JAKARTA, KOMPAS - Pemilik agen perjalanan haji dan umrah Maktour, Fuad Hasan Masyhur, tiba di Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, untuk memenuhi panggilan sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi kuota haji, Senin (26/1/2026).
Fuad pernah dicekal bersama dengan bekas Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas dan staf khususnya, sejak Agustus tahun lalu. Masa pencekalannya akan berakhir pada Februari ini.
"Ya dipanggil (oleh KPK). (Saya) taat asas, taat hukum harus hadir. Apa yang dikhawatirkan? Sebagai warga negara yang baik harus datang. Iya, kan? Dipanggil tidak tertunda-tunda harus on time, taat asas, taat hukum, apa lagi? Harus penuh dengan integritas semua," ujar Fuad saat ditanya wartawan.
Ia juga langsung membantah saat ditanya soal dugaan keterlibatan aktifnya sejak awal dalam pengaturan kuota haji tambahan di Kementerian Agama (Kemenag). "Saya saja sulit, bagaimana saya mengusulkan? Jadi, sangat tidak ada usulan itu. Saya sangat sayangkan seolah-olah bisa saya dapatkan, padahal, saya sendiri kesulitan," bebernya.
Kebijakan pembagian kuota haji tambahan untuk 20.000 jemaah sebenarnya sudah diatur dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaran Haji dan Umrah. Pembagiannya adalah 92 persen untuk kuota haji reguler, dan 2 persen untuk kuota haji khusus. Sebab, kuota haji tambahan sejatinya untuk mengurangi panjangnya antrean ibadah haji.
Namun, berdasarkan Surat Keputusan Menteri Agama Nomor 130 Tahun 2024, kuota haji diubah menjadi 50 persen untuk jemaah haji khusus dan 50 persen untuk reguler.
KPK menduga ada tindak pidana korupsi di balik perubahan itu, di mana pihak penyelenggara haji khusus (Penyelenggara Ibadah Haji Khusus/Travel) menyetor uang percepatan berkisar 2.600-7.000 dollar AS untuk setiap kursi dari kuota haji khusus tambahan ke oknum di Kemenag.
Ini adalah kali kedua Fuad dipanggil penyidik KPK. Sebelumnya, Fuad juga pernah diperiksa KPK pada akhir Agustus 2025. Ia diperiksa sebagai salah satu dari tujuh saksi kunci yang diperiksa serentak oleh KPK. Pemeriksaan maraton kala itu menyasar seluruh elemen dalam ekosistem penyelenggaraan haji khusus. Baik dari unsur regulator atau pemerintah, maupun pihak industri dan asosiasi.
Seusai diperiksa waktu itu, Fuad pun membantah mengetahui adanya dugaan setoran dana terkait pengelolaan haji tambahan. Ia menepis tudingan KPK yang tengah mendalami adanya aliran dana dari para pengusaha travel kepada oknum-oknum di Kementerian Agama.
Sebelum masuk ke ruang pemeriksaan KPK, Fuad menyampaikan bahwa selama ini pemberitaan yang beredar di masyarakat salah. Berita yang beredar seolah-olah kuota tambahan yang diperoleh Maktour jumlahnya besar sekali mencapai ribuan. Padahal, di tahun 2024, menurut Fuad, Maktour hanya mendapatkan jatah 300 kursi. Adapun, pada tahun 2023, mendapatkan hampir 600 kursi.
"Ini saya membawa dokumen untuk memperlihatkan betapa susahnya hanya untuk memeroleh satu di detik terakhir. Itu kami sangat membutuhkan, apalagi untuk memberangkatkan lagi jemaah yang tidak mendapatkan," jelasnya.
Nama besar dan pengalaman Maktour memberangkatkan jemaah haji, tidak membuat ringan dirinya untuk memeroleh kuota tambahan. "Bayangkan Maktour dengan nama yang dibilang besar untuk memeroleh kuota dinyatakan habis. Akhirnya, kami pakai (biro umrah) Furoda," tambah Fuad.
Menurut Juru Bicara KPK Budi Prasetyo, pemeriksaan Fuad dibutuhkan untuk melengkapi penyidikan perkara kuota haji.
"Pada prinsipnya keterangan dari setiap saksi dibutuhkan penyidik untuk mengungkap perkara ini menjadi terang," kata Budi.
Dalam perkara dugaan korupsi kuota haji tambahan itu, KPK sudah menetapkan dua orang tersangka yaitu mantan Menag Yaqut dan staf khususnya Ishfah Abidal Azis. Meski demikian, hingga saat ini, keduanya belum ditahan oleh KPK. KPK juga masih menunggu penyelesaian penghitungan kerugian keuangan negara dalam kasus tersebut yang saat ini dilakukan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).



