Pemuda bernama Ressa Rizky Rossano yang mengaku anak biologis Denada mengungkapkan alasannya melayangkan gugatan perbuatan melawan hukum di Pengadilan Negeri Banyuwangi.
Kata Ressa lewat gugatan tersebut dia hanya meminta pengakuan dari Denada. Ressa bahkan heran hingga saat ini Denada masih belum mengakui ia sebagai anak kandungnya.
"Aku cuma minta pengakuan dan hak sebagai anaknya saja. Saya tambahi lagi ya, saya cuma ingin cium kaki saja ke ibu saya," kata Ressa di kawasan Jakarta Selatan, belum lama ini.
Ressa mengatakan bahwa dia hanya ingin menunjukkan baktinya kepada Denada. Dia bahkan tak segan untuk mencium kaki Denada jika statusnya sebagai anak kandung sudah diakui.
"Intinya aku pengin meluk Mbak Denada itu sama pengin cium kakinya saja. Sudah itu aja," harapnya.
Iri Lihat Kasih Sayang Denada Kepada AishaLebih lanjut, Ressa mempertanyakan mengapa dirinya selama ini ditelantarkan. Sementara Denada bisa berjuang sebegitunya untuk putrinya, Aisha.
"Ya... kenapa kok ada aku yang sehat, maksudnya kenapa kok sampai diginiin? Padahal anaknya yang itu (Aisha) sakit sampai Mbak Denadanya jatuh bangun begitu," ujar Ressa.
Ressa tak menampik bahwa dirinya menyimpan rasa iri terhadap Aisha yang bisa mendapat kasih sayang penuh dari Denada selama ini.
"Ya iri ada sedikit," tukasnya.
Respons Denada atas Gugatan RessaSebelumnya, pihak Denada buka suara mengenai gugatan Ressa. Diwakili sang manajer, Risna Ories, Denada menyayangkan hal ini terjadi karena sebenarnya itu adalah masalah keluarga.
"Karena bagaimanapun juga semua keluarga memiliki privasi, setiap keluarga punya cerita. Situasi ini tentu bukan hal yang mudah bagi Denada," ungkap Risna Ories selaku manajemen Denada, beberapa waktu lalu.
Pihak Denada kini tengah berdiskusi dengan kuasa hukum untuk mempelajari gugatan tersebut. Mereka pun mengaku akan menghormati proses persidangan yang sedang berjalan.
"Namun agar tidak bergulir terlalu berlebihan kami sampaikan bahwa saat ini Denada & tim hukum sedang mempelajari dan menelaah secara cermat yang berkaitan dengan gugatan sebagai bagian dari proses hukum yang harus dihormati bersama," katanya.
Ressa Rizky Rossano yang mengaku sebagai anak biologis Denada, melayangkan gugatan ke Pengadilan Negeri Banyuwangi pada 26 November 2025.
Gugatan Ressa terhadap Denada terdaftar dengan nomor perkara 288/Pdt.G/2025/PN Byw. Gugatan tersebut berkaitan dengan dugaan tindak penelantaran anak.
Sidang perdana telah digelar pada 8 Januari 2026 dan Denada hanya diwakilkan oleh kuasa hukum. Kedua belah pihak masih diberi waktu untuk melakukan mediasi.





