Menteri Agama (Menag) Nasaruddin Umar menyoroti persoalan teknis dan regulasi dalam penanganan madrasah pascabencana di sejumlah wilayah Sumatera.
Ia menilai, masih ada pemerintah daerah yang enggan menangani madrasah dengan alasan kewenangan berada di pemerintah pusat.
“Jadi pemerintah daerah itu seringkali beralasan bahwa kami tidak mengurus madrasah, itu urusannya adalah pusat. Jadi orang-orang madrasah itu jadi penonton terhadap sekolah-sekolah yang ada di situ yang di bawah kewenangannya Pemda, Pak,” ujar Nasaruddin kepada Mendagri Tito Karnavian dalam rapat koordinasi Percepatan Rehabilitasi Pascabencana Sumatera di Kantor Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Jakarta Pusat, Senin (26/1).
Menag menegaskan, madrasah merupakan bagian dari sistem pendidikan nasional dan tidak boleh diperlakukan berbeda dengan sekolah lain, terutama dalam kondisi darurat akibat bencana.
“Jadi saya mohon penegasan sekali lagi, Pak Mendagri, bahwa ya ini sama-sama anak bangsa, tentu tidak boleh ada pembedaan satu sama lain,” katanya.
Ia juga mengingatkan agar penyaluran dana ke daerah dilakukan secara selaras dengan program Kementerian Agama. Menurutnya, jika tidak diatur dengan baik, distribusi anggaran justru berpotensi memperlebar ketimpangan penanganan pendidikan.
“Karena kan decision-nya itu terletak pada Gubernurnya. Jadi saya mohon juga nanti pada saat pendistribusian itu betul-betul simetris dengan program kami di Kementerian Agama,” ujar Menag.
Mendagri Bakal Terbitkan Surat EdaranMenanggapi itu Tito menyatakan akan menerbitkan Surat Edaran sebagai dasar hukum agar pemerintah daerah dapat ikut menangani madrasah terdampak bencana.
“Kami akan, kami kira kita akan mengeluarkan Surat Edaran nanti,” ujarnya
“Ini saya tahu, Pak, yang kendalanya ini aturan Undang-Undang Pemerintahan Daerah. Karena Pemerintahan Daerah itu mengunci untuk PAUD, TK, SD, SMP ditangani oleh Kabupaten/Kota. Kemudian untuk SMA dan SMK oleh Provinsi. Kalau untuk Perguruan Tinggi oleh Pemerintah Pusat, Dikti, Pak. Kemudian untuk madrasah juga ditulis Kementerian Agama yang menangani. Nah, namun dengan adanya apa nama itu, bencana ini, ini sebetulnya bisa dipotong dengan menggunakan Surat Edaran Mendagri. Bahwa daerah bisa mengerjakan juga. Misalnya tingkat Kabupaten/Kota bisa diambil alih oleh Provinsi,” tambah Tito.
Ia menambahkan, prinsip gotong royong antarwilayah juga akan diperkuat, termasuk memungkinkan daerah yang tidak terdampak untuk membantu daerah yang terdampak.
“Jadi prinsip gotong royong. Kami kira demikian,” ujar Tito.





