Polres Metro Jakarta Pusat menindaklanjuti laporan viral terkait dugaan penjualan makanan berbahaya berupa es kue atau es gabus, yang disebut terbuat dari bahan Polyurethane Foam (PU Foam) atau biasa dikenal sebagai material busa kasur maupun spons cuci.
Narasi viral menyebutkan, es spons itu ditemukan di kawasan Utan Panjang, Kemayoran, Jakarta Pusat, dan ramai di media sosial.
Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Pusat, AKBP Roby Heri Saputra, menjelaskan, laporan tersebut masuk melalui Call Center 110 pada Sabtu (24/1).
Tim piket Reskrim Polsek Kemayoran yang menerima informasi langsung menuju lokasi di wilayah Utan Panjang, Kemayoran, untuk memastikan kebenaran laporan tersebut.
“Begitu informasi diterima, kami langsung bergerak cepat melakukan pengecekan ke lokasi. Barang dagangan milik pedagang kami amankan untuk diuji lebih lanjut, karena keselamatan masyarakat adalah prioritas,” jelas Roby dalam keterangan yang diterima.
Aman DikonsumsiDari pemeriksaan langsung oleh Tim Keamanan Pangan (Security Food) Dokpol Polda Metro Jaya, seluruh sampel es kue, es gabus, agar-agar, dan coklat meses dipastikan aman dan layak dikonsumsi.
“Tim Dokkes telah melakukan pemeriksaan menyeluruh dan hasilnya jelas; produk tersebut layak dikonsumsi atau tidak mengandung zat berbahaya. Namun untuk menjamin ketenangan publik dan memastikan hasil yang lebih pasti dan ilmiah, kami juga mengirim sampel ke Dinas Kesehatan dan Laboratorium Forensik (Labfor) Polri untuk hasil resmi masih menunggu proses uji," jelas Roby.
Tidak hanya berhenti pada pemeriksaan di TKP, tim penyidik dari Krimsus juga melakukan penelusuran ke tempat pembuatan es yang berlokasi di Depok.
Hasilnya tetap konsisten, tidak ada penggunaan bahan berbahaya maupun material spons PU Foam seperti isu yang beredar luas di media sosial.
Pedagang Dipulangkan ke DepokSetelah seluruh pemeriksaan dinyatakan aman, pedagang bernama Suderajat dipulangkan kembali ke rumahnya di Depok. Polisi juga memberikan penggantian uang atas barang dagangan yang sempat diamankan untuk pemeriksaan.
Roby kemudian mengimbau agar masyarakat tidak mudah percaya atau menyebarkan informasi yang belum jelas kebenarannya.
“Isu seperti ini cepat sekali viral di media sosial, padahal belum tentu benar. Kami minta masyarakat lebih bijak, cek faktanya terlebih dahulu. Bila menemukan dugaan pelanggaran, segera laporkan melalui Call Center 110 agar dapat ditangani dengan benar,” pungkasnya.




