Jakarta, ERANASIONAL.COM – Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, angkat bicara terkait kasus hukum yang menimpa seorang warga Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta, bernama Hogi Minaya. Kasus ini menjadi sorotan publik lantaran Hogi, yang diketahui mengejar pelaku penjambretan terhadap istrinya, justru ditetapkan sebagai tersangka dan perkaranya akan disidangkan.
Kasus tersebut bermula ketika istri Hogi menjadi korban penjambretan. Mengetahui kejadian itu, Hogi spontan mengejar dua orang pelaku yang melarikan diri menggunakan sepeda motor. Pengejaran dilakukan dengan menggunakan mobil, dengan maksud untuk menghentikan pelaku dan mempertahankan barang milik korban.
Dalam peristiwa pengejaran tersebut, terjadi kecelakaan yang mengakibatkan dua orang terduga penjambret meninggal dunia. Namun, menurut penjelasan Habiburokhman, kecelakaan tersebut bukan disebabkan oleh tindakan langsung Hogi.
“Dalam peristiwa pengejaran itu, si penjambret menabrak tembok dan keduanya meninggal dunia. Jadi bukan ditabrak oleh Pak Hogi. Mereka dikejar dan sempat dipepet beberapa kali, tapi akhirnya mereka sendiri yang menabrak tembok,” ujar Habiburokhman melalui unggahan di akun Instagram pribadinya, @habiburokhmanjkttimur, Minggu (25/1).
Meski demikian, aparat penegak hukum menetapkan Hogi sebagai tersangka dan menjeratnya dengan Pasal 310 dan Pasal 311 ayat (4) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Kedua pasal tersebut berkaitan dengan kecelakaan lalu lintas yang mengakibatkan korban meninggal dunia, dengan ancaman pidana maksimal enam tahun penjara.
Habiburokhman menyatakan keprihatinan mendalam atas penerapan pasal tersebut dalam kasus ini. Menurutnya, terdapat kejanggalan dalam penetapan status tersangka terhadap Hogi, mengingat tidak ada bukti bahwa korban meninggal akibat ditabrak secara langsung oleh yang bersangkutan.
“Ancaman hukumannya enam tahun. Kami di Komisi III sangat prihatin dan mempertanyakan bagaimana pasal tersebut bisa diterapkan dalam perkara ini kepada Pak Hogi,” tegasnya.
Ia menilai, kematian dua pelaku penjambretan tersebut merupakan akibat dari tindakan mereka sendiri saat berusaha melarikan diri, bukan akibat perbuatan Hogi.
“Justru dua orang penjambret itu meninggal karena tindakan mereka sendiri. Pak Hogi tidak menabrak, melainkan mengejar. Ini yang kemudian menjadi tanda tanya besar bagi kami,” lanjut Habiburokhman.
Tak hanya mempertanyakan proses di tingkat kepolisian, Habiburokhman juga menyoroti keputusan kejaksaan yang menerima pelimpahan perkara tersebut hingga akhirnya dilanjutkan ke tahap persidangan.
“Kami juga bingung, kok kejaksaan bisa menerima perkara ini, bahkan sampai dilimpahkan ke pengadilan. Padahal substansi perkaranya sangat perlu ditelaah dari sisi keadilan,” ujarnya.
Sebagai bentuk tanggung jawab pengawasan, Komisi III DPR RI memastikan akan mengawal proses hukum yang tengah berjalan. Habiburokhman menyatakan pihaknya ingin memastikan bahwa proses penegakan hukum tetap mengedepankan rasa keadilan bagi masyarakat.
“Komisi III akan memantau jalannya persidangan dengan harapan Pak Hogi bisa mendapatkan keadilan,” kata politikus Partai Gerindra tersebut.
Lebih lanjut, Komisi III DPR RI berencana memanggil sejumlah pihak terkait guna meminta penjelasan yang lebih komprehensif mengenai penanganan perkara ini. Agenda pemanggilan dijadwalkan pada 28 Januari, dengan menghadirkan Kapolres Sleman, Kejaksaan Tinggi Sleman, serta Hogi Minaya beserta kuasa hukumnya.
“Kami akan memanggil Kapolres Sleman, Kejati Sleman, dan Pak Hogi bersama kuasa hukumnya untuk mencari solusi yang adil dalam kasus ini. Kami ingin Pak Hogi mendapatkan keadilan dan masyarakat juga merasa tenang,” jelas Habiburokhman.
Ia juga mengingatkan agar kasus ini tidak menimbulkan ketakutan di tengah masyarakat, khususnya bagi warga yang berupaya membela diri atau membantu korban kejahatan jalanan.
“Jangan sampai masyarakat menjadi takut bertindak ketika terjadi penjambretan. Jangan sampai muncul kekhawatiran, kalau penjambretnya celaka atau meninggal, justru warga yang membantu malah disalahkan secara hukum,” tegasnya.
Menurut Habiburokhman, penegakan hukum seharusnya memberi rasa aman bagi masyarakat, bukan sebaliknya. Ia menilai bahwa hukum harus mampu membedakan antara niat jahat dan upaya pembelaan diri dalam situasi darurat.
Di akhir pernyataannya, Habiburokhman juga menyinggung semangat KUHP baru yang menurutnya mengedepankan penegakan hukum yang lebih progresif dan berorientasi pada keadilan substantif.
“KUHP baru itu bertendensi pada penegakan keadilan, bukan sekadar penegakan hukum secara kaku. Oleh karena itu, perkara seperti ini seharusnya tidak terjadi lagi di masa depan,” tutupnya.





