Menteri LH Gugat Perdata Enam Perusahaan Penyebab Banjir Sumatera, Nilai Tuntutan Rp4,9 Triliun

idxchannel.com
3 jam lalu
Cover Berita

Kementerian Lingkungan Hidup mengambil langkah hukum tegas terhadap perusahaan yang diduga menjadi pemicu parahnya bencana hidrometeorologi di wilayah Sumatera.

Menteri LH Gugat Perdata Enam Perusahaan Penyebab Banjir Sumatera, Nilai Tuntutan Rp4,9 Triliun. (Foto iNews Media Group)

IDXChannel - Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) mengambil langkah hukum tegas terhadap perusahaan yang diduga menjadi pemicu parahnya bencana hidrometeorologi di wilayah Sumatera khususnya Sumatera Utara, Sumatera Barat, dan Aceh.

Menteri LH Hanif Faisol Nurofiq pun mengonfirmasi pihaknya telah mendaftarkan gugatan perdata terhadap enam perusahaan di Sumatera Utara dengan nilai tuntutan mencapai Rp4,9 triliun. Langkah ini diambil sebagai bentuk pertanggungjawaban atas kerusakan lingkungan yang berdampak pada peningkatan frekuensi dan intensitas bencana di wilayah tersebut.

Baca Juga:
Kementerian PU Kebut Perbaikan Jalur Lintas Sumatera di Tapteng yang Terputus

“Seiring dengan sanksi administrasi pemerintah, kami juga telah mendaftarkan gugatan perdata pada enam entitas di Sumatera Utara dengan nilai sejumlah Rp4,9 triliun. Hari ini sedang berproses di pengadilan,” katanya dalam rapat kerja dengan Komisi XII DPR RI, Jakarta, Senin (26/1/2026).

Hanif menegaskan, gugatan ini hanyalah tahap awal. KLH berkomitmen untuk terus mengejar perusahaan-perusahaan lain di Sumatera Utara yang memiliki andil dalam memperburuk kondisi lingkungan hingga memicu bencana.

Baca Juga:
Prabowo Cabut Izin 28 Perusahaan Pelanggar Kawasan Hutan Sumatera, Ini Kata Pengamat

“Mudah-mudahan di pekan ini kita bisa sampaikan kembali gugatan berikutnya. Jadi gugatan akan kami lakukan bertahap pada seluruh entitas yang menyebabkan perparahan dari bencana hidrometeorologi di Sumatera bagian utara,” kata Hanif.

Baca Juga:
Antisipasi Cuaca Ekstrem, BNPB Lanjutkan Modifikasi Cuaca di Sumatera hingga Jawa

Selain jalur perdata, pemerintah juga tengah mendalami dugaan tindak pidana lingkungan yang dilakukan oleh sejumlah perusahaan di Aceh dan Sumatera Utara. Dalam proses ini, KLH bekerja sama erat dengan Bareskrim Polri untuk memperkuat bukti-bukti hukum.

“Potensi pidana juga kami gali. Ada dua pidana yang sedang kita susun, baik itu di Aceh maupun di Sumatera Utara. Ada empat yang saat ini sedang dilakukan penyelidikan. Karena untuk penyidikannya kita diminta berkonfirmasi dengan Bareskrim Polri. Kami akan support penuh dokumen-dokumen terkait dengan lingkungan pada Bareskrim Polri,” ujar Hanif.

Baca Juga:
Menteri LH Pelototi 68 Perusahaan Penyebab Banjir Sumatera

Saat ini, KLH dilaporkan tengah melakukan pengawasan intensif terhadap aktivitas 68 perusahaan yang tersebar di tiga provinsi, yakni Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat. Pengawasan ini merupakan bagian dari upaya sistematis dalam menangani serta menyelesaikan akar permasalahan bencana hidrometeorologi di wilayah tersebut.

Secara rinci, perusahaan yang berada dalam pengawasan KLH meliputi 31 perusahaan di Aceh, 15 perusahaan di Sumatera Utara, dan 22 perusahaan di Sumatera Barat. Langkah tegas ini diharapkan dapat memberikan efek jera bagi pelaku usaha agar lebih patuh terhadap regulasi kelestarian lingkungan.

(Dhera Arizona)


Artikel Asli

Berikan komentar Anda
Lanjut baca:

thumb
Ilmuwan Temukan Fosil Pertama Periode Evolisi Manusia, Misteri Kehidupan sebelum Kita
• 21 jam lalumediaindonesia.com
thumb
Menteri PPPA Dorong Data Terpilah-Trauma Healing Bencana Bandung Barat
• 6 jam laluidntimes.com
thumb
Aksi Nekat Alex Honnold, Panjat Taipei 101 Tanpa Pengaman
• 21 jam laludetik.com
thumb
Pendaki AS Alex Honnold Mendaki Gedung Taipei 101 Tanpa Tali Pengaman
• 23 jam lalukompas.tv
thumb
Dicky Jalani Fit and Proper Test Deputi Gubernur BI, Ingin Perkuat Digitalisasi
• 4 jam lalukumparan.com
Berhasil disimpan.