komentar Anda
Lanjut baca:

thumb
PLN Icon Plus Beri Diskon 75 Persen Pelanggan Terdampak Bencana Sumatera
• 4 jam lalurepublika.co.id
thumb
Indonesia Raih 7 Emas dan Pecahkan 2 Rekor ASEAN Para Games 2025 dari Cabang Para Renang
• 16 jam lalupantau.com
thumb
Quotes of The Day Ustaz Ustazah | KALAM HATI
• 2 jam lalukompas.tv
thumb
Tiga Jenazah Pegawai KKP Korban ATR 42-500 Dilepas Secara Kedinasan
• 10 jam laludetik.com
thumb
Film Return to Silent Hill Tayang di Indonesia, Siap Bikin Penonton Trauma
• 9 jam lalumedcom.id
Berhasil disimpan.