TNI Angkatan Laut menangkap pelaku penjualan senjata api ilegal di Bali. Pria berinisial ASR (33 tahun) itu ditangkap oleh Tim Gabungan Kodaeral V dan Lanal Bali pada Kamis (22/1) di warung makan kawasan Padang Sambian, Denpasar Barat.
ASR bekerja sebagai karyawan perusahaan keamanan swasta. Ia juga tercatat sebagai anggota Komponen Cadangan (Komcad). Tidak ada perlawanan saat anggota TNI AL menangkapnya.
"Aparat memperoleh informasi terkait dugaan keterlibatan terduga tersangka dalam jaringan peredaran senjata api ilegal di wilayah Bali," demikian keterangan Dinas Penerangan TNI AL (Dispenal), dikutip Senin (26/1).
Dalam penangkapan tersebut turut diamankan barang bukti satu pucuk senjata api rakitan jenis SIG Sauer, empat butir amunisi tajam kaliber 9 mm, dan satu pucuk airsoft gun. Selain itu juga barang lainnya berupa atribut Komcad, beberapa kartu ATM dari berbagai bank, dan satu unit telepon genggam iPhone 13 Pro Max milik pelaku.
Usai ditangkap TNI AL, ASR beserta barang bukti diserahkan ke Polsek Denpasar Selatan untuk diproses hukum lebih lanjut. Serah terima dilakukan oleh Palaksa Lanal Bali Mayor Laut (P) I Nyoman Astawa Yasa kepada Kapolsek Denpasar Selatan AKP Agus Adi Apriyoga di Mako Lanal Bali, Jumat (26/1).
"Penyerahan terduga tersangka dan barang bukti tersebut merupakan wujud sinergi yang solid antara TNI AL dan Polri dalam menegakkan hukum serta memberantas peredaran senjata api ilegal yang berpotensi menimbulkan gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat. Selanjutnya proses diserahkan sepenuhnya kepada pihak kepolisian," kata Danlanal Bali Kolonel Laut (P) Cokorda dalam keterangan tersebut.





