Salah satu tantangan terbesar penanganan kekerasan perempuan dan anak selama ini yakni fragmentasi data. Hingga kini, laporan dan catatan kasus masih tersebar di berbagai lembaga, mulai dari unit layanan di daerah, lembaga penegak hukum, hingga lembaga masyarakat sipil, tanpa adanya satu sistem yang mengintegrasikannya secara nasional.
Hal ini mengakibatkan penanganan dan pencegahan kekerasan terhadap perempuan dan anak menjadi tidak holistik dan menyulitkan pemantauan kasus dari hulu ke hilir. Namun sejumlah upaya untuk mewujudkan data yang terpusat dalam satu layanan berbentuk ”one stop data” kekerasan, terus diinisiasi sejumlah kalangan.
Salah satunya, Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA). Sejak tahun 2016 lalu, Kementerian PPPA mulai mengembangkan dan membangun SIMFONI PPA yakni mendokumentasikan dan mengintegrasikan penanganan kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak.
Karena itu, Peluncuran SIMFONI PPA Versi 3.0 yang dilakukan Kementerian PPPA pekan lalu, Senin (19/1/2026), membawa harapan baru. SIMFONI versi terbaru dengan pendekatan manajemen kasus diharapkan menjawab tantangan pendataan kasus selama ini.
Apalagi Menteri PPPA Arifatul Choiri Fauzi, memastikan sistem tersebut menjadi "jembatan informasi" yang mengintegrasikan data dari berbagai unit layanan. Data tersebut diharapkan menjadi dasar kuat perumusan kebijakan dan pengambilan keputusan agar penanganan kasus dapat dilakukan secara lebih efektif.
Selain itu SIMFONI PPA akan memperkuat keterpaduan data layanan dengan informasi petugas internal dan mitra Unit Pelayanan Teknis Daerah (UPTD) PPA, menyusul tingginya prevalensi kekerasan terhadap perempuan dan anak. Berdasarkan data SIMFONI PPA pada 2025, tercatat sebanyak 35.025 perempuan dan anak menjadi korban kekerasan.
Langkah Kementerian PPPA yang terus meningkatkan kapasitas aplikasi SIMFONI PPA mendapat apresiasi dan dukungan dari Komisi Nasional Antikekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan), dan lembaga-lembaga mitra layanan kekerasan pada perempuan dan anak.
” Dengan SIMFONI versi 3.0, harapannya kebijakan penguatan pelaksanaan sistem pendokumentasian kasus kekerasan terhadap perempuan bisa komprehensif dan terpadu, antara pemerintah, organisasi pemerintah daerah, lembaga negara dan lembaga layanan di Indonesia,” ungkap Maria Ulfah Anshor, Ketua Komnas Perempuan, pada Senin (26/1/2026).
Sebelumnya, pada tahun 2025 Kementerian PPPA bersama Komnas Perempuan dan Forum Pengada Layanan (FPL) bagi perempuan korban kekerasan, menandatangani kesepakatan bersama untuk mewujudkan sinergi data dan pemanfaatan sistem pendokumentasian kasus kekerasan terhadap perempuan yang terpadu
Tiga pihak ini sepakat menyediakan data terkait kekerasan terhadap perempuan dan pemenuhan hak korban yang memenuhi standar data, metadata, interoperabilitas data, dan kode referensi. Dengan sinergi data tersebut, memudahkan validasi data yang akurat sehingga dapat dimanfaatkan sebagai bahan penyusunan kebijakan dan koordinasi penanganan kasus untuk kepentingan pemajuan hak asasi perempuan.
Tanpa komitmen dan langkah strategis, data yang terbaik sekalipun kurang memiliki manfaat langsung untuk mendorong perubahan da mencapai target pembangunan bidang PPPA.
Karena itu, Maria berharap selain memperkuat sinergi data ketiga lembaga ini dalam sistem pendokumentasian kasus kekerasan terhadap perempuan, ke depan aplikasi SIMFONI 3.0 diharapkan mengurangi terjadinya perhitungan ganda pada data korban kekerasan terhadap perempuan yang dilaporkan kepada ketiga lembaga.
Bagi Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), peningkatan kapasitas data layanan ini jadi modal awal penting, terutama ntuk meningkatkan kapasitas dan mutu layanan pemenuhan hak-hak anak korban kekerasan. Selain itu, data memperkuat kapasitas pencegahan kekerasan dan membangun budaya anti kekerasan, budaya HAM, melalui peningkatan mutu dan lain-lain.
”Tanpa komitmen dan langkah strategis, data yang terbaik sekalipun kurang memiliki manfaat langsung untuk mendorong perubahan da mencapai target pembangunan bidang PPPA,” tegas Sylvana Apituley, Komisioner KPAI.
Ferry Wira Padang, Koordinator Sekretariat Nasional FPL menekankan, data menjadi tidak berarti tanpa ada tindak lanjut yang jelas. Data yang dikumpulkan harus diolah secara rinci dan ditindaklanjuti sehingga bisa diketahui ada berapa kasus yang diproses hukum, berapa korban yang perlu mendapatkan pemulihan psikis, dan sebagainya.
”Terobosan baru ini merupakan langkah memastikan bahwa korban mendapatkan haknya, memperoleh keadilan," ujarnya.
Bagi FPL, integrasi data melalui SIMFONI PPA bukan hanya soal teknis, tetapi merupakan komitmen negara untuk mengawal dan memastikan hak-hak korban terpenuhi, mulai dari pelaporan, proses hukum, hingga pemulihan pasca-kejadian.
Keterpaduan data kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak sangat mendesak, karena sampai sekarang kekerasan terus menjadi bayang-bayang kelam yang menyelimuti masyarakat Indonesia.
Data dari berbagai sumber melukiskan skala dan kompleksitas masalah kekerasan di Indonesia. Meskipun terdapat perbedaan metodologi dan cakupan, data yang ada secara konsisten menunjukkan tingkat kekerasan yang tinggi.
Selain catatan SIMFONI PPA per tahun 2025 mengenai 35.025 perempuan dan anak yang menjadi korban kekerasan, Catahu Komnas Perempuan 2024 yang disampaikan 2025 juga menunjukkan angka kekerasan berbasis jender terhadap perempuan meningkat signifikan yakni 330.097 kasus atau naik 14,17 persen dibandingkan tahun 2023 berjumlah 289.111 kasus.
Sementara data KPAI tahun 2024 menunjukkan kasus paling mendominasi yakni terkait dengan lingkungan keluarga dan pengasuhan alternatif, yang mencapai 1.097 kasus. Hal ini menunjukkan bahwa rumah, yang seharusnya menjadi tempat paling aman, justru seringkali menjadi sumber ancaman.
Komnas Perempuan mencatat adanya tren pelaporan yang cenderung meningkat dalam beberapa tahun terakhir, yang tidak selalu berarti eskalasi kekerasan, namun bisa juga mengindikasikan peningkatan kesadaran dan keberanian korban untuk melapor.
Angka-angka kasus hanyalah puncak dari gunung es. Banyak kasus tidak terlaporkan karena berbagai faktor, mulai dari rasa takut, ancaman, hingga normalisasi kekerasan dalam budaya masyarakat.
Di tingkat global, urgensi data dalam penanganan kekerasan telah lama diakui. Bahkan Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) menyatakan kekerasan terhadap perempuan adalah krisis kesehatan masyarakat global, dan data adalah kunci untuk aksi yang terinformasi.
Data yang berkualitas sangat penting untuk memahami skala masalah, menginformasikan kebijakan dan program, mendorong perubahan, serta memantau kemajuan. Karena itulah, dengan data yang terpadu pemerintah dapat melakukan sejumlah langkah, melahirkan kebijakan yang berpihak pada korban kekerasan.
Diperlukan penguatan kapasitas bagi para petugas layanan di daerah untuk memastikan input data yang akurat dan tepat waktu. Kolaborasi antara pemerintah, aparat penegak hukum, lembaga layanan, dan masyarakat sipil harus terus diperkuat.
Peluncuran aplikasi versi terbaru tersebut, setidaknya menjadi momentum penting yang menandai langkah maju pemerintah dalam upaya menata data demi menajamkan aksi. Perjalanan untuk menghapus kekerasan masih panjang, namun dengan data sebagai pemandu, arah perjuangan menjadi lebih jelas dan tajam.
Maka, ketersediaan data yang akurat, komprehensif, dan terintegrasi menjadi sebuah urgensi yang tidak bisa ditawar.




