Hari Ini, Keponakan Prabowo Ikut Uji Kelayakan dan Kepatutan Deputi Gubernur BI

kompas.id
4 jam lalu
Cover Berita

JAKARTA, KOMPAS – Wakil Menteri Keuangan Thomas Aquinas Djiwandono, yang juga keponakan dari Presiden RI Prabowo Subianto, akan mengikuti uji kelayakan dan kepatutan sebagai Deputi Gubernur Bank Indonesia di hadapan Komisi XI DPR RI, di Jakarta, Senin (26/1/2026).

Selain Thomas, Komisi XI DPR RI juga akan menguji satu kandidat lain hari ini, yakni Kepala Departemen Kebijakan Sistem Pembayaran Bank Indonesia (BI) Dicky Kartikoyono. Berdasarkan agenda, Dicky akan menjalani uji kelayakan dan kepatutan terlebih dahulu pada pukul 14.00-15.00 WIB, disusul Thomas pada 16.00-17.00 WIB.

Sebelumnya, Ketua Komisi XI DPR Mukhamad Misbakhun mengatakan, prosedur uji kelayakan dan kepatutan calon Deputi Gubernur BI dilakukan secara terbuka, agar masyarakat mengetahui kapasitas dan kemampuan para kandidat, serta bagaimana Komisi XI mengujinya.

“Senin kita putuskan ada 2 calon (yang diuji). Nanti sekaligus pengambilan keputusan supaya pada hari Selasa bisa langsung ditetapkan dalam rapat paripurna DPR,” katanya saat ditemui di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, pada Selasa (20/1/2026).

Ia turut memastikan, seluruh kandidat yang diusulkan sebagai deputi gubernur BI telah sesuai dengan ketentuan perundangan. Salah satunya terkait dengan keterlibatan kandidat sebagai pengurus partai politik.

Hal ini mengingat Thomas pernah menjabat sebagai Bendahara Umum Partai Gerindra untuk waktu yang lama. Ia dilantik sebagai Wakil Menteri Keuangan pada 18 Juli 2024 oleh Presiden ke-7 Joko Widodo dan melepas posisinya di partai per Agustus 2025. Kini, posisi Bendahara Umum Gerindra dijabat oleh Satrio Dimas Adityo sejak 1 Agustus 2025.

Serial Artikel

”Tukar Guling” Thomas Djiwandono–Juda Agung di Lini Fiskal dan Moneter

Pemerintah menegaskan independensi Bank Indonesia tetap terjaga di tengah rencana tukar guling pejabat Kemenkeu dan BI.

Baca Artikel

“Sejak awal, syarat itu sudah terpenuhi mengenai surat pengunduran diri (Thomas). Mengenai posisi-posisi yang ada pada keanggotaan di partai itu sudah tidak berjalan,” ujar Misbakhun.

Merujuk Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) Pasal 47, anggota Dewan Gubernur BI dilarang menjadi pengurus dan/atau anggota partai politik.

Selain itu, anggota Dewan Gubernur juga dilarang memiliki kepentingan dengan perusahaan mana pun serta merangkap jabatan di lembaga lain, kecuali kedudukannya wajib memangku jabatan tersebut.

Ujian sebelumnya

Secara keseluruhan, terdapat tiga kandidat yang telah diusulkan oleh Gubernur Bank Indonesia (BI) Perry Warjiyo, yakni Thomas Djiwandono, Dicky Kartikoyono, serta Kepala Departemen Kebijakan Makroprudensial BI Solikin M Juhro.

Proses pengambilan keputusan kebijakan di Bank Indonesia tetap kami pastikan dilakukan secara profesional dengan tata kelola yang kuat.

Sebelumnya, Solikin M Juhro merupakan kandidat pertama yang menjalani uji kelayakan dan kepatutan calon Deputi Gubernur BI di Komisi XI DPR, Jakarta, pada Jumat (23/1/2026). Ia memaparkan tiga misi dan delapan strategi kebijakan yang dibungkus dengan konsep “Semangka”.

“Gagasan saya yaitu memperkuat sinergi mendorong pertumbuhan ekonomi lebih tinggi, berdaya tahan, dan inklusif untuk Indonesia maju,” katanya (Kompas.id, 23/1/2026).

Adapun pencalonan tersebut menyusul pengunduran diri Deputi Gubernur BI Juda Agung pada 13 Januari 2026. Bersamaan dengan surat keterangan pengunduran diri tersebut, Perry turut melayangkan surat usulan tiga kandidat pengganti kepada Presiden pada 14 Januari 2026.

Mekanisme tersebut merujuk Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1999 tentang BI (UU BI) Pasal 50 yang mengamanatkan, kekosongan jabatan deputi gubernur akan langsung diikuti dengan pencalonan berdasarkan usulan, baik dari Gubernur BI maupun Presiden. Kemudian, Presiden akan mengangkat deputi gubernur baru atas persetujuan DPR untuk sisa masa jabatan yang digantikannya.

Perry menegaskan, proses pengisian jabatan Deputi Gubernur BI tidak akan memengaruhi pelaksanaan tugas dan kewenangan BI sebagai sebagaimana diamanatkan dalam UU BI, yang antara lain menjaga stabilitas nilai tukar rupiah.

“Proses pengambilan keputusan kebijakan di Bank Indonesia tetap kami pastikan dilakukan secara profesional dengan tata kelola yang kuat,” katanya dalam konferensi pers hasil RDG BI Januari 2026, Rabu (21/1/2026), secara daring.


Artikel Asli

Berikan komentar Anda
Lanjut baca:

thumb
Kesenjangan Nasib: Ini Deretan Saham yang Masih Mini di Grup Konglo
• 7 jam lalucnbcindonesia.com
thumb
Update Bencana Tanah Longsor di Bandung Barat, 9 Tewas dan 81 Orang Hilang
• 21 jam laludisway.id
thumb
Sekolah Elit Tolak Makan Siang Gratis? BGN: Tidak Masalah, Alihkan ke yang Lebih Membutuhkan!
• 2 jam lalumatamata.com
thumb
Dikonfirmasi Fabrizio Romano, AC Milan Selangkah Lagi Dapatkan Wonderkid Afrika Jebolan Piala Dunia
• 1 jam lalutvonenews.com
thumb
Reza Arap Bakal Dipanggil Polisi Hari Ini soal Kematian Lula Lahfah
• 6 jam lalutvonenews.com
Berhasil disimpan.