Polri menyoroti sejumlah lokasi yang rawan terjadinya tindak pidana pencurian dengan kekerasan (curas). Curas meliputi kejahatan berupa perampokan hingga begal.
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengatakan, Polri menaruh perhatian serius terhadap kasus-kasus kejahatan yang meresahkan masyarakat, khususnya curas yang kerap terjadi pada jam-jam rawan di malam hari.
“Polri tentunya juga fokus terhadap kasus-kasus yang meresahkan masyarakat. Salah satunya adalah kasus-kasus yang terkait dengan tindak pidana curas,” kata Sigit dalam Rapat Kerja bersama Komisi III DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (26/1).
Dalam paparannya, Sigit mengungkapkan, sepanjang periode penanganan, Polri telah menangani sebanyak 5.395 kasus curas. Dari jumlah tersebut, sebanyak 2.939 kasus berhasil diselesaikan.
“Kita menangani 5.395 kasus dan menyelesaikan 2.939 kasus khususnya curas yang terjadi di jam yang paling rawan antara pukul 21.00 sampai dengan 23.59,” ujarnya.
Sigit menjelaskan, aksi curas tersebut banyak terjadi di sejumlah lokasi yang dinilai rawan. Lokasi-lokasi itu meliputi jalanan umum, rumah, pertokoan, hingga fasilitas publik.
“Lokasi-lokasi rawan ada di jalanan umum, rumah, pertokoan, persawahan, perairan, tempat parkir, SPBU, dan seterusnya,” tutur Sigit.



