Kasus warga jadi tersangka setelah mengejar jambret di Sleman juga jadi perhatian Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo. Sigit menegaskan, kasus ini tengah ditangani langsung oleh Kapolda DIY Irjen Anggoro Sukartono.
"Kasus itu sebenarnya sudah terjadi beberapa waktu yang lalu. Namun Kapolda sudah melaporkan bahwa saat ini sedang diupayakan untuk melaksanakan restorative justice, sehingga kasus tersebut segera bisa selesai. Ya," kata Sigit usai rapat bersama Komisi III DPR, Senayan, Jakarta, Senin (26/1).
Kasus Sleman ini merupakan warga bernama Hogi Minaya yang ditetapkan tersangka oleh kepolisian. Kasusnya bahkan sudah dilimpahkan ke pengadilan oleh kejaksaan.
Hogi saat itu tengah mengejar penjambret yang mengambil barang istrinya. Dalam pengejaran itu, para pelaku tak bisa mengendalikan kendaraannya lalu menabrak dan tewas.
Hogi ditangkap polisi dan dikenai pasal 310 dan 311 ayat 4 UU Lalu Lintas dan Angkutan Jalan nomor 22 tahun 2009.





