SPMB 2026, Nilai TKA Dihitung Sebagai Prestasi Akademik

medcom.id
2 jam lalu
Cover Berita
Jakarta: Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) melalui Ditjen PAUD Dikdasmen mengeluarkan Surat Edarat (SE) Nomor 0301/C/HK.04.01/2026 tentang Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) Tahun Ajaran 2026/2027. Ada sejumlah hal baru dalam aturan itu. 
 
Seperti tahun sebelumnya, terdapat empat jalur penerimaan murid dalam SPMB 2026, yakni Domisili, Afirmasi, Prestasi, dan Mutasi.
 
"Pendaftaran jalur SPMB dilaksanakan secara tertib dan transparan sesuai jadwal yang ditetapkan oleh pemerintah daerah dan dapat dimulai dari jalur Afirmasi atau jalur Prestasi," ujar Dirjen PAUD Dikdasmen, Gogot Suharwoto, dalam salinan surat edaran yang diterima Medcom.id, Senin, 26 Januari 2026.

Terbaru, untuk pelaksanaan jalur Prestasi terdapat pemanfaatan nilai Tes Kemampuan Akademik (TKA). Nilai TKA bisa dihitung sebagai prestasi akademik.
 
"Prestasi akademik dapat menggunakan hasil TKA untuk seleksi penerimaan murid baru pada jenjang SMP dan SMA," papar Gogot. 
 
Di samping itu, pada jalur Prestasi, siswa dapat melampirkan prestasi non akademik. Misalnya berupa pengalaman kepengurusan organisasi, keikutsertaan dalam kepanduan yang diakui sekolah, seperti OSIS dan Pramuka.
 
Organisasi siswa intra sekolah dimaksud tidak terbatas pada OSIS, namun mencakup berbagai bentuk organisasi yang bersifat kesiswaan intra (dalam) pada satuan pendidikan, baik satuan pendidikan umum maupun satuan pendidikan keagamaan. Berikut contoh organsisasi yang dimaksud:
 

Baca Juga :

Jangan Skip TKA SD-SMP 2026! Bisa Digunakan di SPMB Jalur Prestasi
 
  1. OSIS (Organisasi Siswa Intra Sekolah)
  2. Organisasi Siswa Intra Madrasah (OSIM)
  3. MPK (Majelis Perwakilan Kelas)
  4. Badan Eksekutif Siswa
  5. Bentuk organisasi intra lainnya yang resmi dibentuk dan diakui oleh satuan pendidikan.
Dalam pelaksanaan SPMB 2026, Kemendikdasmen meminta agar Pemerintah juga menyusun perencanaan pelaksanaan yang matang. Dalam tahap perencanaan, Pemda diminta untuk memastikan:
 
1. Pendampingan kepada satuan pendidikan dalam penghitungan daya tampung dan penetapan wilayah penerimaan murid baru secara cermat berdasarkan:
  1. Sebaran satuan pendidikan
  2. Sebaran domisili calon murid
  3. Kapasitas daya tampung satuan pendidikan
2. Petunjuk teknis SPMB Tahun Ajaran 2026/2027 ditetapkan dalam keputusan kepala daerah paling lambat bulan Februari 2026 dan disampaikan kepada kementerian melalui
Balai Besar Penjaminan Mutu Pendidikan/Balai Penjaminan Mutu Pendidikan (BBPMP/BPMP) setempat. 
 
3. Sosialisasi petunjuk teknis SPMB dilakukan secara optimal dan masif kepada satuan pendidikan dan masyarakat sebelum tahapan pelaksanaan SPMB dimulai
 
4. Pemerintah daerah dapat melakukan kerja sama dengan daerah yang berbatasan dalam penetapan wilayah penerimaan murid baru untuk menjamin pemenuhan daya tampung.
 
Itulah aturan soal pelaksanaan SPMB 2026. Semoga informasi ini bermanfaat yaa.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(REN)

Artikel Asli

Berikan komentar Anda
Lanjut baca:

thumb
Catatan WEF 2026: CEO Danantara Temui Petinggi Apple, RGE dan Sumitomo
• 1 jam lalucnbcindonesia.com
thumb
Menkes Klaim WNI Tak Perlu Berobat ke Luar Negeri, RS Kemenkes Surabaya Setara Internasional
• 3 jam lalutvonenews.com
thumb
Emas Antam (ANTM) Awal Pekan Meroket Rp30 Ribu per Gram, Cek Harga Selengkapnya
• 8 jam laluidxchannel.com
thumb
Bungkam RANS di Menit Terakhir, Dewa United Banten Kokoh Puncaki Klasemen IBL 2026
• 20 jam lalumerahputih.com
thumb
Saham JAST Bergerak di Bidang Apa? Emiten Telekomunikasi Bisnis, Intip Profil Bisnisnya
• 41 detik laluidxchannel.com
Berhasil disimpan.