Langkah Pemprov Sultra Tertibkan Aset Daerah Bentuk Perbaikan Tata Kelola Pemerintahan Bersih dan Transparan

viva.co.id
4 jam lalu
Cover Berita

Jakarta, VIVA – Langkah Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara (Pemprov Sultra) dalam menertibkan dan menarik kembali aset daerah yang masih dikuasai pihak lain mendapat apresiasi dan dukungan dari kalangan pengamat tata kelola pemerintahan.

Pengamat kebijakan publik Sulawesi Tenggara, Syamsul Anam, yang juga pengajar pada Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Halu Oleo, menilai upaya penertiban aset yang dilakukan Pemprov Sultra merupakan langkah tepat dan strategis dalam memperbaiki tata kelola pemerintahan yang bersih, transparan, dan akuntabel.

Baca Juga :
Pemprov Sultra Minta Eks Gubernur Nur Alam Kembalikan Aset
PBNU: Kejaksaan Agung Rampas Harta Hasil Korupsi Supaya Koruptor Jera

“Penertiban aset daerah adalah fondasi penting dalam membangun pemerintahan yang berintegritas. Apa yang dilakukan Pemprov Sultra menunjukkan komitmen nyata untuk menegakkan aturan dan memastikan aset negara digunakan sebesar-besarnya untuk kepentingan masyarakat,” ujarnya, Minggu 25 Januari 2026.

Menurutnya, aset milik pemerintah daerah bukanlah hak personal, sehingga siapa pun yang masih menguasai aset tanpa dasar hukum yang sah wajib mengembalikannya. Penguasaan aset daerah oleh pihak yang tidak berhak berpotensi mencederai prinsip tata kelola pemerintahan yang baik.

Ia juga mendukung agar penertiban aset daerah dilakukan secara konsisten dan berkelanjutan terhadap seluruh aset Pemprov Sultra yang masih dikuasai pihak lain. 

“Saya pikir ini bagus dan perlu kita dukung. Jika aset daerah berhasil ditertibkan dan dimanfaatkan kembali, tentu dampaknya akan langsung dirasakan masyarakat, baik untuk pelayanan publik maupun kepentingan sosial lainnya,” pungkasnya.

Sebelumnya, Pemprov Sultra meminta pengosongan rumah dinas dan gudang milik daerah di Jalan Ahmad Yani yang masih dikuasai mantan Gubernur Sultra Nur Alam, meski izin penghunian aset tersebut tercatat atas nama pihak lain. Langkah penertiban ini dilakukan sebagai tindak lanjut rekomendasi BPK Perwakilan Sultra dan komitmen pencegahan korupsi melalui MCSP KPK, khususnya dalam pengelolaan Barang Milik Daerah.

Sementara, kuasa hukum keluarga Nur Alam, Andre Darmawan menyatakan bahwa bangunan tersebut awalnya adalah rumah dinas yang ditempati sejak masa jabatan Nur Alam sebagai gubernur dan memiliki Surat Izin Penghunian (SIP) yang masih berlaku, serta sedang dalam proses pengajuan Disposisi Umum Memo (DUM).

Mereka menilai penertiban seharusnya melalui proses administrasi yang jelas termasuk pencabutan SIP secara resmi, bukan eksekusi langsung, dan menginginkan dialog persuasif untuk penyelesaian sengketa ini.

Baca Juga :
Menguak Alasan Harga Emas Naik Terus, Ternyata Ini Pemicunya
Percepat Izin Pertambangan Rakyat di Kuansing, Pemprov Riau Lakukan Hal Ini
Deretan Aset yang Bisa Dirampas Lewat RUU Perampasan Aset

Artikel Asli

Berikan komentar Anda
Lanjut baca:

thumb
Resistensi Insulin: Musuh dalam Selimut Pemicu Diabetes dan Cara Mengatasinya
• 9 jam lalumediaindonesia.com
thumb
Penilaian ITKP 2025 Pemprov Sulsel Sangat Baik, Gubernur Komitmen akan Tingkatkan Lagi
• 10 jam laluharianfajar
thumb
Pascabanjir Bandang November, Pemerintah Kebutin Normalisasi Sungai Aek Garoga di Tapanuli Selatan
• 5 jam lalukompas.tv
thumb
Bukti Janji Politik Wali Kota Munafri Ditepati, Iuran Sampah Gratis Dirasakan Puluhan Ribu Warga Kurang Mampu di Makassar
• 8 jam laluterkini.id
thumb
Tanpa Integrasi, Investasi AI Jutaan Dolar Bisa Gagal Total
• 4 jam lalumedcom.id
Berhasil disimpan.