JAKARTA, KOMPAS.com – Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta menegaskan kegiatan pembelajaran jarak jauh (PJJ) hanya akan diberlakukan jika kondisi cuaca ekstrem melanda Ibu Kota.
Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung mengingatkan, apabila cuaca Jakarta cerah dan tidak ada potensi gangguan signifikan, maka kegiatan belajar mengajar tetap dilaksanakan secara tatap muka di sekolah.
“Dalam edaran yang dikeluarkan oleh Dinas Pendidikan maupun Dinas Ketenagakerjaan, itu kalau kondisi curah hujannya tinggi dan kemudian ada banjir dan sebagainya. Tentunya kalau cerah ya tidak dilakukan,” ujar Pramono saat ditemui di Ancol, Jakarta Utara, Minggu (25/1/2026).
Baca juga: Cuaca Ekstrem, Disdik DKI Berlakukan PJJ Seluruh Sekolah Jakarta hingga 28 Januari
Pramono menjelaskan, kebijakan PJJ bersifat situasional dan diterapkan sebagai langkah antisipasi untuk menjaga keselamatan peserta didik, guru, dan tenaga kependidikan saat cuaca ekstrem, seperti hujan lebat berkepanjangan atau banjir.
Menurut dia, keputusan pemberlakuan PJJ akan didasarkan pada hasil pemantauan cuaca dan laporan dari Badan Meteorologi, Klimatologi dan Geofisika (BMKG) bersama Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) DKI Jakarta, serta koordinasi dengan Dinas Pendidikan.
Ia menuturkan, masa pemberlakuan kebijakan tersebut tinggal dua hari, yakni Senin (26/1/2026) dan Selasa (27/1/2026). Apabila kondisi cuaca membaik, maka aktivitas akan kembali berjalan normal.
“Sehingga dengan demikian batas waktunya kan sampai tanggal 28, sekarang tanggal 25. Sehingga dengan demikian tinggal hari Senin-Selasa. Kalau nanti kondisinya kemudian cerah, tidak ada ini, maka ya kita normal,” kata Pramono.
Namun, jika cuaca ekstrem masih berlanjut dan membutuhkan penanganan, kebijakan PJJ akan tetap diberlakukan.
“Tetapi kalau kemudian kondisi cuacanya memang harus perlu ada penanganan, maka PJJ-nya tetap kita berlakukan,” lanjut dia.
Baca juga: Pramono Izinkan WFH dan PJJ Imbas Cuaca Ekstrem di Jakarta, Swasta Boleh Ikut
Pramono juga sempat menginstruksikan penerapan work from home (WFH) bagi para pekerja serta school from home (SFH) bagi pelajar hingga 28 Januari 2026.
Kebijakan tersebut diambil menyusul cuaca ekstrem yang melanda wilayah Jakarta dalam beberapa hari terakhir.
“Saya juga memberikan persetujuan kepada Dinas Tenaga Kerja untuk melakukan yang disebut dengan Work From Home. Dua-duanya sudah mengeluarkan surat edaran, Dinas Tenaga Kerja ini bagi para pelaku, para pekerja, sedangkan untuk Dinas Pendidikan adalah untuk para siswa,” ujar Pramono saat ditemui di Cilincing, Jakarta Utara, Jumat (23/1/2026).
Menurut dia, infrastruktur pendidikan dan teknologi di Jakarta dinilai sudah memadai untuk mendukung pembelajaran jarak jauh selama periode cuaca ekstrem.
Kebijakan WFH dan SFH akan terus dievaluasi melihat kondisi cuaca ke depan.
Adapun penerapan PJJ diberlakukan berdasarkan Surat Edaran (SE) Nomor 9/SE/2026 dari Disdik DKI Jakarta.
Baca juga: Pola Banjir Jakarta Berubah: Dulu karena Luapan, Kini akibat Hujan Ekstrem
Kepala Disdik DKI Jakarta, Nahdiana, menjelaskan bahwa keputusan ini merupakan tindak lanjut dari Surat Edaran Sekretaris Daerah DKI Jakarta.
Pemberlakuan PJJ akan berlangsung hingga 28 Januari 2026.
“Benar, ini tindak lanjut dari SE Sekda dalam rangka menjaga kesehatan dan keselamatan peserta didik karena cuaca ekstrem,” ujar Kadisdik DKI Jakarta Nahdiana saat dihubungi Kompas.com, Kamis (22/1/2026).
Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang



