KPK memeriksa mantan stafsus Menag Yaqut Cholil Qoumas, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex, terkait kasus dugaan korupsi kuota haji. Dia diperiksa dalam kapasitas sebagai saksi.
"Benar, dalam lanjutan penyidikan perkara kuota haji, hari ini penyidik juga memanggil Saudara IAA dalam kapasitas sebagai saksi," kata juru bicara KPK, Budi Prasetyo, kepada wartawan, Senin (26/1).
Gus Alex telah hadir memenuhi panggilan pemeriksaan tersebut sekitar pukul 09.38 WIB. Namun, Budi belum merinci lebih jauh materi pemeriksaan yang dicecar penyidik terhadap Gus Alex.
"Untuk dimintai keterangannya," ujar Budi.
Gus Alex belum berkomentar soal panggilan pemeriksaan ini.
Gus Alex sebelumnya sudah dua kali diperiksa KPK pada Selasa (26/8/2025) dan Senin (1/9/2025) lalu. Dalam pemeriksaan itu, Gus Alex dicecar soal proses pembagian kuota haji tambahan menjadi 50 persen untuk haji reguler dan 50 persen untuk haji khusus.
"Iya kasih keterangan aja," kata Gus Alex usai diperiksa.
Saat ini, Gus Alex telah ditetapkan sebagai tersangka bersama Yaqut Cholil Qoumas alias Gus Yaqut dalam kasus itu. Keduanya dijerat dengan pasal merugikan negara alias Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 UU Tipikor.
Kasus kuota haji ini terkait dengan adanya kuota tambahan 20 ribu bagi jemaah asal Indonesia pada musim haji 2024. Namun, diduga pembagian kuota dilakukan tidak sesuai ketentuan dengan membagi kuota haji reguler dan khusus menjadi 50:50 atau masing-masing mendapat 10 ribu.
KPK menyebut bahwa seharusnya sesuai aturan, pembagiannya adalah 92 persen untuk haji reguler dan 8 persen untuk haji khusus.
Dengan adanya penambahan kuota haji khusus, sejumlah biro travel diduga memberikan fee kepada para pihak di Kementerian Agama.
Kerugian negara diduga akibat korupsi kuota haji masih dihitung. KPK sempat menyebut angka dugaan kerugiannya mencapai Rp 1 triliun.
Melalui pengacaranya, Yaqut Cholil Qoumas alias Gus Yaqut mengaku bakal bersikap kooperatif dalam proses penyidikan dugaan korupsi kuota haji yang diusut oleh KPK.




