Jakarta, VIVA – Fakta baru terungkap dalam kasus kematian selebgram Lula Lahfah. Polisi mengungkap, sebelum ditemukan meninggal dunia di apartemennya di Jakarta Selatan, Lula ternyata memiliki riwayat penyakit serius dan baru saja menjalani operasi batu ginjal.
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Budi Hermanto, menyebut kondisi kesehatan korban menjadi salah satu fokus utama dalam penyelidikan. Polisi saat ini masih menelusuri rekam medis Lula untuk mengetahui keterkaitannya dengan peristiwa kematian tersebut.
“Karena kan korban almarhum itu habis operasi batu ginjal ya, tanggalnya lagi dicek ke RSPI. Habis operasi batu ginjal, sama asam lambung akut,” tuturnya, Senin, 26 Januari 2026.
Menurut Budi, penyidik masih berkoordinasi dengan pihak medis guna memperjelas kondisi kesehatan Lula sebelum meninggal. Sejumlah dokumen medis, termasuk surat konsultasi dan riwayat pengobatan korban, kini tengah dikaji oleh penyidik.
“Nanti pastinya kan itu ada surat konsultasi berobat ke dokter. Itu yang lagi didalami oleh pihak Polres Jaksel dan Polsek Kebayoran Baru,” ujarnya.
Untuk diketahui, kabar duka datang dari selebgram Lula Lahfah yang meninggal dunia pada Jumat 23 Januari 2026. Kabar meninggalnya Lula Lahfah ini pertama kali viral karena unggahan dari salah satu sahabatnya yakni Dery Syahputra yang mengunggah foto sang selebgram dengan emotikon menangis.
Lebih lanjut, sebuah surat keterangan kematian yang memuat informasi soal kepergian Lula Lahfah tersebar di media sosial. Lula Lahfah dikabarkan meninggal dunia sekitar pukul 19.20 WIB.
Dalam surat yang dikeluarkan oleh Mardhiyah Medical Clinic tersebut, tertulis rincian yang menyatakan bahwa Lula Lahfah telah tutup usia dengan penyebab henti jantung dan henti nafas.
"Menyatakan bahwa telah meninggal dunia saudara: Lula Lahfah," bunyi surat keterangan itu, mengutip unggahan Instagram @kimjennniiie, Jumat 23 Januari 2026.
"Pada tanggal 23 Januari 2026 tepatnya pukul 19.20 WIB dikarenakan atau disebabkan oleh Henti Jantung dan Henti Nafas," jelas surat keterangan tersebut.




