JAKARTA, KOMPAS — Pada 2026, industri aset digital—termasuk kripto dan tokenisasi—tidak lagi sekadar identik dengan investasi spekulatif ritel. Ekosistem ini mulai berperan dalam memodernisasi infrastruktur keuangan.
Melalui teknologi tokenisasi, berbagai aset dunia nyata seperti properti dan surat berharga dapat dikonversi ke format digital, sehingga lebih mudah diperdagangkan, lebih transparan, dan lebih terukur. Perkembangan ini membuat aset digital semakin relevan bagi investor institusi, bukan hanya individu.
Melalui teknologi tokenisasi, berbagai aset dunia nyata seperti properti dan surat berharga dapat dikonversi ke format digital, sehingga lebih mudah diperdagangkan, lebih transparan, dan lebih terukur.
Laporan manajemen aset global, BlackRock, dalam 2026 Thematic Outlook, menilai teknologi rantaiblok (blockchain) sebagai alat modernisasi akses investasi. Raksasa manajemen aset dengan kelolaan lebih dari 10 triliun dolar AS ini mengidentifikasi kripto dan tokenisasi sebagai kekuatan yang membentuk ulang akses pasar keuangan.
Jay Jacobs, yang memimpin strategi ETF ekuitas AS di BlackRock, mengarahkan timnya untuk memosisikan teknologi rantaiblok bukan sekadar instrumen spekulasi, melainkan alat infrastruktur.
Laporan tersebut mencatat, iShares Bitcoin Trust (IBIT) menjadi produk dengan pertumbuhan tercepat dalam sejarah perusahaan. Kini, aset bersihnya melampaui 70 miliar dollar AS.
"Keberhasilan ini menunjukkan adanya permintaan berkelanjutan dari institusi maupun ritel terhadap eksposur Bitcoin melalui kendaraan investasi konvensional yang teregulasi," kata laporan itu, dikutip dari Coinmarketcap, Senin (26/1/2026).
BlackRock secara spesifik menyoroti potensi aset kripto, Ethereum, sebagai pilihan ekspansi tokenisasi ini. Data menunjukkan Ethereum menguasai sekitar 65 persen dari total aset yang ditokenisasi secara global.
Tokenisasi mendapatkan penekanan khusus dalam analisis BlackRock. Tokenisasi adalah proses mengubah kepemilikan atas suatu aset menjadi token digital yang dicatat dan diperdagangkan di sistem berbasis teknologi blockchain.
Melalui teknologi ini, aset yang sebelumnya sulit dipecah, seperti gedung perkantoran atau emas batangan, kini dapat dibagi menjadi satuan kecil (fractional ownership) yang dapat diperdagangkan secara instan selama 24 jam tanpa perantara yang rumit.
BlackRock menyontohkan USDT, yaitu stablecoin yang dipatok untuk menjadi aset stabil sesuai pergerakan harga dolar AS. Aset kripto ini menjadi contoh awal keberhasilan konsep tokenisasi yang dimaksud.
Di Indonesia, dukungan terhadap tokenisasi mulai terwujud lewat langkah Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang terus mengawal uji coba berbagai inovasi aset digital melalui mekanisme regulatory sandbox.
Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital, dan Aset Kripto OJK, Hasan Fawzi, dalam rapat kerja dengan Komisi XI DPR RI, Jumat (23/1/2026), menyampaikan, OJK mendorong inovasi melalui regulatory sandbox, sebuah lingkungan uji coba terkontrol.
Pada tahap kedua atau "Sandbox 2.0" yang dimulai sejak Februari 2024, telah terdapat peserta yang dinyatakan lulus dan siap mengajukan perizinan. Beberapa contoh nyata yang diuji coba meliputi tokenisasi dengan aset dasar (underlying) komoditas emas, surat berharga negara (SBN), serta manfaat dari properti atau real estat.
"Kami juga menguji coba model bisnis manajer dana kripto yang fungsinya mirip reksadana, serta penyedia infrastruktur untuk penerbitan aset keuangan digital agar kita tidak tergantung pada pelaku luar negeri," jelas Hasan.
Inovasi lain yang tengah digodok, antara lain, memproses uji coba terbatas untuk penerbitan stablecoin berbasis rupiah. Inovasi-inovasi ini, menurut dia, menjadi bentuk dukungan pemerintah terhadap pengembangan ekosistem industri aset digital kripto yang kini mencatatkan 20,19 juta nasabah secara nasional.
Inovasi untuk mendigitalisasi aset investasi ini diharapkan mendukung minat investor institusional. Direktur Utama CFX, Subani. mengatakan, korporasi di Indonesia telah mulai melirik aset digital sebagai salah satu portofolio mereka.
Jumlah korporasi yang memiliki aset digital telah mencapai 973 per November 2025, dari 581 korporasi per Februari 2025.
Kehadiran investor institusi ini menjadi satu pembeda fundamental di industri aset kripto dibandingkan beberapa tahun lalu. Sesuai data OJK, jumlah korporasi yang memiliki aset digital telah mencapai 973 per November 2025, dari 581 korporasi per Februari 2025.
Beberapa di antaranya adalah perusahaan terbuka yang tercatat di Bursa Efek Indonesia, seperti PT Eastparc Hotel Tbk (EAST), PT Wira Global Solusi Tbk (WGSH), dan PT Bali Bintang Sejahtera Tbk (BOLA). Emiten tersebut melaporkan kepemilikan aset digital dalam portofolio mereka.
"Keterlibatan mereka membuat likuiditas pasar menjadi jauh lebih dalam, dan kami melihat ini membantu pasar menjadi lebih stabil dalam meredam potensi fluktuasi ekstrem,“ ujar Subani dalam siaran pers, Senin (19/1/2026).
Bursa CFX mencatat, untuk aset kripto terdapat lima aset kripto yang paling banyak diperdagangkan di Indonesia sepanjang 2025. Aset yang dimaksud meliputi USDT, BTC, SOL, ETH, dan XRP. Kelima aset kripto ini merupakan aset kripto dengan kapitalisasi tertinggi sehingga tidak heran apabila aset tersebut menjadi salah satu pilihan utama konsumen.
Selain itu, sepanjang 2025, produk derivatif Bursa CFX memperlihatkan tren pertumbuhan positif. Nilai transaksi derivatif kripto di Bursa CFX mencapai Rp 64,16 triliun dengan kontrak aktif yang diperdagangkan sebanyak 178 kontrak per 31 Desember 2025.
“Sebagai penyelenggara bursa, kami meyakini bahwa tren adopsi aset digital oleh korporasi akan berlanjut ke depannya. Untuk mendorong akselerasi pertumbuhan adopsi korporasi, dibutuhkan perluasan akses pasar, termasuk dalam hal ini konsumen institusi asing,” kata Subani.
CEO Tokocrypto, Calvin Kizana, dalam rilis resmi, 25 November 2025, juga berpendapat terhadap perkembangan positif dari adopsi aset digital oleh investor institusional.
Ini sejalan dengan survei global Coinbase dan EY-Parthenon yang menyebutkan bahwa lebih dari 75 persen investor institusional berencana menambah alokasi dana ke aset digital sepanjang 2025. Sebanyak 59 persen berencana mengalokasikan lebih dari 5 persen dana kelolaan ke kripto atau produk turunannya.
Di Indonesia, sejak pengawasan dan pengaturan perdagangan aset kripto resmi berpindah dari Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) ke OJK, konsumen non-perseorangan, termasuk badan usaha dan badan hukum, semakin diyakinkan untuk menggunakan layanan perdagangan aset kripto melalui Pedagang Aset Keuangan Digital (PAKD).
Perubahan regulasi dalam transisi otorisasi ini membuka pintu lebih lebar bagi institusi untuk masuk ke ekosistem aset digital di Indonesia.
“Tren global dan dukungan regulasi di Indonesia menunjukkan bahwa aset digital sudah memasuki fase adopsi institusional yang jauh lebih matang. Ini menjadi momentum penting bagi pelaku industri untuk menyediakan layanan yang aman, transparan, dan sesuai kebutuhan investor berskala besar,” kata Calvin.





