YLKI Nilai Skema Tadpole Bebani Konsumen di Awal Pinjaman

wartaekonomi.co.id
2 jam lalu
Cover Berita
Warta Ekonomi, Jakarta -

Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) mengkritik penerapan skema tadpole atau pola cicilan yang menempatkan porsi pembayaran terbesar pada awal periode pinjaman. YLKI menilai skema tersebut membebani konsumen dan meningkatkan risiko gagal bayar, yang pada akhirnya juga dapat berdampak terhadap keberlanjutan usaha penyedia pinjaman.

Sekretaris Eksekutif YLKI Rio Priambodo menyampaikan, skema cicilan dengan pembayaran besar di awal berpotensi menjebak konsumen dalam beban bunga yang tinggi. Menurutnya, kondisi tersebut menjadi semakin berisiko apabila konsumen mengalami gagal bayar di tengah masa pinjaman.

“Apalagi pembayaran di awal yang besar (di mana) persentase komponen bunga lebih besar dibandingkan yang pokoknya tentu akan membuat konsumen terjebak pada bunga utang apabila di kemudian hari terjadi gagal bayar,” ujar Rio dalam keterangan tertulis, Senin (26/1/2026).

Baca Juga: Kerugian Gagal Bayar DSI Capai Rp2,4 Triliun, Bareskrim Peringatkan Potensi Naik

YLKI mendorong agar skema cicilan menggunakan metode pembayaran flat dengan mempertimbangkan kemampuan membayar konsumen. Skema tersebut dinilai dapat menekan potensi gagal bayar sekaligus memberikan kepastian bagi konsumen dalam mengelola kewajiban pinjamannya.

Rio menambahkan, YLKI mendukung langkah Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk memperketat pengawasan serta melarang penerapan skema tadpole yang dinilai tidak adil bagi konsumen. Ia menekankan perlunya perlindungan konsumen yang lebih kuat dalam praktik pembiayaan, khususnya di sektor pinjaman daring.

Isu skema tadpole mulai ramai diperbincangkan sejak Desember lalu. Segara Research Institute menyoroti bahwa banyak peminjam pinjaman daring tidak menyadari dampak skema tersebut karena umumnya berada dalam kondisi darurat saat mengajukan pinjaman. Dalam skema tadpole, tingkat bunga efektif dapat meningkat hingga empat hingga lima kali lipat dibandingkan skema pembayaran normal, sehingga berpotensi melampaui batas maksimum suku bunga yang ditetapkan OJK.

Skema ini dinilai merugikan konsumen karena biaya pinjaman yang sesungguhnya kerap lebih tinggi dibandingkan tingkat bunga nominal atau flat yang ditampilkan di awal. Perbedaan tersebut tidak selalu dipahami dengan baik oleh peminjam, terutama di tengah keterbatasan transparansi informasi dan rendahnya literasi keuangan.

Baca Juga: OJK Bongkar Biang Kerok Fintech Beguguran, Dari Gagal Bayar Hingga Fraud

Pandangan serupa disampaikan Direktur Ekonomi Digital Center of Economic and Law Studies (CELIOS) Nailul Huda. Ia menilai skema tadpole tidak mencerminkan keadilan bagi peminjam.

Borrower ketika meminjam sudah pasti karena tidak mempunyai uang di awal. Ketika harus membayar lebih besar di awal, maka yang didapatkan akan relatif lebih sedikit. Bagi konsumen, itu tentu sangat memberatkan ketika (mayoritas cicilan) dibebankan di awal. Pinjaman daring seharusnya memberikan skema yang adil bagi konsumen,” jelas Huda, Senin (12/1).

Huda juga menekankan pentingnya keterbukaan informasi dalam perhitungan bunga dan biaya pinjaman. Menurutnya, seluruh komponen biaya harus disampaikan secara jelas kepada konsumen.

“Perhitungan bunganya pun harus terbuka disampaikan ke konsumen. Keterbukaan informasi tersebut juga di biaya-biaya lainnya. Tidak boleh ada hidden cost yang ditutupi dengan semua skema,” pungkasnya.


Artikel Asli

Berikan komentar Anda
Lanjut baca:

thumb
Jalur Sepeda di Jakarta Kian Tergusur Motor
• 52 menit lalukompas.com
thumb
Pemkot Sibolga Nyatakan Pemulihan Banjir dan Longsor Capai 90%
• 22 jam lalumetrotvnews.com
thumb
Meroket Banget, Harga Emas Antam Hari Ini Naik Sangat Tinggi
• 3 jam lalugenpi.co
thumb
Komisi III Panggil Kapolres-Kajari Sleman Buntut Suami Korban Jambret Jadi Tersangka
• 5 jam lalukompas.com
thumb
Momen HUT Ke-53 PDIP Hidupkan Kembali Klinik Wong Cilik Sukabumi
• 20 jam laluliputan6.com
Berhasil disimpan.