Kebijakan Digital Tak Pernah Netral: Membaca Kepentingan di Balik Teknologi

kumparan.com
2 jam lalu
Cover Berita

Transformasi digital di Indonesia sering dipuji sebagai tonggak reformasi birokrasi dan pembaruan pelayanan publik. Pemerintah menekankan digitalisasi sebagai cara untuk menciptakan layanan yang lebih cepat, transparan, dan responsif. Di berbagai forum kebijakan dan media nasional, statistik capaian dilansir sebagai bukti kemajuan: integrasi sistem data, basis layanan daring yang kian luas, serta partisipasi masyarakat dalam platform digital pemerintah. Namun di balik narasi itu, patut dipertanyakan satu hal fundamental, apakah teknologi benar-benar netral? Atau apakah kebijakan digital bercampur aduk dengan kepentingan politik, ekonomi, dan sosial yang bertentangan dengan tujuan publik yang dideklarasikan?

Tulisan ini menegaskan bahwa kebijakan digital tidak pernah netral; ia dibentuk oleh ambisi politik, dinamika kekuasaan, dan hubungan antara negara dan pasar yang sering kali melampaui pengalaman warga biasa. Untuk memahami ini, kita harus menempatkan transformasi digital dalam konteks bagaimana kepentingan tertentu memengaruhi desain, implementasi, dan dampaknya terhadap layanan publik.

Akses Digital dan Kepentingan Infrastruktur: Siapa yang Diuntungkan?

Transformasi digital membutuhkan fondasi infrastruktur yang kuat. Infrastruktur digital di Indonesia telah berkembang pesat; Kominfo melaporkan bahwa hampir 18.697 titik layanan akses internet publik telah tersedia di seluruh negeri, termasuk sekolah, kantor pemerintah, layanan kesehatan, dan berbagai fasilitas publik lainnya. Ini menunjukkan bahwa pembangunan konektivitas merupakan prioritas tetapi capaian ini juga membuka pertanyaan tentang kepentingan alokasi sumber daya yang lebih menguntungkan wilayah tertentu dan bukan seluruh warga secara merata.

Investasi infrastruktur digital memang penting. Namun, jaringan yang terhubung tidak sama dengan layanan publik yang benar-benar dapat diakses dengan setara oleh semua warga. Wilayah terpencil sering masih menghadapi konektivitas yang jauh di bawah standar layanan yang ideal. Walaupun pemerintah menargetkan seluruh desa terkoneksi pada 2026, ketimpangan akses tetap menjadi tantangan yang nyata dan ini biasanya lebih diperhatikan dalam narasi pembangunan daripada dampak sosialnya yang konkret.

Kepentingan di balik investasi infrastruktur sering kali berlapis: selain dientaskan sebagai proyek strategis nasional, infrastruktur digital juga membuka peluang ekonomi bagi penyedia layanan teknologi, baik nasional maupun internasional. Dalam hal ini, ada risiko bahwa akses digital diperlakukan sebagai sumber keuntungan komersial, bukan sebagai layanan publik yang bersifat hak warga negara.

Integrasi Data dan Risiko Ketergantungan Korporat

Kebijakan integrasi data seperti Satu Data Indonesia menjadi pilar penting dalam upaya mewujudkan data pemerintahan yang akurat, terstandar, dan dapat dipakai secara lintas institusi. SDI dimaksudkan untuk memperkuat perencanaan kebijakan berbasis bukti dan memperbaiki tata kelola data publik, sebagaimana ditekankan oleh Bappenas dalam forum konsultasi publik terkait Rancangan Rencana Induk Pemerintahan Digital 2025-2045.

Namun di balik tujuan ideal ini, terdapat risiko dominasi entitas perantara yang memprakarsai solusi data dan teknologi yang pada akhirnya menjadi penentu arsitektur digital pemerintahan. Ketergantungan pada solusi teknologi tertentu menguatkan posisi perusahaan swasta dalam menentukan bagaimana data diproses, dianalisis, dan digunakan dalam pengambilan keputusan publik. Ketergantungan semacam ini berpotensi memperlemah kedaulatan data nasional dan membatasi kemampuan negara untuk mengendalikan arah kebijakan dan agenda digital.

Selain itu, minimnya keterlibatan publik dalam perumusan standar data sering kali menghasilkan kebijakan yang lebih berpihak pada aktor teknologi dan birokrat tertentu daripada pada warga yang jasa digitalnya dimaksudkan untuk dilayani. Ketika data diposisikan bukan hanya sebagai alat administratif, tetapi sebagai komoditas, maka kepentingan ekonomi akan semakin memengaruhi pilihan solusi teknologi pemerintah ketimbang tujuan pelayanan publik yang adil dan merata.

Penerapan teknologi canggih seperti AI, kecerdasan prediktif, dan sistem rekomendasi telah memasuki ranah pelayanan publik mulai dari perizinan hingga prioritas layanan sosial. Argentina, Australia, dan banyak negara lain kini bereksperimen dengan penggunaan AI untuk menetapkan prioritas layanan tertentu, namun mereka juga menghadapi tantangan besar terkait transparansi, bias algoritma, dan akuntabilitas terhadap dampaknya. Landasan ini penting karena algoritma secara inheren membawa bias dari data dan model yang digunakan.

Indonesia perlu memikirkan pertanyaan sederhana tetapi krusial: Siapa yang memberi legitimasi pada algoritma yang memandu kebijakan? Ketika sistem menentukan prioritas layanan, penargetan bantuan sosial, atau alokasi sumber daya, keputusan itu tidak boleh terlepas dari tanggung jawab publik yang jelas dan mekanisme audit independen. Tanpa itu, efektivitas teknologi bisa berubah menjadi distribusi ketidakadilan yang terprogram karena bias data, struktur sosial yang timpang, atau desain sistem yang tidak mempertimbangkan konteks lokal.

Evaluasi independen terhadap layanan e-government di banyak negara menunjukkan bahwa teknologi dapat memperbaiki efisiensi administratif dan mempercepat akses informasi, tetapi tidak otomatis menghasilkan kepuasan warga atau perubahan pengalaman layanan publik secara signifikan jika tidak diikuti dengan transformasi proses bisnis dan budaya organisasi.

Di Indonesia, laporan resmi beberapa kementerian menyebutkan bahwa ada peningkatan kualitas layanan publik digital yang diukur melalui indeks kepuasan masyarakat (IKM) dan indeks pelayanan publik (IPP), namun angka tersebut sering tetap menunjukkan jarak antara pengalaman administratif dan kepuasan riil warga. Menurut laporan KemenPANRB 2024, Indeks Kepuasan Masyarakat mencapai skor tinggi, tetapi fokus ini lebih mengevaluasi proses internal birokrasi daripada dampak pengalaman warga atas akses layanan sehari-hari aspek yang tak kalah penting dalam memahami “efisiensi digital” sejati.

Layanan digital yang dianggap berhasil dalam statistik mungkin tampak kapabel secara administratif, tetapi warga masih menghadapi kendala teknis, tantangan literasi, dan persepsi bahwa layanan publik yang digital tetap tidak seakurat atau secepat yang dijanjikan.

Rekomendasi Kebijakan Publik

Untuk memastikan bahwa kebijakan digital tidak hanya menjadi alat teknokratis yang melayani kepentingan tertentu, melainkan benar-benar meningkatkan kualitas layanan publik untuk seluruh warga, berikut rekomendasi kebijakan yang relevan dan terukur:

1. Mekanisme Evaluasi Dampak Publik yang Tegas

Pemerintah perlu mengintegrasikan indikator pengalaman warga (seperti Citizen Experience Index) dalam evaluasi kebijakan digital, bukan semata statistik output administratif.

2. Penguatan Tata Kelola Data Nasional

Kebijakan harus memastikan bahwa data publik dikendalikan secara nasional dengan standar keamanan, interoperabilitas, dan audit publik independen menjamin kedaulatan data warga.

3. Audit Algoritma dan Transparansi Keputusan Teknologi

Setiap sistem otomatis yang digunakan dalam pelayanan publik wajib melalui audit independen untuk mendeteksi bias dan memastikan keputusan yang diambil tidak diskriminatif.

4. Keterlibatan Publik dalam Perumusan Kebijakan Digital

Mekanisme partisipasi warga dalam perumusan standar data, desain layanan, dan evaluasi sistem harus diperkuat untuk memastikan relevansi kebijakan terhadap realitas sosial.

5. Fokus pada Literasi Digital dan Inklusi

Program nasional literasi digital harus mencakup pelatihan pemahaman kebijakan digital, penggunaan layanan publik digital, serta kesadaran hak atas data pribadi untuk semua kelompok masyarakat.

Teknologi tidak pernah lahir di ruang hampa; ia muncul dari kepentingan, nilai, dan asumsi sosial yang dibawa pembuatnya. Kebijakan digital pun tidak netral. Mereka dipengaruhi oleh kekuatan politik, pertimbangan ekonomi, serta dinamika sosial yang kompleks. Indonesia harus memastikan bahwa teknologi dan kebijakan digital diarahkan bukan untuk sekadar efisiensi administratif semata, tetapi bagi keadilan, inklusi, dan kualitas layanan publik yang dirasakan oleh seluruh warga negara. Tanpa introspeksi kritis dan reformasi kebijakan yang berpihak pada publik, digitalisasi hanya akan menjadi narasi gemilang di atas kertas, sementara realitas di lapangan tetap tidak berubah.


Artikel Asli

Berikan komentar Anda
Lanjut baca:

thumb
DJP Sebut 631 Ribu WP Sudah Laporkan SPT Tahunan di Awal 2026
• 2 jam laluidxchannel.com
thumb
Aplikasi Gratis Mulai Cari Uang, Begini Taktiknya
• 6 jam lalucnbcindonesia.com
thumb
IHSG Diprediksi Bergerak Konsolidasi pada Pekan Ini
• 3 jam laluidxchannel.com
thumb
Prabowo Telepon Menteri Trenggono yang Sempat Pingsan
• 22 jam laludetik.com
thumb
Pemuda asal Bengkulu Ini Keliling Indonesia Berjalan Kaki, Kagumi Keramahan Masyarakat Toraja
• 23 jam laluharianfajar
Berhasil disimpan.