Ribuan Warga RI Jadi Korban Penipuan, Duit Rp91 Triliun Lenyap

cnbcindonesia.com
2 jam lalu
Cover Berita
Foto:/ Ilham Restu

Jakarta, CNBC Indonesia - Beragam bentuk penipuan semakin banyak memakan korban. Menurut data Otoritas Jasa Keuangan (OJK), sebanyak 432.637 laporan pengaduan dari masyarakat yang telah dihimpun dari Indonesia Anti Scam Center (IASC) per 14 Januari 2026.

Anggota Dewan Komisioner OJK Bidang Edukasi dan Perlindungan Konsumen, Friderica Widyasari Dewi memaparkan, OJK telah memblokir lebih dari 397.000 rekening lebih.

Baca: Waspada! Ada Modus Penipuan Baru Muncul di Google Maps

"Ada Rp 9,1 triliun dana masyarakat yang dilaporkan hilang terkena scam ini, di mana IASC berhasil memblokir atau menyelamatkan dana sebanyak Rp 432 miliar," ujarnya dalam rapat kerja dengan Komisi XI di Gedung DPR RI Jakarta, Kamis (22/1/2026).


Wanita yang akrab disapa Kiki ini melanjutkan, sebaran laporan scam tertinggi berasal dari Pulau Jawa yang masih mendominasi lebih dari 303.000 laporan. "Diikuti oleh Sumatera dan seterusnya," imbuhnya.

Adapun modus scam yang dilaporkan beragam, mulai dari penipuan transaksi belanja dengan 73.000 laporan, yang diikuti panggilan palsu, penipuan investasi, penipuan kerja, dan penipuan dengan iming-iming hadiah.

Baca: Breaking! Semua Transaksi Online Emas Antam Setop Operasi, Ada Apa?

Mengingat tingginya perkembangan penipuan koan tersebut, kata Kiki, OJK sangat menghargai dukungan dari seluruh stakeholder dan masyarakat terkait berantas scam dan aktivitas pinjol ilegal.

Di sisi lain, OJK mengaku, ada tantangan tersendiri dalam penanganan scam ini, antara lain lonjakan jumlah pengaduan yang mencapai sekitar 1.000 laporan per hari atau 3-4 kali lebih tinggi dibandingkan negara-negara lain.

"Yang kita juga melakukan koordinasi dan kerjasama dengan negara-negara lain itu jumlahnya tidak sebanyak yang ada di Indonesia. Mungkin per hari 150 laporan, 300, 400, tapi di Indonesia bisa sampai seribu laporan per hari," sebutnya.

Menurutnya, ini menunjukkan tingginya eskalasi kejahatan penipuan di tengah masyarakat Indonesia. Tantangan ini diperberat oleh fakta bahwa sebagian besar laporan atau sekitar 80% laporan baru disampaikan lebih dari 12 jam setelah kejadian. Sementara dalam praktiknya, dana hasil penipuan dapat berpindah tangan dan keluar dari rekening korban dalam waktu kurang dari 1 jam.

"Kesenjangan waktu inilah yang menjadi faktor krusial dalam menentukan apakah dana korban masih dapat diselamatkan atau tidak," imbuhnya.

Di sisi lain, pola pelarian dana juga semakin kompleks, juga menjadi tantangan tersendiri. Jika dulu hanya berputar di sektor perbankan saja, saat ini dana korban tidak hanya berhenti di satu rekening bank, tetapi dengan cepat dialihkan ke berbagai instrumen dan ekosistem digital.

"Mulai dari rekening di bank lain, dompet elektronik, aset kripto, emas digital, hingga platform e-commerce dan aset keuangan digital lainnya. Kondisi ini menuntut peningkatan kecepatan pembelokiran lintas sistem, lintas pelaku industri, dan juga lintas sektor," tutupnya.

 

 


(hsy/hsy)
Saksikan video di bawah ini:
Video: OJK Sebut 29 Asuransi Belum Penuhi Ketentuan Modal Minimum

Artikel Asli

Berikan komentar Anda
Lanjut baca:

thumb
Minibus Hantam 6 Motor di Jombang, 1 Orang Tewas
• 1 jam lalumetrotvnews.com
thumb
Operasi Modifikasi Cuaca akan Digelar di Lokasi Longsor Bandung Barat
• 15 jam lalurepublika.co.id
thumb
Banjir Kebon Pala, Ratusan Warga Masih Bertahan di Pengungsian
• 8 jam lalumetrotvnews.com
thumb
BPKH pastikan pelemahan rupiah tak ganggu pembiayaan haji 2026
• 14 jam laluantaranews.com
thumb
Lanjutkan Penataan JIS, Pramono Dorong Aktivitas Berskala Internasional
• 5 jam lalumediaindonesia.com
Berhasil disimpan.