Komisi III DPR menyetujui Adies Kadir untuk disahkan jadi Hakim Mahkamah Konstitusi. Adies yang merupakan Wakil Ketua DPR ini akan menggantikan Arief Hidayat yang memasuki masa pensiun.
Ketua Komisi III DPR Habiburokhman menitip pesan kepada Adies yang bakal jadi Hakim MK. Ia menyinggung soal Undang-undang yang dibentuk DPR.
"Sebagaimana sebelumnya ada mantan anggota DPR dipilih menjadi hakim konstitusi, saya perlu sampaikan produk UU, pembentukan UU selama saudara menjadi anggota DPR, itu bukan kepentingan pribadi," kata Habiburokhman dalam rapat di Komisi III DPR, Senin (26/1).
Habiburokhman menekankan, UU yang dibentuk DPR bersifat erga omnes.
"Jadi ketika Pak Adies ada di DPR, UU bukan kepentingan pribadi Pak Adies tapi itu adalah kepentingan masyarakat dan mengingat publik," kata Habiburokhman.
"Karena itu ketika nanti aktif menjadi hakim konstitusi, Pak Adies Kadir tidak memiliki konflik kepentingan kalau harus memeriksa menguji materi UU yang disahkan DPR," tambah dia.
Politikus Gerindra ini menekankan jangan sampai saat nanti bertugas, Adies menjadi penghalang saat ada uji materi produk DPR di MK.
"Jadi nanti begitu mulai bertugas, ya tidak ada penghalang untuk memeriksa uji materi UU yang pernah disahkan DPR, ini biar tegas juga buat publik," kata Habiburokhman.
Adies Mundur dari GolkarSekjen Golkar Sarmuji mengatakan, Adies sudah mengajukan surat pengunduran diri dari partai.
"Sudah," kata Sarmuji kepada wartawan, Senin (26/1).
Sementara terkait siapa yang nanti akan menggantikan Adies di DPR, Sarmuji mengatakan masih menunggu keputusan dari Ketua Umum Golkar Bahlil Lahadalia.
"Fraksi belum menyiapkan pengganti. Masih menunggu keputusan DPP dan arahan Ketua Umum," kata Sarmuji.




