Mantan Wamenaker, Immanuel Ebenezer alias Noel, mengaku ditipu saat terjaring operasi tangkap tangan (OTT) KPK. Noel terjaring dalam operasi senyap lembaga antirasuah itu terkait kasus dugaan pemerasan sertifikasi K3 di Kemenaker.
"KPK lebih banyak nipunya. Berbohongnya. Dan harus dicatat. KPK ini digaji rakyat bukan untuk berbohong. Hampir semua kasus OTT itu Operasi Tipu-tipu. Operasi tipu-tipu yang dilakukan oleh para konten kreator yang ada di Gedung Merah Putih," kata Noel kepada wartawan sebelum persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (26/1).
Noel mengeklaim, saat ditangkap, penyelidik KPK mengaku ingin mengklarifikasinya. Namun, tiba-tiba statusnya ditingkatkan menjadi seorang tersangka.
"Ya, kayak pertama saya waktu katanya di OTT. Mereka bilang, 'Pak, datang, Pak, ke kantor saya.' 'Mau ngapain?', saya bilang. "Ada klarifikasi, mau dikonfrontir." Pas saya datang, paginya saya di-tsk-in," jelas Noel.
Selain itu, Noel juga sempat ditanyai soal keberadaan mobil miliknya. Noel pun memberi tahu pihak KPK soal hal tersebut.
"Kemudian, "Pak, mobil-mobil Bapak mana semuanya?" Saya kasih mobil saya. Besoknya saya di-framing 32 mobil hasil pemerasan," ungkap Noel.
"Kemudian lanjut lagi, "Pak, kooperatif saja, Pak. Nanti ini bla bla bla-nya." Besoknya, saya di-framing Rp201 miliar hasil pemerasan Immanuel," tambah dia.
Karenanya, Noel meminta KPK agar tak selalu berbohong dan ikut dalam berpolitik.
"Kalau KPK main-main dalam hal ini, jangan salahkan rakyat ketika rakyat punya cara tersendiri untuk mengatasi kelicikan dan kejahatan ini. Karena mereka selalu berbohong framing-nya. Yang dia bohongi itu Presiden, yang mereka bohongi itu rakyat. Enggak malu, kasus ASDP. Mereka berpolitik," tutur Noel.
Penjelasan KPKJuru bicara KPK, Budi Prasetyo, merespons pernyataan Noel. Dia meminta agar Noel tak menyebarkan narasi yang mengalihkan fokus dari proses persidangan.
"KPK mengingatkan bahwa narasi kontraproduktif atau yang bertujuan mengalihkan fokus dari proses persidangan, tidak serta-merta mengubah fakta hukum yang tengah diperiksa di pengadilan. Masyarakat bisa mencermati secara utuh setiap faktanya, karena sidang bersifat terbuka," jelas Budi.
"Kami meminta terdakwa untuk lebih fokus pada jalannya persidangan, memberikan keterangan yang benar di hadapan majelis hakim, serta menghormati prinsip peradilan yang adil dan tidak mempengaruhi proses hukum secara tidak semestinya," sambung dia.
Terkait masalah proses hukum yang dilakukan terhadap Noel, Budi mengeklaim, KPK telah menjalankannya sesuai dengan prosedur.
"KPK menegaskan bahwa seluruh proses penyidikan dan penuntutan perkara ini dilaksanakan berdasarkan kecukupan alat bukti yang sah dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku," papar dia.
Dalam kasus ini, jaksa mendakwa eks Wamenaker Immanuel Ebenezer alias Noel melakukan pemerasan bersama 10 pegawai Kemenaker lainnya. Sepuluh orang lainnya itu, yakni:
- Irvian Bobby Mahendro selaku Koordinator Bidang Kelembagaan dan Personel K3 tahun 2022-2025;
- Gerry Aditya Herwanto Putra selaku Koordinator Bidang Pengujian dan Evaluasi Kompetensi Keselamatan Kerja tahun 2022-sekarang;
- Subhan selaku Sub Koordinator Keselamatan Kerja Dit. Bina K3 tahun 2020-2025;
- Anitasari Kusumawati selaku Sub Koordinator Kemitraan dan Personel Kesehatan Kerja tahun 2020 sampai sekarang;
- Fahrurozi selaku Dirjen Binwasnaker dan K3 pada Maret 2025 sampai sekarang;
- Hery Sutanto selaku Direktur Bina Kelembagaan tahun 2021 sampai Februari 2025;
- Sekasari Kartika Putri selaku Subkoordinator;
- Supriadi selaku koordinator;
- Temurila selaku pihak PT KEM Indonesia; dan
- Miki Mahfud selaku pihak PT KEM Indonesia.
Mereka diduga melakukan pemerasan dengan membuat biaya penerbitan sertifikat tersebut menjadi lebih mahal. Uang pemerasan tersebut mengalir ke sejumlah pejabat. Nilainya tak tanggung-tanggung, yakni mencapai Rp 81 miliar.
Salah satunya mengalir ke Noel. Dia diduga menerima uang Rp 3.365.000.000,00 dan 1 unit motor Ducati Scrambler.
Noel dkk didakwa melanggar Pasal 12B Juncto Pasal 18 UU Tipikor Juncto Pasal 127 ayat (1) KUHP.





