JAKARTA, KOMPAS.com - Bos Maktour Travel Fuad Hasan Masyhur mengeklaim biro travelnya kesulitan mendapatkan kuota haji khusus tambahan periode 2023-2024 dari Kementerian Agama.
Hal tersebut disampaikan Fuad saat memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk diperiksa sebagai saksi terkait kasus dugaan korupsi kuota haji era kepemimpinan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas.
“Tahun 2024 itu kami dipangkas. Nah ini saya bawa untuk memperlihatkan begitu susahnya hanya memperoleh satu waktu detik terakhir. Kami sangat membutuhkan apalagi untuk bisa memberangkatkan lagi jemaah, tidak mendapatkan, hanya diizinkan hanya mendapatkan satu,” kata Fuad di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (26/1/2026).
Baca juga: KPK Panggil Bos Maktour Fuad Hasan Masyhur Jadi Saksi Kasus Kuota Haji
Fuad mengatakan, Maktour Travel yang sudah memiliki nama besar di biro travel haji tidak memperoleh kuota haji tambahan yang besar.
Bahkan, kata dia, Maktour Travel memberangkatkan jemaah dengan Haji Furoda.
“Tidak sampai 300 (kuota haji tambahan). Jadi bayangin begitu yang kalian hebohkan ribuan tapi ini hari saya nyatakan bahwa Maktour tidak sampai, terpangkas 50 persen lebih daripada tahun-tahun sebelumnya. Akhirnya kami harus pakai Furoda,” ujar Fuad.
Baca juga: KPK Kantongi Otak Penghilangan Barang Bukti Kasus Kuota Haji di Kantor Maktour
Fuad juga membantah mengusulkan kuota haji tambahan menjadi proporsional 50 persen.
“Saya saja sulit bagaimana bisa mengusulkan ya. Jadi tidak ada usulan itu dari sangat tidak ada. Jadi saya sangat sayangkan seolah-olah bisa saya dapatkan saya sendiri mengalami kesulitan itu,” ucap dia.
Pad hari ini, KPK memanggil bos Maktour Travel Fuad Hasan Masyhur sebagai saksi terkait kasus dugaan korupsi kuota haji 2023-2024 di Kementerian Agama era kepemimpinan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas.
Gus Yaqut tersangka korupsi kuota hajiKPK menetapkan eks Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dan mantan stafsusnya Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex sebagai tersangka terkait kasus dugaan korupsi kuota haji 2024 pada Jumat (9/1/2026).
“Benar, sudah ada penetapan tersangka dalam penyidikan perkara kuota haji,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo dalam keterangannya, Jumat.
Budi mengatakan, dalam perkara ini, KPK menggunakan Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) yang mengatur tentang adanya kerugian negara.
“BPK saat ini masih terus melakukan kalkulasi untuk menghitung besarnya nilai kerugian keuangan negara yang ditimbulkan dari perkara ini,” ujar dia.
Baca juga: Kasus Kuota Haji Makin Melebar: Eks Menpora Dito Ariotedjo Diperiksa KPK, Jejak Kunker Jokowi Disorot
Dalam perkara ini, KPK menduga terdapat penyelewengan dalam pembagian 20.000 kuota tambahan yang diberikan pemerintah Arab Saudi.
Pelaksana tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu menjelaskan, berdasarkan Pasal 64 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, diatur bahwa kuota haji khusus ditetapkan sebesar 8 persen, sedangkan kuota haji reguler ditetapkan sebesar 92 persen.
Dengan demikian, 20.000 kuota tambahan haji itu harusnya dibagi menjadi 18.400 atau setara 92 persen untuk haji reguler dan 1.600 atau setara 8 persen untuk haji khusus.
Baca juga: KPK Ungkap Alasan Periksa Dito Ariotedjo Terkait Kuota Haji Era Yaqut
Namun, dalam perjalanannya, aturan tersebut tidak dilakukan Kementerian Agama.
“Tetapi kemudian, ini tidak sesuai, itu yang menjadi perbuatan melawan hukumnya, itu tidak sesuai aturan itu, tapi dibagi dua (yaitu) 10.000 untuk reguler, 10.000 lagi untuk kuota khusus,” ujar Asep.
“Jadi kan berbeda, harusnya 92 persen dengan 8 persen, ini menjadi 50 persen, 50 persen. Itu menyalahi aturan yang ada,” imbuh dia.
Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang
:strip_icc()/kly-media-production/medias/5425991/original/075095000_1764245229-20251126AA_PMPC_Persija_Vs_PSIM-17.jpg)



