Jakarta, ERANASIONAL.COM – Pemerintah resmi akan menerapkan registrasi kartu SIM berbasis biometrik mulai tahun 2026 sebagai upaya memperketat validasi identitas pelanggan layanan seluler di Indonesia. Kebijakan ini diatur dalam Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital Nomor 7 Tahun 2026 dan akan diberlakukan secara bertahap di seluruh wilayah Indonesia.
Langkah ini diambil untuk menekan maraknya penyalahgunaan nomor seluler dalam berbagai kejahatan digital, seperti penipuan daring, penyebaran hoaks, hingga tindak pidana siber lainnya yang kerap memanfaatkan identitas anonim.
Registrasi biometrik mewajibkan pelanggan menggunakan data kependudukan resmi yang dipadukan dengan teknologi pengenalan wajah (face recognition) dalam proses aktivasi kartu SIM. Pemerintah menilai metode ini mampu meningkatkan akurasi identitas pelanggan secara signifikan dibanding sistem registrasi sebelumnya.
Penerapan kebijakan ini dimulai pada 1 Januari 2026 dalam masa transisi. Pada tahap awal tersebut, pelanggan baru masih diberikan pilihan untuk melakukan registrasi menggunakan metode lama atau metode biometrik.
Namun, mulai 1 Juli 2026, seluruh proses registrasi kartu SIM baru wajib menggunakan sistem biometrik, tanpa pengecualian.
Aturan ini berlaku untuk pelanggan prabayar maupun pascabayar. Kartu perdana yang dijual oleh operator seluler harus berada dalam kondisi tidak aktif hingga proses registrasi dinyatakan valid oleh sistem.
Menteri Komunikasi dan Digital, Meutya Hafid, menegaskan bahwa kebijakan ini dirancang untuk memastikan layanan telekomunikasi hanya digunakan oleh pelanggan dengan identitas yang sah.
“Registrasi pelanggan jasa telekomunikasi wajib dilakukan dengan prinsip mengenal pelanggan secara akurat dan bertanggung jawab, termasuk melalui pemanfaatan teknologi biometrik pengenalan wajah,” ujar Meutya dalam pernyataan resminya, Januari 2026.
Berikut 12 ketentuan utama yang perlu diketahui pelanggan seluler terkait penerapan registrasi SIM card biometrik mulai 2026:
-
Registrasi biometrik mulai berlaku 1 Januari 2026 dalam skema transisi nasional.
-
Registrasi biometrik wajib penuh mulai 1 Juli 2026 untuk seluruh pelanggan baru.
-
Berlaku untuk pelanggan prabayar dan pascabayar tanpa pengecualian.
-
WNI wajib menggunakan NIK yang tervalidasi dengan data biometrik wajah.
-
WNA wajib menggunakan paspor dan izin tinggal yang masih berlaku.
-
Teknologi pengenalan wajah (face recognition) menjadi metode utama verifikasi identitas.
-
Kartu perdana wajib tidak aktif hingga registrasi dinyatakan sah oleh sistem.
-
Maksimal tiga nomor prabayar per operator untuk satu identitas pelanggan.
-
Pelanggan lama tidak wajib registrasi ulang, namun disediakan opsi migrasi biometrik.
-
Operator wajib menyediakan layanan cek nomor terdaftar atas satu identitas.
-
Pelanggan berhak melaporkan nomor tak dikenal untuk diblokir melalui mekanisme resmi.
-
Operator wajib menerapkan perlindungan data pribadi, termasuk pengamanan sistem biometrik.
Pemerintah juga memperketat pembatasan kepemilikan nomor seluler. Setiap identitas pelanggan hanya diperbolehkan memiliki maksimal tiga nomor prabayar per operator. Kebijakan ini ditujukan untuk menekan praktik penggunaan massal kartu SIM anonim yang kerap disalahgunakan.
Direktur Eksekutif Asosiasi Penyelenggara Telekomunikasi Seluruh Indonesia (ATSI), Marwan O. Baasir, menyebut masa transisi menjadi fase penting bagi adaptasi masyarakat dan industri.
“Mulai 1 Januari 2026 masyarakat masih bisa registrasi dengan dua metode. Namun per 1 Juli 2026 sudah sepenuhnya biometrik,” ujarnya dalam keterangan di Jakarta, Desember 2025.
Operator seluler juga diwajibkan menyediakan layanan bagi pelanggan untuk mengecek seluruh nomor yang terdaftar atas identitasnya. Jika ditemukan nomor yang tidak dikenali, pelanggan dapat mengajukan pemblokiran secara resmi.
Direktur Jenderal Ekosistem Digital Kementerian Komunikasi dan Digital, Edwin Hidayat Abdullah, menilai pendekatan biometrik sebagai langkah strategis dalam menghadapi lonjakan kejahatan digital.
“Kebijakan registrasi SIM card menggunakan face recognition akan memastikan layanan seluler digunakan oleh pelanggan riil, bukan oleh pelaku kejahatan digital,” ujarnya mengutip ANTARA, Desember 2025.
Selain penguatan identitas, regulasi ini juga menekankan pentingnya perlindungan data pribadi pelanggan. Operator diwajibkan menerapkan standar keamanan teknologi informasi untuk mencegah kebocoran dan penyalahgunaan data biometrik.
Hingga awal 2026, pemerintah masih melakukan sosialisasi dan pengujian kesiapan sistem bersama operator seluler. Evaluasi berkala akan dilakukan sebelum kewajiban penuh registrasi biometrik diterapkan pada pertengahan tahun.



