Gugatan yang diajukan Didi Supandi dan Wahyu Triana Sari terkait sisa kuota internet di Mahkamah Konstitusi (Detik, 2/1/2026) menarik untuk dicermati. Keduanya, sepasang pekerja di sektor digital, mempersoalkan UU Cipta Kerja juncto UU Telekomunikasi yang dinilai memberi keleluasaan bagi penyedia jasa telekomunikasi untuk menghapus sisa kuota ketika masa aktif layanan berakhir.
Di era digital, bagi mereka, seperti juga kebanyakan orang di Indonesia, kuota internet bukan lagi fasilitas tersier, melainkan akses terhadap sumber daya virtual yang dibayar penuh untuk menopang penghidupan.
Dari titik ini, polemik sisa kuota internet tidak lagi dapat dibaca semata sebagai kebijakan pasar telekomunikasi. Ia membuka perdebatan yang lebih mendasar mengenai relasi antara negara, korporasi, dan perlindungan hak warga negara, sekaligus mencerminkan perkembangan baru dalam kajian hukum modern di tingkat global yang dikenal sebagai konstitusionalisme digital.
Kajian konstitusionalisme digital berangkat dari kebutuhan untuk meninjau ulang tatanan konstitusional ketika kekuasaan tidak lagi dimonopoli oleh negara. Di era digital, korporasi teknologi hadir sebagai aktor baru yang beroperasi di ruang antara negara dan warga negara, dengan pengaruh langsung terhadap cara individu menjalankan hak-haknya.
Selama berabad-abad, konstitusionalisme klasik bertumpu pada dua fungsi utama, yakni membatasi kekuasaan negara dan melindungi warga negara darinya. Namun, akumulasi kekuasaan privat melalui platform digital menguji resiliensi prinsip tersebut. Korporasi teknologi bukan hanya mampu melanggar hak-hak dasar warga, tetapi juga mampu membentuk struktur kekuasaan yang dalam banyak hal sulit dijangkau oleh mekanisme akuntabilitas publik.
Melalui platform yang mereka kelola, korporasi teknologi menjalankan fungsi-fungsi yang bersifat kuasi-publik, mulai dari menetapkan aturan perilaku, mengelola dan memonetisasi data, hingga menentukan akses individu ke ruang digital yang semakin menentukan kehidupan sosial, ekonomi, dan politik. Praktik ini bersinggungan langsung dengan hak-hak konstitusional seperti privasi, kebebasan berekspresi, dan hak atas penghidupan layak.
Dalam kondisi tersebut, relasi antara warga negara dan korporasi teknologi tidak lagi dapat dipahami sebagai hubungan kontraktual biasa antara konsumen dan penyedia jasa. Ia mencerminkan relasi kekuasaan yang asimetris.
Ketika ruang digital sepenuhnya diserahkan pada mekanisme pasar, situasi ini, meminjam istilah Jamie Bartlett (2018), berisiko melahirkan "kripto-anarki", yakni ruang virtual yang steril dari regulasi negara.
Dalam kerangka inilah, Nicolas Suzor (2019) menempatkan konstitusionalisme digital sebagai upaya untuk merumuskan batas-batas kekuasaan privat dalam menentukan bagaimana individu menikmati hak-haknya di dunia digital, sebuah ikhtiar untuk membubuh ulang tinta kontrak sosial dalam rezim algoritmik.
Menimbang Internet sebagai Layanan PublikDalam ranah kebijakan, perdebatan konstitusional menemukan relevansinya ketika internet dan layanan digital tidak lagi dipandang sekadar sebagai medium komunikasi, melainkan sebagai infrastruktur dasar kehidupan modern. Ketergantungan yang kian tinggi terhadap layanan digital menjadikan akses internet prasyarat partisipasi sosial dan ekonomi.
Monika Zalnieriute (2023) menawarkan pendekatan utilitas publik (public utilities) untuk membaca posisi internet. Kerangka ini menempatkan infrastruktur digital sebagai layanan publik esensial yang harus menjamin akses universal, keterjangkauan, serta perlindungan kepentingan umum, alih-alih sepenuhnya tunduk pada mekanisme pasar.
Wacana pengendalian publik atas jaringan telekomunikasi juga pernah mengemuka di Amerika Serikat. Di tengah mahalnya akses broadband, Bernie Sanders, senator senior dari Partai Demokrat, mengusulkan penyediaan internet berbiaya rendah melalui subsidi publik dengan menempatkan jaringan telekomunikasi sebagai infrastruktur esensial bagi kepentingan umum.
Dalam konteks Indonesia, tingginya penetrasi internet-mencapai sekitar 80,66 persen populasi pada 2025 atau setara dengan 229,4 juta pengguna-menjadi sinyal kuat untuk menimbang ulang posisi kuota internet. Di tengah pertumbuhan ekonomi digital, kuota internet kian menyerupai bensin bagi aktivitas ekonomi dan kerja digital.
Tanpa pendekatan public utilities, ruang digital berisiko sepenuhnya dikuasai oleh logika pasar. Dalam situasi demikian, korporasi teknologi tidak hanya menyediakan layanan, tetapi berpotensi menjelma sebagai "tuan tanah" digital yang menguasai akses dan menentukan syarat partisipasi.
Karena itu, konstitusi digital menuntut kehadiran negara yang aktif, bukan hanya untuk mengatur perilaku korporasi, tetapi juga untuk memastikan bahwa infrastruktur digital dikelola sebagai prasyarat kehidupan bersama, bukan semata arena akumulasi keuntungan.
Mochamad Adli Wafi. Peneliti Pusat Kajian Demokrasi, Konstitusi dan HAM (Pandekha), Fakultas Hukum UGM; & Anggota Asosiasi Studi Sosio Legal Indonesia (Asslesi).
Tonton juga Video Catatan DPR ke Menkomdigi soal Pemerataan Sinyal Internet: Kebutuhan Primer
(rdp/imk)

:strip_icc()/kly-media-production/medias/5482958/original/015052300_1769309027-Tiba_di_Stadion_GBK__Gelora_Bumi_Kartini______EwakoPSM__PSMMakassar__PSMDAY__PERSIJAPvPSM__BRISup.webp)


