JAKARTA, KOMPAS.TV - Kementerian Agama (Kemenag) mengingatkan masyarakat tentang risiko pernikahan yang tidak dicatatkan secara resmi.
Pernikahan tanpa pencatatan dapat berdampak panjang terhadap pemenuhan hak-hak sipil, terutama bagi perempuan dan anak.
Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Kemenag Abu Rokhmad mengatakan pernikahan yang tidak tercatat berpotensi menimbulkan banyak persoalan administrasi dan hukum di kemudian hari.
“Kalau tidak punya akta nikah, akan sulit mengurus akta kelahiran anak. Kalau tidak punya akta kelahiran, tidak bisa masuk Kartu Keluarga" kata Abu Rokhmad dalam kampanye pencatatan nikah saat Car Free Day (CFD) di Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta, Minggu (25/1/2026).
Baca Juga: Oktober 2026 Wajib Halal Berlaku, Ini Daftar Produk yang Harus Bersertifikat
"Kalau tidak tercatat di KK, tidak bisa punya KTP. Dan tanpa KTP, tidak bisa membuat paspor,” tambahnya, dikutip dari siaran pers Kemenag.
Menurutnya, akta nikah merupakan pintu awal untuk mengakses berbagai layanan dasar negara. Sehingga sangat penting pencatatan pernikahan sesuai ketentuan agama dan peraturan perundang-undangan.
Kampanye tersebut dikemas dalam kegiatan GAS Nikah Corner: Edukasi Gerakan Sadar Pencatatan Nikah dan Gerakan Ekoteologi yang digelar Kemenag bersama Asosiasi Penghulu Republik Indonesia (APRI).
Abu Rokhmad menyebut edukasi pencatatan nikah harus terus dilakukan secara konsisten karena masih banyak masyarakat yang belum menyadari dampak serius pernikahan yang tidak dicatatkan.
Penulis : Dina Karina Editor : Edy-A.-Putra
Sumber : Kompas TV
- pencatatan nikah
- risiko nikah siri
- pentingnya pencatatan nikah
- kementerian agama
- gerakan sadar pencatatan nikah
- pernikahan tidak tercatat



