Segini Biaya Pembuatan Paspor, Traveller Wajib Tahu Nih!

metrotvnews.com
17 jam lalu
Cover Berita

Jakarta: Paspor merupakan salah satu dokumen penting bagi Anda yang ingin merencanakan bepergian ke luar negeri. Dokumen ini menjadi satu hal yang wajib dimiliki dan didalamnya memuat data diri dan negara asal tinggal.

Hal tersebut menjadi pertanyaan di masyarakat, berapa kisaran biaya yang harus dikeluarkan untuk membuat paspor? Untuk menjawab kebingungan tersebut, simak informasi berikut ini.
  Berapa biaya buat paspor?
Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi Indonesia telah menentukan biaya pembuatan paspor untuk Anda yang ingin berpergian ke luar negara. Berikut rincian biayanya.

  1. Paspor Biasa Non Elektronik (Masa Berlaku 5 Tahun): Rp350 ribu.
  2. Paspor biasa Non Elektronik (Masa Berlaku 10 Tahun): Rp650 ribu.
  3. Paspor biasa Elektronik (Masa Berlaku 5 Tahun): Rp650 ribu.
  4. Paspor biasa Elektronik (Masa Berlaku 10 Tahun): Rp950 ribu.
  5. Paspor percepatan (satu hari selesai) : Rp1 juta.

Sementara bagi Anda yang memiliki permasalahan pada dokumen paspor seperti mengalami kerusakan ataupun kehilangan dalam mengurus beserta pembayaran dendanya. Segini denda yang wajib dibayarkan.
  1. Denda biaya paspor yang hilang: Rp1 juta.
  2. Denda biaya paspor yang rusak: Rp500 ribu.

Sedangkan bagi Anda yang paspornya mengalami hilang atau rusak karena keadaan mendesak seperti (kecelakaan atau banjir) maka tidak akan dikenakan denda tambahan alias gratis.
  Baca juga: Anti Ribet dan Lama, Segini Biaya Buat Paspor Percepatan

(Paspor. Foto: dok Metrotvnews.com)
  Syarat membuat paspor
  1. KTP dan Kartu Keluarga (KK) yang berlaku atau surat keterangan pindah ke luar negeri.
  2. Dokumen berupa akta kelahiran, akta perkawinan, buku nikah, ijazah, dan akta baptis (opsional).
  3. Surat kewarganegaraan Indonesia bagi Warga Negara Asing (WNA) yang memperoleh kewarganegaraan Indonesia atau penyampaian pernyataan untuk memilih kewarganegaraan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
  4. Surat penetapan ganti nama dari pejabat yang berwenang (bila telah mengganti nama).
  Cara pendaftaran paspor
  1. Unduh Aplikasi M-Paspor pada Play Store atau App Store di gawai Anda.
  2. Isi data di aplikasi yang disediakan pada loket permohonan dan lampirkan dokumen kelengkapan persyaratan.
  3. Tunggu Pejabat Imigrasi memeriksa dokumen kelengkapan persyaratan.
  4. Dapatkan tanda terima permohonan dan kode pembayaran dari Pejabat Imigrasi setelah dokumen persyaratan dinyatakan lengkap.
  5. Selanjutnya Anda akan diarahkan untuk mendatangi kantor imigrasi terdekat yang sudah ditentukan untuk melakukan prosesi wawancara dengan membawa bukti pembayaran dan dokumen asli pendukung dalam persyaratan.
  6. Anda akan mendapatkan paspor pada 4-7 hari kerja.

Masyarakat diminta untuk memastikan setiap dokumen dan persyaratan yang harus dipenuhi untuk membuat paspor agar nantinya tidak terdapat kesalahan yang terjadi serta memastikan perjalanan dengan aman dan lancar. (Shandayu Ardyan Nitona Putrahia Zebua)


Artikel Asli

Berikan komentar Anda
Lanjut baca:

thumb
Agen Imigrasi Federal di Minneapolis Tembak Mati Alex Jeffrey
• 20 jam lalurealita.co
thumb
Pemeriksaan Reza Arap dan Hasil Visum Lula Lahfah Hari Ini
• 6 jam lalukompas.com
thumb
Groundbreaking JPO JIS-Ancol, Pramono Singgung Ego Sektoral Sempat Jadi Hambatan
• 21 jam laluokezone.com
thumb
Penerus Kevin-Marcus, Debut Apik Raymond-Joaquin Bawa Prestasi di di Indonesia Masters 2026
• 14 jam laluwartaekonomi.co.id
thumb
TFF Penuhi Permintaan Montella Jelang Play-Off Piala Dunia
• 21 jam lalutvrinews.com
Berhasil disimpan.