Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan pemeriksaan terhadap pemilik biro travel dan umrah PT Maktour Fuad Hasan Masyhur (FHM) terkait kasus dugaan korupsi penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji di Kementerian Agama Tahun 2023-2024.
"Benar, hari ini, Senin (26/1), KPK melakukan penjadwalan pemeriksaan saksi saudara FHM selaku pihak swasta, dalam lanjutan penyidikan perkara kuota haji," tutur Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada para wartawan, Senin (26/1/2026).
Advertisement
Fuad Hasan pun tiba di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta, sekitar pukul 10.05 WIB, dalam rangka memenuhi panggilan pemeriksaan tersebut. Dia sempat menegaskan bahwa perusahaan travel haji dan umrah miliknya tidak memperoleh kuota haji khusus.
“Makanya saya bawa bukti. Ketika kami masih membutuhkan kuota dan mendengar di detik-detik terakhir masih ada sampai 300 kuota, faktanya Maktour hanya dapat satu,” jelas dia.
Dia mengakui bahwa keterbatasan kuota tersebut membuatnya terpaksa menggunakan jalur haji furoda untuk memberangkatkan jamaahnya.
“Kalau dibilang dapat ratusan atau ribuan kuota, itu tidak benar. Saya pribadi harus pakai furoda. Saya bersyukur bahkan tidak sampai 300,” ungkapnya.




