Tak Terima Jadi Tersangka, Richard Lee Gugat Polda Metro Jaya Lewat Praperadilan! Pemeriksaan Lanjutannya Ditunda

viva.co.id
4 jam lalu
Cover Berita

Jakarta, VIVA – Penetapan status tersangka terhadap dokter Richard Lee kini digugat ke pengadilan. Richard mengajukan permohonan praperadilan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan atas langkah penyidik Polda Metro Jaya yang menetapkannya sebagai tersangka kasus dugaan pelanggaran di bidang kesehatan dan perlindungan konsumen.

Berdasarkan informasi yang tercantum dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Selatan, permohonan praperadilan tersebut tercatat dengan nomor 6/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL.

Baca Juga :
Penampakan Doktif Pakai Kursi Roda Hingga Diinfus Mau Diperiksa Polisi Sebagai Tersangka Tapi Gak Jadi
KPK Bilang Bupati Pati jadi Tersangka Suap DJKA saat Jabat Anggota DPR

Dalam perkara ini, Kapolda Metro Jaya cq Kasubdit I Unit II Ditreskrimsus Polda Metro Jaya menjadi pihak termohon. Hal ini pun tidak ditampik pihak kepolisian.

“Untuk kasus dengan tersangka DRL yang ditangani oleh Ditreskrimsus Polda Metro Jaya. Kami telah menerima informasi jika tanggal 22 Januari kemarin, kuasa hukum DRL mengajukan praperadilan, mendaftarkan di PN Jakarta Selatan terhadap penetapan tersangka DRL,” ujar Kepala Sub Bidang Penerangan Masyarakat Bidhumas Polda Metro Jaya, Komisaris Polisi Andaru Rahutomo, Senin, 26 Januari 2026.

Andaru menegaskan, Polda Metro Jaya menghormati langkah hukum yang ditempuh Richard Lee. Menurutnya, upaya praperadilan merupakan hak tersangka yang dijamin oleh undang-undang.

Pihaknya menyatakan siap menghadapi gugatan tersebut. Andaru menyebut Bidang Hukum Polda Metro Jaya telah menyiapkan berbagai kelengkapan administrasi dan barang bukti untuk dibawa ke persidangan.

“Polda Metro Jaya dalam hal ini akan menghadapi praperadilan itu, menyiapkan barang bukti, kelengkapan yang diperlukan. Kami menunggu panggilan dari PN Jakarta Selatan untuk menghadapi sidang praperadilan ini,” kata dia.

Dengan adanya proses praperadilan, pemeriksaan lanjutan terhadap Richard Lee sebagai tersangka dipastikan belum akan dilakukan. Pemeriksaan tersebut ditunda hingga hakim memutuskan sah atau tidaknya penetapan status tersangka.

Diketahui, Richard Lee sebelumnya dijadwalkan menjalani pemeriksaan lanjutan pada 4 Februari mendatang.

“Untuk itu tentunya kami menghadapi proses praperadilan dulu ya. Kita menghargai proses pra-peradilan itu, nanti di proses persidangan akan ditentukan apkah sah penetapan tersangka dari saudara DRL yang dilakukan Ditreskrimsus Polda Metro Jaya," katanya.

Sebelumnya diberitakan, pemeriksaan panjang dokter kecantikan Richard Lee sebagai tersangka akhirnya terhenti di tengah jalan. Setelah hampir 10 jam menjalani proses hukum di Polda Metro Jaya, Richard Lee mengeluhkan kondisi kesehatan dan meminta pemeriksaan dihentikan sementara.

Baca Juga :
Geledah Rumah Walkot Madiun Nonaktif Maidi, KPK Sita Uang Puluhan Juta
KPK Pantau Gerak-gerik Bupati Pati Sejak November 2025 Usai Dapat Laporan Warga
Fakta Mencengangkan Guru Wali Kelas SDN di Serpong Lecehkan Muridnya: Korban Capai 25 Orang!

Artikel Asli

Berikan komentar Anda
Lanjut baca:

thumb
PGN Perluas Jargas di Kawasan Perumahan, Buka Kolaborasi dengan Developer
• 16 jam lalukumparan.com
thumb
Konser Amal Gitaris Untuk Negeri Live di KompasTV, Galang Donasi untuk Bencana Sumatera
• 1 jam lalukompas.tv
thumb
Gus Ipul Pastikan Bansos Sasar Lansia dan Disabilitas
• 20 jam lalumetrotvnews.com
thumb
Petani terdampak galodo di Agam, mulai beralih menanam jagung
• 18 jam laluantaranews.com
thumb
Komisi I DPR Rapat Bareng Menhan-Panglima TNI, Digelar Tertutup
• 8 jam lalukumparan.com
Berhasil disimpan.