Bisnis.com, JAKARTA - Pemerintah memastikan penyaluran bantuan sosial (bansos) reguler tahap pertama tahun 2026 akan mulai dilakukan pada Februari. Program bantuan yang dicairkan mencakup Bantuan Langsung Tunai (BLT), Program Keluarga Harapan (PKH), serta Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) yang menyasar jutaan keluarga penerima manfaat di seluruh Indonesia.
Kementerian Sosial (Kemensos) mencatat, sekitar 18 juta Keluarga Penerima Manfaat (KPM) masuk dalam daftar sasaran bansos tahap awal ini. Seluruh persiapan penyaluran saat ini tengah dimatangkan agar bantuan dapat diterima tepat waktu.
Menteri Sosial Saifullah Yusuf menegaskan bahwa bansos reguler tahap pertama akan mulai digulirkan pada Februari mendatang.
“Bansos reguler tahap pertama ini rencananya mulai disalurkan Februari untuk sekitar 18 juta keluarga penerima manfaat, termasuk di dalamnya PKH dan bantuan sembako,” kata dia yang ditemui selepas penandatanganan nota kesepahaman dengan Kementerian Koperasi itu.
Dalam pelaksanaannya, BPNT tahun 2026 diberikan sebesar Rp200.000 per bulan untuk setiap KPM. Namun bantuan tersebut tidak dicairkan sekaligus, melainkan disalurkan per tahap setiap triwulan. Dengan skema ini, penerima akan memperoleh total Rp600.000 untuk periode Januari, Februari, dan Maret dalam satu kali pencairan tahap pertama.
Sementara itu, bantuan PKH memiliki besaran yang berbeda-beda sesuai dengan kategori penerima. Program ini menyasar kelompok prioritas, mulai dari ibu hamil, anak usia dini, anak usia sekolah, lanjut usia, hingga penyandang disabilitas. Nominal bantuan PKH berkisar antara Rp225.000 hingga Rp750.000 per tahap, menyesuaikan komponen yang dimiliki masing-masing KPM.
Baca Juga
- Cara Mencairkan BLT Kesra di Kantor Pos Januari 2026, Ini Panduannya
- Cara Cek Penerima BLT Kesra Januari 2026 Lewat HP
- Cara Daftar BLT Kesra Januari 2026, Syarat, Jadwal Cair, dan Cek Penerima
Terkait mekanisme penyaluran, pemerintah masih menggunakan jalur yang selama ini berjalan. Bantuan sosial disalurkan melalui bank-bank milik negara yang tergabung dalam Himpunan Bank Milik Negara (Himbara) serta PT Pos Indonesia.
Adapun wacana penyaluran bansos melalui Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih hingga kini belum diputuskan. Menurut Saifullah Yusuf, kebijakan tersebut masih menunggu arahan langsung dari Presiden Prabowo Subianto.
“Untuk penyaluran melalui koperasi desa kami masih menunggu arahan Presiden,” ujarnya.
Lebih lanjut, Saifullah berharap penyaluran bansos tahap pertama ini dapat berjalan lancar, tepat waktu, dan tepat sasaran. Apalagi, pencairan bansos dilakukan berdekatan dengan momentum ibadah puasa Ramadhan dan perayaan Idul Fitri 1447 Hijriah, sehingga diharapkan mampu membantu memenuhi kebutuhan dasar keluarga penerima manfaat.
Sebagai informasi, Program Keluarga Harapan (PKH) merupakan bantuan sosial bersyarat yang ditujukan bagi keluarga miskin dan rentan. Dalam sistem perlindungan sosial nasional, PKH masuk dalam skema Social Transfer dengan bentuk Conditional Cash Transfer (CCT) atau bantuan tunai bersyarat.
Penyaluran PKH dilakukan secara bertahap dalam satu tahun dan disalurkan melalui bank atau kantor pos penyalur, baik secara tunai maupun non-tunai, sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Tujuan Program PKHPKH memiliki sejumlah tujuan utama, antara lain:
- Meningkatkan taraf hidup keluarga penerima manfaat
- Mengurangi beban pengeluaran dan meningkatkan pendapatan keluarga
- Mendorong perubahan perilaku menuju kemandirian
- Menekan angka kemiskinan dan kesenjangan sosial
- Mengenalkan serta meningkatkan akses masyarakat terhadap produk dan jasa keuangan formal
Pelaksanaan PKH berlandaskan amanat undang-undang, yakni:
- Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial
- Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2009 tentang Kesejahteraan Sosial
- Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2011 tentang Penanganan Fakir Miskin
- Peraturan Presiden Nomor 109 Tahun 2013 tentang Penahapan Kepesertaan Jaminan Sosial
Penerima manfaat diimbau untuk secara aktif memeriksa status kepesertaan bansos PKH. Pengecekan dapat dilakukan secara mandiri melalui layanan resmi Kemensos, baik melalui website maupun aplikasi.
Via Website Kemensos:
- Buka laman https://cekbansos.kemensos.go.id
- Masukkan data wilayah sesuai KTP (provinsi, kabupaten/kota, kecamatan, desa/kelurahan)
- Ketik nama lengkap penerima sesuai KTP
- Isi kode captcha
- Klik menu “Cari Data”
Via Aplikasi Cek Bansos:
- Unduh aplikasi Cek Bansos melalui Play Store atau App Store
- Daftar atau login menggunakan NIK/KK sesuai KTP
- Pilih menu “Cek Bansos / Cek Penerima”
- Masukkan data yang diminta
- Klik “Cari Data”
Jika terdaftar, sistem akan menampilkan informasi penerima, jenis bantuan, serta status kepesertaan dengan keterangan “YA” atau “TIDAK”. Status “YA” menandakan penerima masih aktif dan berhak menerima bantuan sesuai periode pencairan.
Syarat Penerima Bansos PKH 2026Agar dapat menerima PKH 2026, KPM harus memenuhi sejumlah persyaratan berikut:
- Terdaftar dalam Data Terpadu Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN)
- Memiliki Kartu Keluarga (KK) dan Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang valid
- Termasuk dalam kategori keluarga miskin atau rentan miskin
- Memiliki komponen prioritas PKH, seperti ibu hamil, balita, anak sekolah, lansia, atau penyandang disabilitas
Persyaratan ini menjadi dasar dalam proses verifikasi dan validasi data agar bansos disalurkan secara tepat sasaran.
Besaran PKH 2026 Per KategoriBesaran bantuan PKH ditentukan berdasarkan kategori penerima. Berikut estimasi bantuan per tahap pencairan:
- Ibu hamil: Rp750.000
- Anak usia dini (0–6 tahun): Rp750.000
- Siswa SD: Rp225.000
- Siswa SMP: Rp375.000
- Siswa SMA: Rp500.000
- Lansia di atas 60 tahun: Rp600.000
- Penyandang disabilitas: Rp600.000
Nominal tersebut merupakan bantuan per tahap. Dengan penyaluran yang dilakukan hingga empat tahap dalam setahun, total bantuan yang diterima akan disesuaikan dengan jumlah tahap pencairan yang berjalan.
Mengingat jadwal pencairan dapat berbeda di setiap daerah, KPM disarankan rutin mengecek status bansos agar mengetahui apakah bantuan sudah cair atau masih dalam proses penyaluran.



