Duduk Perkara Rumah Lansia di Surabaya Tiba-tiba Berubah jadi Dapur MBG

bisnis.com
4 jam lalu
Cover Berita

Bisnis.com, SURABAYA – Rumah milik Wawan Syarwhani (80) di Jalan Teluk Kumai Timur Nomor 83A, Pabean Cantian, Surabaya, Jawa Timur diduga dibongkar tiba-tiba dan dialihfungsikan menjadi dapur tempat produksi Makan Bergizi Gratis (MBG) tanpa sepengetahuannya.

Namun, PT Pelabuhan Indonesia (Persero) Regional 3 pun mengklaim bahwa lahan itu telah menjadi kepemilikan perusahaan plat merah tersebut lewat putusan pengadilan.

Pantauan di lokasi, bangunan yang awalnya difungsikan sebagai kediaman tersebut kini telah berubah menjadi kantor Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Polres Pelabuhan Tanjung Perak.

Wawan pun menyebut bahwa bangunan tersebut memang kosong dan tidak pernah disewakan kepada pihak manapun sejak April 2025 silam. Saat itu, pagar rumah pun disebutnya masih terkunci rapat.

Selanjutnya pada sekitar Agustus 2025, Wawan menerima kabar dari warga sekitar bahwa sekelompok orang memasuki rumahnya dan menebangi pepohonan di sana.

“Tidak ada pemberitahuan. Berita yang beredar, katanya oleh Pelindo disewakan kepada SPPG, tapi saya ndak punya buktinya. Sementara di atasnya, ada rumah saya,” ujar Wawan dikutip Senin (26/1/2026).

Baca Juga

  • Pendapatan Negara di Jatim Tembus Rp253 Triliun Sepanjang 2025
  • Sepanjang 2025 Surabaya Gaet 25,4 Juta Wisatawan Domestik hingga Internasional
  • Kanwil DJBC Jatim II Berhasil Tindak 94,6 Juta Batang Rokok Ilegal pada 2025

Atas kejadian tersebut, Wawan kemudian melapor ke aparat kepolisian. Ia bahkan meminta agar proses pembongkaran dan pembangunan untuk dapat dihentikan. Namun, hingga kini tidak ada kelanjutan serta kejelasan atas laporan tersebut.

“Saya bulan Agustus mengajukan pelaporan ke polres untuk pembongkaran dan pembangunannya dihentikan, tapi sampai sekarang enggak ada respon,” bebernya.

Wawan menyatakan bahwa bangunan tersebut merupakan aset sah miliknya. Ia mengklaim telah mengantongi akta jual beli (AJB) dan sertifikat hak milik (SHM). Bahkan, pada 2017 lalu, PT Pelabuhan Indonesia (Persero) atau Pelindo sempat menggugatnya dengan tuduhan penyerobotan lahan.

Namun, perkara tersebut, lanjut Wawan, telah dimenangkannya hingga berkekuatan hukum tetap atau inkrah. Pengadilan Negeri Surabaya kala itu juga menawarkan dua pilihan penyelesaian. Pertama, Wawan tetap menempati rumah atas izin Pelindo atau opsi kedua, Pelindo harus menebus harga atas aset rumah tersebut.

“Tapi, dari pihak Pelindo pun juga tidak pernah memberikan keputusan atau jawaban,” tambahnya.

Lebih lanjut, Wawan juga mengaku sampai bersurat ke Badan Gizi Nasional (BGN) agar izin pendirian dari SPPG tersebut dicabut. Dia menilai bahwa legalitas pendirian dapur MBG di atas lahannya tersebut bersifat tidak sah.

“Saya juga sudah bersurat ke Kemendagri, juga mengajukan perlindungan hukum ke Danantara, tapi sampai sekarang juga enggak ada jawaban semua,” ucapnya.

Menurut Wawan, hingga kini pihak Pelindo Regional 3 yang juga menyebut berkuasa atas lahan tersebut, tidak pernah menjalin komunikasi dengan dirinya. Oleh sebab itu, dirinya berharap agar rumahnya dapat dikembalikan seperti sedia kala.

“Saya inginnya dikembalikan, tapi kalau memang dari pihak sana semisal mau disewa untuk dapur MBG ya monggo, yang penting ada omongan,” pungkasnya.

Sementara itu, PT Pelabuhan Indonesia (Persero) Regional 3 mengklarifikasi terkait perkara tersebut. Senior Manager Hukum dan Humas Pelindo Regional 3 Karlinda Sari menegaskan bahwa sengketa atas lahan tersebut telah melewati seluruh rangkaian proses hukum di pengadilan.

Putusan atas perkara tercatat dalam Nomor 865/Pdt.G/2017/PN.Sby Jo. Nomor 338/PDT/2019/PT.SBY Jo. Nomor 306 K/Pdt/2021 Jo. Nomor 71/EKS/2023/PN.SBY.

“Di mana putusan pengadilan itu sendiri sudah berkekuatan hukum tetap atau mencapai inkrah,” beber Karlinda dalam keterangan tertulisnya.

Dia menjelaskan, berdasarkan putusan tersebut, Pengadilan Negeri Surabaya melalui juru sita telah melaksanakan eksekusi pada 21 Mei 2024. Objek sengketa berupa lahan dengan status Hak Pengelolaan (HPL) kemudian diserahkan kepada Pelindo selaku pemohon eksekusi.

“Dalam eksekusi itu, objek sengketa berupa lahan Hak Pengelolaan (HPL) telah diserahkan kepada Pelindo sebagai pemohon eksekusi,” tegasnya.

Karlinda menambahkan, terdapat dua bidang tanah yang menjadi objek sengketa. Masing-masing terletak di Jalan Teluk Kumai Barat Nomor 38C serta Jalan Teluk Kumai Timur Nomor 83A, Surabaya.

Dengan terbitnya berita acara eksekusi tersebut, Pelindo pun menyatakan bahwa pihaknya memiliki kewenangan secara penuh dalam upaya menguasai dan memanfaatkan lahan tersebut.

Karlinda pun menegaskan bahwa seluruh langkah yang diambil Pelindo juga telah sesuai dengan ketentuan hukum dan putusan pengadilan.

“Sehingga tidak ada unsur perbuatan melawan hukum sebagaimana yang menjadi isu,” jelasnya.

Karlinda pun menyatakan bahwa Pelindo Regional 3 senantiasa berkomitmen menghormati proses hukum yang berlaku serta menjaga kepastian hukum atas aset negara yang pihaknya kelola.

“Pelindo Regional 3 berkomitmen untuk selalu menghormati proses hukum, menjaga kepastian hukum atas aset negara yang kami kelola, serta tetap terbuka menjalin komunikasi dengan seluruh pemangku kepentingan,” pungkasnya.

Caption Foto 


Artikel Asli

Berikan komentar Anda
Lanjut baca:

thumb
Baru Tiba dari Luar Negeri, Prabowo Langsung Kumpulkan Menteri di Hambalang
• 19 jam lalusuara.com
thumb
Badan Geologi Minta Warga Pasirlangu Bandung Barat Waspadai Longsor Susulan
• 55 menit laludisway.id
thumb
5 Kelompok Orang yang Sebaiknya Menghindari Teh Hijau
• 11 jam lalubeautynesia.id
thumb
Gunung Marapi Erupsi Lagi, Lontarkan Abu 1.000 Meter
• 16 jam lalumetrotvnews.com
thumb
Gubernur Jabar Hadiri Perayaan Natal Kota Depok
• 18 jam lalutvonenews.com
Berhasil disimpan.